WhatsApp Icon
banner

Berita Terkini

BAZNAS Kabupaten Sanggau Salurkan Bantuan kepada 36 Petugas Fardhu Kifayah
BAZNAS Kabupaten Sanggau Salurkan Bantuan kepada 36 Petugas Fardhu Kifayah
SANGGAU, 12 Agustus 2026 — BAZNAS Kabupaten Sanggau menyalurkan bantuan kepada 36 petugas fardhu kifayah sebagai bentuk kepedulian terhadap para mustahik yang turut menjalankan tugas sosial dan keagamaan di tengah masyarakat. Kegiatan penyaluran bantuan berlangsung di Gedung BAZNAS Kabupaten Sanggau pada Rabu, 12 Agustus 2026. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000, sehingga total bantuan yang disalurkan mencapai Rp18.000.000. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu meringankan kebutuhan sehari-hari para petugas fardhu kifayah. Dalam penyaluran ini, penerima bantuan termasuk dalam kategori fi sabilillah, sebagai salah satu kelompok yang berhak menerima zakat. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sanggau, Bapak H. Nasri H. Rajali, S.Ag., perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag), penyelenggara zakat dan wakaf, serta Ketua, komisioner, dan staf BAZNAS Kabupaten Sanggau. Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kabupaten Sanggau dalam mendistribusikan dana zakat kepada masyarakat yang berhak menerima. Dukungan kepada petugas fardhu kifayah diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka sekaligus mendukung keberlangsungan pelayanan sosial dan keagamaan di lingkungan masyarakat. Melalui penyaluran tersebut, BAZNAS Kabupaten Sanggau terus berkomitmen agar dana zakat dapat memberikan manfaat dan membantu meringankan kebutuhan para mustahik secara tepat sasaran.
06/10/2026 | Andini
BAZNAS Singkawang Paparkan Inovasi Fiqih Zakat untuk Kesehatan dalam Workshop ADINKES
BAZNAS Singkawang Paparkan Inovasi Fiqih Zakat untuk Kesehatan dalam Workshop ADINKES
Singkawang – BAZNAS Kota Singkawang menjadi narasumber dalam kegiatan Penguatan Kemitraan Strategis OPD Non-Dinkes, Swasta/CSR, dan Dana Desa untuk Pencegahan dan Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria (ATM) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) di Dayang Resort Singkawang. Selasa (29/9/2026) Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan se-Kalimantan Barat, Kepala Puskesmas, serta sejumlah mitra di bidang kesehatan. Kegiatan dibuka oleh Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, S.E., M.H. Dalam sambutannya, Muhammadin menyampaikan apresiasi terhadap peran BAZNAS Kota Singkawang sebagai salah satu mitra strategis Pemerintah Kota Singkawang dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. “BAZNAS adalah organisasi yang dibentuk pemerintah dan telah terbukti menjadi salah satu mitra penting Pemkot dalam pengentasan kemiskinan ekstrem, mulai dari bantuan RTLH hingga bantuan modal usaha bagi dhuafa. Kolaborasi dengan Dinas Kesehatan dalam penanganan TBC ini merupakan langkah maju,” ujar Muhammadin. Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Singkawang, Malik Moh Said, memaparkan kontribusi BAZNAS dalam mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, khususnya tuberkulosis (TBC). Malik menjelaskan bahwa dukungan BAZNAS tidak hanya diberikan dalam bentuk bantuan ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. “BAZNAS Kota Singkawang telah berkontribusi melalui penyaluran bantuan sembako dan nutrisi berupa beras, telur, susu, dan vitamin bagi penderita TBC. Selain itu, kami juga mendukung upaya penanggulangan stunting serta pengadaan jamban sehat bagi keluarga tidak mampu sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan TBC,” jelas Malik. Menurutnya, program tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan zakat, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam forum tersebut, BAZNAS Kota Singkawang juga memperkenalkan konsep Fiqih Zakat untuk Kesehatan, sebagai pendekatan dalam mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat untuk mendukung kebutuhan kesehatan mustahik. Malik menjelaskan, konsep tersebut dikembangkan dengan pendekatan Maqashid Syariah, khususnya prinsip Hifzhun Nafs atau menjaga jiwa. “Pasien TBC yang berasal dari keluarga fakir miskin dan membutuhkan dukungan nutrisi untuk menunjang kepatuhan menjalani pengobatan selama enam bulan dapat menjadi bagian dari penerima