WhatsApp Icon

Audiensi BAZNAS Kalbar ke Kanwil KEMENKUM Kalbar Dorong Optimalisasi UPZ

18/05/2026  |  Penulis: Helmi Anshari

Bagikan:URL telah tercopy
Audiensi BAZNAS Kalbar ke Kanwil KEMENKUM Kalbar Dorong Optimalisasi UPZ

Audiensi BAZNAS Kalbar ke Kanwil KEMENKUM Kalbar Dorong Optimalisasi UPZ

Pontianak – BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka memperkuat sinergi program, optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta meningkatkan literasi zakat di lingkungan instansi pemerintahan.

Ketua BAZNAS Provinsi Kalbar, Dr. H. Hamzah Tawil, M.SI menyampaikan bahwa audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk membangun kolaborasi yang lebih luas antara BAZNAS dan Kemenkum Kalbar.

“Ada beberapa hal yang akan kami kolaborasikan. Tugas kami adalah membantu pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Kami hadir untuk penguatan dan optimalisasi UPZ, dan kedepannya diharapkan akan ada sinergi antara Kemenkum dan BAZNAS,” ujarnya.

Pimpinan Bagian SDM Umum dan Hukum BAZNAS Provinsi Kalbar, Ali Rohman, S.Kom., M.B.A menjelaskan bahwa BAZNAS menjalankan tugas sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan BAZNAS.

Ia menyampaikan bahwa BAZNAS Provinsi Kalbar terus mendorong optimalisasi pengumpulan zakat melalui UPZ dengan pendekatan kolaboratif.

“Kami hadir bukan untuk collect, tetapi untuk collab. Kami ingin membantu terkait pengumpulan zakat dan penguatan program sosial. BAZNAS merupakan filantropi plat merah yang diatur dalam undang-undang untuk membantu masyarakat,” jelasnya.

Ali Rohman juga menjelaskan bahwa program payroll ASN yang dijalankan BAZNAS dikembalikan 100 persen kepada ASN golongan II ke bawah melalui berbagai bantuan sosial dan pendidikan. Ia turut mengingatkan bahwa zakat juga dapat mengurangi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS Provinsi Kalbar, Jaki Azmi, S.E menyampaikan bahwa BAZNAS memiliki fleksibilitas dalam membantu masyarakat, terutama untuk kebutuhan mendesak di luar skema bantuan bencana alam yang diakomodasi APBD.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan BAZNAS, dana zakat wajib disalurkan paling lambat 30 hari setelah diterima. Selain itu, BAZNAS Provinsi Kalbar juga sedang membangun dashboard digital yang akan menampilkan program-program tematik dari setiap UPZ.

“Potensi zakat di Kalbar mencapai 2,345 triliun rupiah. Karena itu, UPZ harus diperkuat agar mampu membantu menyelesaikan persoalan yang ada di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaki Azmi juga memperkenalkan program Sahabat Zema yang bertujuan membantu UPZ dalam pengumpulan dan pelaporan zakat di wilayah masing-masing. Saat ini BAZNAS Provinsi Kalbar juga telah berkolaborasi bersama 16 LAZ se-Kalimantan Barat.

Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Iswardani, SE.I menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang sejajar dengan ibadah sholat, puasa, dan haji.

Ia berharap Kemenkum Kalbar dapat berkolaborasi dalam literasi zakat dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai platform yang dimiliki.

“Kemenkum bisa berkolaborasi terkait literasi zakat atau sosialisasi yang masuk dalam dashboard Kemenkum sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS,” ungkapnya.

Selain itu, Iswardani juga mendorong agar UPZ Kemenkum diperpanjang sehingga hasil pengumpulan zakat dapat disalurkan kepada delapan golongan asnaf, termasuk masyarakat yang membutuhkan di lingkungan Kemenkum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Farida, S.Pt., S.A.P., M.Si menyambut baik audiensi tersebut dan mengapresiasi langkah BAZNAS Provinsi Kalbar dalam membangun kolaborasi lintas sektor.

“Ini merupakan himbauan yang bagus karena kami memiliki banyak lembaga dan organisasi perangkat yang dapat berkolaborasi bersama. Terkait dashboard yang telah disampaikan, kami sangat menyambut baik dan akan kami sampaikan kepada Bapak Kakanwil,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dapat menjadi sarana untuk mendukung kolaborasi bersama BAZNAS.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Provinsi Kalbar, Jonny Pesta Simamora, S.IP menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung program-program BAZNAS, termasuk penguatan UPZ dan sosialisasi zakat.

“Kami siap untuk bekerja sama dan mendukung UPZ. Kami juga tertarik pada masyarakat yang belum berdaya secara hukum untuk dapat dikolaborasikan bersama BAZNAS,” katanya.

Ia juga menilai BAZNAS dapat menjadi mitra strategis dalam membantu pengelolaan sosial masyarakat di lapangan.

Pada kesempatan yang sama, Badar dari Kemenkum Provinsi Kalbar menyarankan agar dalam kegiatan sosialisasi zakat nantinya BAZNAS turut menghadirkan motivator agar penyampaian materi lebih menarik dan mudah diterima masyarakat.

 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Barat.

Lihat Daftar Rekening →