manfaat zakat sesuai ketentuan asnaf. Begitu juga keluarga tidak mampu yang membutuhkan jamban sehat untuk mengurangi risiko penularan penyakit,” paparnya. Pendekatan tersebut, lanjut Malik, menjadi bagian dari upaya BAZNAS untuk memastikan pendistribusian zakat tidak hanya membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi, tetapi juga mendukung keberlangsungan hidup dan kualitas kesehatan masyarakat yang membutuhkan. Dalam diskusi workshop, model kolaborasi antara BAZNAS dengan sektor kesehatan juga menjadi salah satu perhatian peserta. Melalui mekanisme by name by address, Dinas Kesehatan dan Puskesmas dapat menyediakan data calon penerima manfaat, sementara BAZNAS melakukan verifikasi sesuai ketentuan mustahik serta menyalurkan bantuan sesuai program yang tersedia. Ke depan, BAZNAS Kota Singkawang merencanakan penguatan program pemberian makanan tambahan (PMT) bagi pasien TBC dengan sasaran 50–100 pasien per tahun. Selain itu, direncanakan pengembangan program Rumah Sehat melalui perbaikan sirkulasi udara, pembangunan 30 jamban sehat, serta penguatan integrasi data antara sistem informasi BAZNAS dan data kesehatan yang dikelola Dinas Kesehatan. Melalui penguatan kemitraan tersebut, BAZNAS Kota Singkawang berharap kolaborasi dengan pemerintah daerah dan sektor kesehatan dapat terus dikembangkan untuk membantu masyarakat kurang mampu sekaligus mendukung upaya pencegahan dan pengendalian TBC di Kota Singkawang. Kegiatan workshop ini menjadi salah satu ruang untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan persoalan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial dan ekonomi.
30/09/2026 | Andini
BAZNAS Kalbar dan Yayasan Generasi Harapan Khatulistiwa Hadirkan Akses Air Bersih melalui SARI-KASI di Masjid Baitul Makmur.
BAZNAS Kalbar dan Yayasan Generasi Harapan Khatulistiwa Hadirkan Akses Air Bersih melalui SARI-KASI di Masjid Baitul Makmur.
PONTIANAK — Upaya menghadirkan akses air bersih terus dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak. BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat bersama Yayasan Generasi Harapan Khatulistiwa (GEN-HK) menghadirkan Program Air Bersih melalui penyerahan alat filter air SARI-KASI kepada Masjid Baitul Makmur, Kampung Bansir, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. 25 September 2026 Penyerahan alat filter air tersebut menjadi bagian dari sinergi dalam mendukung ketersediaan air bersih bagi jamaah masjid dan masyarakat di lingkungan sekitar. Kehadiran SARI-KASI diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan serta mendukung kebutuhan air bersih di kawasan tersebut. Kegiatan penyerahan dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, Jaki Azmi dan Ali Rohman, Lurah Bansir Laut Yusuf Panyungan, Ketua Pengurus Masjid Baitul Makmur, jajaran Ketua RW dan RT setempat, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas. SARI-KASI merupakan teknologi filter air yang dirancang untuk membantu menghasilkan air yang lebih jernih dan bersih. Teknologi ini menggabungkan Synthetic Fabric Filter (SF) dengan sistem Ultrafiltrasi (UF) modifikasi dan tidak menggunakan bahan kimia dalam proses penyaringannya. Dengan ditempatkannya fasilitas SARI-KASI di Masjid Baitul Makmur, air bersih tidak hanya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan jamaah, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar masjid. Lurah Bansir Laut, Yusuf Panyungan, menyambut baik hadirnya program air bersih tersebut. Dukungan dari pemerintah kelurahan, pengurus masjid, masyarakat, serta unsur terkait diharapkan dapat memperkuat pemanfaatan dan perawatan fasilitas agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Kolaborasi BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dan Yayasan GEN-HK melalui Program Air Bersih SARI-KASI menjadi salah satu bentuk ikhtiar bersama dalam menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat. Tidak hanya menyediakan fasilitas, program ini juga mendorong pemanfaatan sumber daya yang dapat menunjang kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
28/09/2026 | Andini

Agenda Pimpinan

Audiensi BAZNAS Provinsi Kalbar ke Bank Syariah Nasional (BSN) KC Pontianak Agenda
Audiensi BAZNAS Provinsi Kalbar ke Bank Syariah Nasional (BSN) KC Pontianak Agenda
Audiensi BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dengan Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Pontianak. Waktu : Selasa, (14/07/2026). Tempat : Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Pontianak Pembahasan 1. Kepala BSN KC Pontianak, Bapak Imron - Menyampaikan ucapan selamat datang kepada jajaran BAZNAS Provinsi Kalbar. - Memperkenalkan jajaran pengurus BSN KC Pontianak. - Menyampaikan perlunya BAZNAS Provinsi Kalbar menyusun proposal dan katalog program sebagai bahan pengajuan kepada kantor pusat BSN. - Mengusulkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BSN agar penghimpunan zakat dapat dikelola dan dimanfaatkan di daerah masing-masing. - Proposal program dari BAZNAS akan diteruskan kepada kantor pusat sebagai dasar penyaluran dana zakat di Provinsi Kalimantan Barat. - Akan mengajukan kajian kepada kantor pusat terkait kemungkinan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara BSN dan BAZNAS Provinsi Kalbar. - Akan menindaklanjuti peluang kerja sama dengan pihak developer agar dapat menyalurkan zakat sebesar 2,5% atau sesuai ketentuan yang disepakati. - Mengusulkan agar katalog program tematik dimasukkan dalam proposal yang diajukan ke kantor pusat. - Menyampaikan apresiasi terhadap berbagai program BAZNAS Provinsi Kalbar. - Menyatakan kesiapan BSN untuk berkolaborasi serta meminta agar katalog program segera disampaikan untuk proses koordinasi lebih lanjut dengan kantor pusat. 2. Ketua BAZNAS Provinsi Kalbar, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si. - Menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dan kesempatan audiensi. - Memperkenalkan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Kalbar. - Menjelaskan bahwa tujuan audiensi adalah mempererat silaturahmi dan membangun sinergi dalam pelaksanaan program-program BAZNAS. - Menyampaikan bahwa seluruh pimpinan BAZNAS Provinsi Kalbar telah mengikuti dan lulus Sertifikasi Kompetensi Pimpinan BAZNAS Daerah. - Memaparkan beberapa program unggulan BAZNAS Provinsi Kalbar, di antaranya Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB). - Menjelaskan bahwa selain zakat, masyarakat dan mitra juga dapat berpartisipasi melalui infak muqayyad untuk mendukung program-program tertentu. - Pimpinan Bagian Administrasi, SDM, Umum dan Hukum, Ali Rohman, S.Kom., M.B.A. - Menjelaskan kerja sama (MoU) yang telah dilaksanakan BAZNAS Provinsi Kalbar dengan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. - Menyampaikan bahwa manfaat penghimpunan dana melalui UPZ akan dikembalikan kepada lingkungan UPZ dalam bentuk program-program pemberdayaan. - Menyampaikan harapan agar dana zakat dari berbagai proyek dan tender di Kalimantan Barat dapat tetap disalurkan melalui BAZNAS Kalbar sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat Kalimantan Barat. - Menegaskan bahwa BAZNAS hadir untuk membangun kolaborasi, bukan sekadar menghimpun dana (collaboration, not collection). - Mengusulkan pembentukan Program UPZ Tematik BSN sesuai kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak. - Menjelaskan skema kontribusi zakat sebesar 2,5% sesuai ketentuan syariat. - Menyampaikan bahwa terdapat banyak potensi kolaborasi yang dapat dikembangkan bersama BSN. - Menegaskan komitmen BAZNAS dalam mendukung peningkatan indeks capaian dan program-program sosial mitra melalui kolaborasi. 3. Pimpinan Bidang Pengumpulan, Jaki Azmi, S.E. - Menampilkan platform digital BAZNAS untuk pengelolaan Program Tematik UPZ. - Menjelaskan mekanisme pembukaan rekening UPZ melalui pengajuan surat resmi dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) pembentukan UPZ. Hasil Audiensi 1. BSN KC Pontianak menyambut positif rencana kolaborasi dengan BAZNAS Provinsi Kalbar. 2. BAZNAS Provinsi Kalbar akan menyusun dan menyampaikan proposal beserta katalog program tematik kepada BSN KC Pontianak. 3. BSN KC Pontianak akan meneruskan proposal tersebut kepada kantor pusat untuk dikaji sebagai dasar kerja sama dan penyaluran program di Kalimantan Barat. 4. Kedua belah pihak sepakat menjajaki pembentukan UPZ BSN serta peluang penyusunan MoU sebagai dasar kerja sama ke depan. 5. BSN akan mengkaji peluang penghimpunan zakat dari developer dan mitra usaha sebagai bagian dari penguatan ekosistem zakat di Kalimantan Barat.

17-07-2026 | Helmi Anshari

Audiensi BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dengan Kantor Pos Pontianak
Audiensi BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dengan Kantor Pos Pontianak
Audiensi BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dengan Kantor Pos Pontianak Waktu : Rabu, 6 Mei 2026 Pembahasan 1. Pimpinan Bagian Administrasi, SDM, Umum dan Hukum BAZNAS Provinsi Kalbar – Ali Rohman, S.Kom., M.B.A Menyampaikan bahwa tujuan audiensi adalah mempererat silaturahmi sekaligus membangun kolaborasi dengan Kantor Pos Pontianak. BAZNAS hadir bukan hanya untuk menghimpun zakat, tetapi juga mengoptimalkan peran UPZ melalui berbagai program pemberdayaan. Menjelaskan konsep optimalisasi UPZ agar menjadi "mata dan telinga" BAZNAS dalam mengidentifikasi permasalahan sosial di lingkungan masing-masing. Memperkenalkan program Sahabat ZEMA (Zero Mustahik) sebagai pendamping UPZ dalam penguatan program, pelaporan, dan tata kelola. Menawarkan peluang pembentukan layanan ZIS di lingkungan Kantor Pos. 2. Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS Provinsi Kalbar – Jaki Azmi, S.E. Menjelaskan struktur dan kewenangan BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat dari tingkat pusat hingga daerah. Menyampaikan bahwa pengelolaan zakat didukung oleh LAZ dan UPZ dalam penghimpunan serta pendistribusian dana. Menjelaskan peran zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menyampaikan bahwa dana zakat memiliki fleksibilitas dalam penyaluran, khususnya untuk kebutuhan mendesak, dan harus disalurkan paling lambat 30 hari sejak diterima. Memaparkan program penguatan ekosistem zakat melalui optimalisasi UPZ, Generasi Zakat (Gen Z), dan Sahabat ZEMA. 3. Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Provinsi Kalbar – Iswardani, S.E.I Menyampaikan potensi kolaborasi antara BAZNAS dan Kantor Pos dalam pemberdayaan mustahik. Mengusulkan pemanfaatan aset maupun jaringan Kantor Pos sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Menawarkan konsep pengembangan sentra UMKM bagi mustahik melalui kerja sama kedua belah pihak. Menyampaikan harapan agar sinergi tidak hanya berfokus pada penghimpunan zakat, tetapi juga pemberdayaan ekonomi. 4. Kepala Kantor Pos Pontianak – Kokoh Handoko Menyambut baik rencana kolaborasi bersama BAZNAS Provinsi Kalbar. Menjelaskan bahwa Kantor Pos telah bekerja sama dengan BAZNAS RI melalui platform PosPay. Menyampaikan bahwa Kantor Pos secara rutin melaksanakan program Jumat Berkah melalui aplikasi PosPay. Menginformasikan bahwa Kantor Pos memiliki 32 Kantor Cabang Pembantu serta jaringan agen pos yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program BAZNAS. Membuka peluang integrasi pembayaran zakat melalui QRIS di seluruh outlet Kantor Pos. Menyatakan kesiapan mendukung publikasi program-program BAZNAS, termasuk penyediaan media promosi seperti spanduk program kurban. Hasil Pertemuan Terjalin komitmen awal untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS Provinsi Kalbar dan Kantor Pos Pontianak. Dibuka peluang kerja sama dalam layanan pembayaran ZIS melalui QRIS dan jaringan Kantor Pos. Akan dilakukan pembahasan lanjutan mengenai pembentukan layanan ZIS di lingkungan Kantor Pos. Kedua pihak sepakat menjajaki kolaborasi dalam program pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pemanfaatan aset dan jaringan Kantor Pos. Kolaborasi diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan zakat, meningkatkan literasi ZIS, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kalimantan Barat.

13-07-2026 | Helmi Anshari

Audiensi dan Silaturahmi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan BAZNAS Kota Pontianak
Audiensi dan Silaturahmi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan BAZNAS Kota Pontianak
Isi Agenda Pimpinan Audiensi dan Silaturahmi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan BAZNAS Kota Pontianak Jumat, 1 Mei 2026 1. Audiensi dan silaturahmi dengan BAZNAS Kota Pontianak dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). 2. Pembahasan penguatan koordinasi antara BAZNAS Provinsi Kalbar dan BAZNAS Kota Pontianak dalam mendukung program pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. 3. Evaluasi dan penguatan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masjid, instansi pemerintah, dan berbagai lembaga sebagai ujung tombak penghimpunan zakat. 4. Diskusi mengenai pengembangan dan sinkronisasi program strategis, seperti bantuan pendidikan, bedah rumah, program ASN Berzakat, sedekah Jumat, penguatan UPZ, dan program kurban. 5. Pembahasan strategi peningkatan penghimpunan zakat melalui penguatan literasi zakat, perluasan jaringan UPZ, dan peningkatan partisipasi masyarakat. 6. Sosialisasi Program Generasi Zakat (Gen Z) dan Sahabat ZEMA (Zero Mustahik) sebagai upaya membangun kesadaran zakat di kalangan generasi muda. 7. Pembahasan peluang kolaborasi dalam program pemberdayaan ekonomi mustahik melalui BAZNAS Microfinance Desa (BMD) dan program pemberdayaan UMKM. 8. Koordinasi pengelolaan data penghimpunan dan pendistribusian zakat, termasuk penguatan sistem pendataan mustahik serta sinergi dalam penanganan kebencanaan dan permasalahan sosial. 9. Diskusi mengenai pembentukan klaster binaan mustahik untuk meningkatkan efektivitas program pendayagunaan zakat secara berkelanjutan. 10. Penguatan komitmen bersama antara BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dan BAZNAS Kota Pontianak dalam membangun tata kelola zakat yang profesional, kolaboratif, dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

13-07-2026 | Helmi Anshari

Berita Pendistribusian

Program Kalbar Sehat, BAZNAS Kalbar Hadir untuk membantu biaya pengobatan
Program Kalbar Sehat, BAZNAS Kalbar Hadir untuk membantu biaya pengobatan
PONTIANAK, 23 September 2026 — BAZNAS menyalurkan bantuan pengobatan kepada Zulkarnaen Simon melalui Program BAZNAS Sehat. Bantuan tersebut diberikan kepada Zulkarnaen Simon yang sedang menjalani pengobatan akibat penyakit paru-paru basah. Bantuan disalurkan secara langsung di kediaman Zulkarnaen Simon yang beralamat di Jl. Imam Bonjol, Gg. Ahsan, Pontianak, pada Rabu, 23 September 2026. Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam membantu meringankan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam bidang kesehatan, khususnya bagi mustahik yang sedang menjalani pengobatan. Melalui Program BAZNAS Sehat, BAZNAS berkomitmen untuk terus menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui bantuan di bidang kesehatan. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan pengobatan Zulkarnaen Simon serta mendukung proses pemulihannya. BAZNAS berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat dan menjadi bentuk kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan.
06/10/2026 | Andini
BAZNAS Kalbar Dukung Kemandirian Mustahik melalui Program Kalbar Mandiri
BAZNAS Kalbar Dukung Kemandirian Mustahik melalui Program Kalbar Mandiri
KUALA DUA, 1 Oktober 2026 — BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat melalui Program Kalbar Mandiri melakukan pendayagunaan zakat kepada mustahik berupa bantuan peralatan usaha oven kue dan loyang kue. Bantuan tersebut diberikan kepada Pak Muharuddin dan Ibu Lilis Suryanti yang beralamat di Kuala Dua, Dusun Keramat 1. Pendayagunaan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kalbar dalam mendorong kemandirian ekonomi mustahik melalui bantuan yang bersifat produktif. Peralatan yang diberikan diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha, khususnya dalam proses produksi kue. Bantuan berupa oven dan loyang kue disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat sebagai sarana pendukung usaha. Dengan adanya peralatan tersebut, Pak Muharuddin dan Ibu Lilis Suryanti diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi serta mengembangkan usaha yang dijalankan. Melalui Program Kalbar Mandiri, BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat terus berupaya mengoptimalkan pendayagunaan zakat agar tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan mustahik, tetapi juga mendorong mereka untuk memiliki sumber penghasilan yang lebih produktif dan berkelanjutan. BAZNAS Kalbar berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi penerima, sekaligus menjadi langkah dalam membangun kemandirian ekonomi keluarga mustahik.
06/10/2026 | Andini
BAZNAS Provinsi Kalbar Dukung UMKM Ibu Lisdiana Melalui Program Pemberdayaan
BAZNAS Provinsi Kalbar Dukung UMKM Ibu Lisdiana Melalui Program Pemberdayaan
Nama Penerima Manfaat : Lisdiana Asnaf / Jenis Program : Miskin / Pemberdayaan (Kalbar Mandiri) Lokasi : Jl. Profesor Dokter H. Hadari Nawawi (Depan Fakultas Kehutanan UNTAN) Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, BAZNAS Provinsi Kalbar telah menyalurkan bantuan berupa payung tenda jualan untuk menunjang aktivitas usaha Ibu Lisdiana. Bantuan tersebut menjadi langkah awal dalam meningkatkan kenyamanan dan daya tarik usahanya. Seiring berkembangnya usaha dan meningkatnya jumlah pelanggan, Kamis (23/07/2026) BAZNAS Provinsi Kalbar kembali menyalurkan bantuan lanjutan berupa 10 kursi besi, 1 meja kecil, dan 1 meja sedang guna meningkatkan kapasitas pelayanan warung mie ayam milik Ibu Lisdiana.
24/07/2026 | Helmi Anshari

Artikel Terbaru

Zakat Perdagangan: Dihitung dari Omzet atau Keuntungan
Zakat Perdagangan: Dihitung dari Omzet atau Keuntungan
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh pelaku usaha adalah apakah zakat perdagangan dihitung dari omzet penjualan atau dari keuntungan usaha. Memahami cara perhitungan yang benar sangat penting agar zakat ditunaikan sesuai syariat. Dalam ketentuan yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional, zakat perdagangan tidak dihitung semata-mata dari omzet maupun keuntungan, melainkan dari harta dagang bersih yang telah memenuhi nisab dan haul. Pengertian Zakat Perdagangan Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan untuk kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan. Objek zakat ini mencakup seluruh aset yang berkaitan dengan aktivitas usaha, baik usaha skala besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kewajiban zakat perdagangan berlaku apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati. Dengan demikian, zakat perdagangan tidak didasarkan pada besarnya omzet penjualan atau laba bersih semata, melainkan pada nilai kekayaan usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan. Komponen Harta Dagang Dalam menghitung zakat perdagangan, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhitungkan sebagai dasar penentuan harta bersih usaha. Kas dan Saldo Rekening Usaha Seluruh uang tunai maupun saldo rekening yang digunakan untuk kegiatan usaha termasuk dalam aset yang dihitung. Persediaan Barang Dagangan Barang yang masih tersimpan di gudang atau toko dan siap untuk dijual menjadi bagian dari harta perdagangan yang wajib diperhitungkan. Piutang yang Dapat Ditagih Piutang kepada pelanggan yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan juga termasuk dalam komponen harta dagang. Utang Jangka Pendek Utang usaha yang harus segera dilunasi dapat dikurangkan dari total aset sebelum menghitung zakat. Apakah Omzet dan Keuntungan Menjadi Dasar Perhitungan? Omzet dan keuntungan bukanlah dasar langsung dalam menghitung zakat perdagangan. Omzet hanya menunjukkan total nilai penjualan, sedangkan keuntungan merupakan selisih antara pendapatan dan biaya. Yang menjadi dasar perhitungan zakat adalah harta bersih usaha pada akhir periode, yaitu aset usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek. Rumus Perhitungan Secara umum, zakat perdagangan dihitung dengan rumus berikut: Zakat Perdagangan = (Kas + Persediaan Barang + Piutang yang Dapat Ditagih - Utang Jangka Pendek) × 2,5 persen Sebelum menghitung zakat, pastikan terlebih dahulu bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab sesuai nilai 85 gram emas yang berlaku. Contoh Kasus UMKM Misalnya seorang pemilik usaha kuliner memiliki kondisi keuangan sebagai berikut pada akhir tahun hijriah: Kas usaha: Rp25.000.000 Persediaan bahan dan produk: Rp60.000.000 Piutang pelanggan: Rp15.000.000 Utang usaha jangka pendek: Rp20.000.000 Maka harta bersih usaha adalah: Rp25.000.000 + Rp60.000.000 + Rp15.000.000 - Rp20.000.000 = Rp80.000.000 Apabila nilai Rp80.000.000 tersebut telah mencapai nisab berdasarkan harga emas yang berlaku, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah: Rp80.000.000 × 2,5 persen = Rp2.000.000 Sebagai contoh lain, sebuah toko online memiliki omzet penjualan sebesar Rp500.000.000 dalam satu tahun. Namun, setelah dihitung, harta bersih usahanya hanya Rp90.000.000. Dalam kondisi ini, zakat tidak dihitung dari omzet Rp500.000.000, melainkan dari harta bersih usaha sebesar Rp90.000.000, selama telah memenuhi nisab dan haul. Menunaikan Zakat Perdagangan dengan Tepat Memahami dasar perhitungan zakat perdagangan membantu pelaku usaha menunaikan kewajibannya secara benar. Zakat tidak dihitung berdasarkan besarnya omzet atau keuntungan, melainkan berdasarkan nilai harta dagang bersih yang dimiliki setelah dikurangi kewajiban jangka pendek. Untuk mempermudah proses perhitungan, pelaku usaha dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan oleh BAZNAS. Setelah mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, pembayaran dapat dilakukan melalui layanan BAZNAS sehingga dana zakat dapat dikelola secara amanah dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
28/07/2026 | Humas BAZNAS RI
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital
Perkembangan perdagangan digital membuat semakin banyak masyarakat menjalankan bisnis melalui marketplace, media sosial, maupun website. Meski dilakukan secara online, usaha tersebut tetap memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami cara menghitung zakat usaha online sesuai pedoman yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional. Apakah Usaha Online Wajib Zakat? Ya, usaha online pada dasarnya memiliki ketentuan zakat yang sama dengan usaha perdagangan konvensional. Zakat dikenakan atas harta yang digunakan dalam kegiatan bisnis apabila telah memenuhi nisab dan haul. Sesuai ketentuan BAZNAS, nisab zakat perdagangan setara dengan nilai 85 gram emas. Apabila nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Baik toko yang beroperasi melalui marketplace, media sosial, website, maupun aplikasi digital termasuk dalam kategori usaha perdagangan apabila aktivitas utamanya adalah jual beli barang atau jasa. Komponen yang Dihitung Perhitungan zakat usaha online dilakukan berdasarkan harta usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan. Beberapa komponen yang diperhitungkan meliputi: Kas dan Saldo Rekening Usaha Seluruh uang tunai maupun saldo rekening yang digunakan untuk operasional bisnis menjadi bagian dari aset usaha yang diperhitungkan. Persediaan Barang Stok barang yang siap dijual, baik yang tersimpan di gudang, toko, maupun pusat distribusi, termasuk dalam objek perhitungan zakat. Piutang yang Dapat Ditagih Piutang dari pelanggan yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan juga dihitung sebagai bagian dari harta usaha. Utang Jangka Pendek Utang usaha yang telah jatuh tempo atau harus segera dibayarkan dapat dikurangkan dari total aset sebelum menghitung zakat. Secara umum, rumus perhitungannya adalah: Zakat Usaha = (Kas + Persediaan Barang + Piutang Lancar - Utang Jangka Pendek) x 2,5 persen Perhitungan dilakukan setelah dipastikan bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab. Contoh Perhitungan Misalnya seorang pemilik toko online memiliki kondisi keuangan sebagai berikut pada akhir tahun hijriah: Kas dan saldo rekening usaha: Rp40.000.000 Persediaan barang: Rp90.000.000 Piutang yang dapat ditagih: Rp20.000.000 Utang jangka pendek: Rp30.000.000 Maka total harta bersih usaha adalah: Rp40.000.000 + Rp90.000.000 + Rp20.000.000 - Rp30.000.000 = Rp120.000.000 Apabila jumlah tersebut telah mencapai nisab berdasarkan nilai 85 gram emas yang berlaku, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah: Rp120.000.000 x 2,5 persen= Rp3.000.000 Sebagai contoh lain, seorang pelaku usaha digital yang menjual produk melalui marketplace memiliki harta bersih usaha sebesar Rp75.000.000. Apabila jumlah tersebut belum mencapai nisab yang berlaku, maka zakat usaha belum diwajibkan. Namun, pemilik usaha tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial. Cara Bayar Zakat Usaha Setelah mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan, pelaku usaha dapat menunaikannya melalui layanan BAZNAS dengan langkah-langkah berikut: 1. Menghitung total harta bersih usaha pada akhir periode perhitungan. 2. Memastikan harta usaha telah memenuhi nisab dan haul. 3. Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati. 4. Membayar zakat melalui kantor layanan BAZNAS atau kanal pembayaran digital yang tersedia. 5. Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi. Untuk mempermudah proses perhitungan, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan oleh BAZNAS sehingga hasilnya lebih praktis dan sesuai ketentuan. Menunaikan Zakat Usaha untuk Keberkahan Bisnis Zakat usaha merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud tanggung jawab sosial seorang pelaku usaha. Melalui zakat, sebagian harta yang dimiliki disalurkan kepada para mustahik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Bagi pelaku usaha online dan toko digital, menghitung serta menunaikan zakat secara rutin juga menjadi bagian dari pengelolaan bisnis yang baik. Selain menyucikan harta, zakat diharapkan membawa keberkahan bagi usaha dan mendukung berbagai program pemberdayaan yang dijalankan oleh BAZNAS demi meningkatkan kesejahteraan umat. Untuk mendukung Program Bantuan Modal Usaha UMKM Mustahik BAZNAS Provinsi Kalbar, Bapak/Ibu, Abang Kakak bisa melakukannya secara online melalui link berikut ini: Program Bantuan Modal Usaha UMKM BAZNAS Kalbar.
27/07/2026 | Helmi Anshari
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan
Kemiskinan merupakan salah satu tantangan sosial yang membutuhkan perhatian bersama. Dalam Islam, zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga instrumen yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat untuk kemiskinan dapat menjadi solusi dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar, memberdayakan ekonomi, serta membuka peluang bagi mustahik untuk meningkatkan taraf hidupnya. Oleh karena itu, zakat memiliki peran penting dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Zakat sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan Zakat merupakan salah satu pilar ekonomi Islam yang bertujuan mendistribusikan sebagian harta dari muzaki kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Penyaluran zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan konsumtif, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk program-program produktif yang mendorong kemandirian ekonomi. Melalui pengelolaan yang profesional, zakat dapat mendukung berbagai program pemberdayaan, seperti bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya mengurangi beban kemiskinan dalam jangka pendek, tetapi juga membantu menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan. Bagaimana Zakat Membantu Mengurangi Kemiskinan? Peran zakat dalam mengurangi kemiskinan dapat dilihat dari berbagai aspek, di antaranya: - Membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, seperti pangan, sandang, dan tempat tinggal. - Mendukung akses pendidikan melalui beasiswa dan bantuan pendidikan sehingga meningkatkan kualitas sumber daya manusia. - Membantu masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik melalui program kesehatan. - Mendorong kemandirian ekonomi melalui bantuan modal usaha, pelatihan, dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil. - Mengurangi kesenjangan sosial dengan mendorong distribusi kekayaan yang lebih merata sesuai prinsip keadilan dalam Islam. Ketika dikelola secara optimal, zakat dapat menjadi salah satu instrumen yang berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peran BAZNAS dalam Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Badan Amil Zakat Nasional, BAZNAS mengelola dana zakat secara amanah, profesional, dan transparan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada para mustahik. Dana zakat disalurkan melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dakwah, dan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat keluar dari kondisi rentan menuju kehidupan yang lebih mandiri. Melalui pendekatan pemberdayaan, BAZNAS berupaya agar zakat tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi juga mampu menciptakan dampak yang berkelanjutan bagi kesejahteraan umat. Tunaikan Zakat, Wujudkan Kepedulian terhadap Sesama Setiap zakat yang ditunaikan memiliki peran dalam membantu mereka yang membutuhkan dan mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, Anda turut berkontribusi dalam upaya mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, dan mewujudkan kesejahteraan umat.
24/07/2026 | Humas BAZNAS RI

BAZNAS TV