WhatsApp Icon
banner

Berita Terkini

Menguatkan Senyum Anak Yatim, BAZNAS Provinsi Kalbar Salurkan Bantuan untuk Azmi
Menguatkan Senyum Anak Yatim, BAZNAS Provinsi Kalbar Salurkan Bantuan untuk Azmi
Pontianak – BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat menyalurkan bantuan kepada Azmi, seorang anak berusia 6 tahun yang kehilangan ayahnya, Muhammad Nur Arifin, pada April 2025. Azmi yang tinggal di Gang Tenaga Baru, Sungai Jawi, harus menghadapi kehilangan sosok ayah di usia yang masih sangat belia. Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Provinsi Kalbar, Iswardani, S.E.I., menyampaikan bahwa perhatian terhadap anak yatim merupakan bagian dari nilai-nilai yang diajarkan Rasulullah SAW. "Rasulullah mengajarkan bahwa mengusap kepala anak yatim merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Makna mengusap kepala anak yatim bukan sekadar sentuhan fisik, tetapi juga menghadirkan perhatian, kepedulian, kasih sayang, dan empati kepada mereka yang harus kehilangan sosok ayah di usia yang belum siap menerima kenyataan tersebut," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa BAZNAS Provinsi Kalbar menaruh perhatian besar terhadap kesejahteraan anak-anak yatim sebagai bagian dari amanah pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Melalui berbagai program kepedulian, BAZNAS berupaya memastikan mereka tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. "Karena itu, BAZNAS Provinsi Kalbar mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Barat untuk bersama-sama menjadi orang tua asuh bagi anak-anak yatim. Caranya sangat sederhana, cukup menyisihkan sebagian rezeki atau sisa uang belanja yang kita miliki. Insya Allah, dari kepedulian kecil tersebut, mereka dapat terus tersenyum, melanjutkan pendidikan, dan tidak lagi merasa khawatir akan kebutuhan hidup sehari-hari," tambahnya. Melalui bantuan ini, BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat berharap semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim. Sebab, kepedulian yang diberikan hari ini dapat menjadi harapan besar bagi masa depan mereka sekaligus menjadi amal jariyah yang terus mengalir bagi para dermawan. Mari bersama hadirkan senyum dan harapan bagi anak-anak yatim serta saudara-saudara penyandang disabilitas melalui Program Peduli Disabilitas dan Anak Yatim BAZNAS Provinsi Kalbar
29/07/2026 | Helmi Anshari
BAZNAS Provinsi Kalbar Salurkan Bantuan untuk 10 Guru Honorer SMK Muhammadiyah 2 Pontianak
BAZNAS Provinsi Kalbar Salurkan Bantuan untuk 10 Guru Honorer SMK Muhammadiyah 2 Pontianak
Pontianak – BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui penyaluran bantuan kepada 10 guru honorer di SMK Muhammadiyah 2 Pontianak. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap para tenaga pendidik yang telah mengabdikan diri, khususnya guru honorer yang belum memperoleh sertifikasi. Rabu (29/07/2026) Kepala SMK Muhammadiyah 2 Pontianak, Suratno, S.T., menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas perhatian yang diberikan BAZNAS Provinsi Kalbar kepada para guru honorer di sekolahnya. "Guru-guru kami yang belum tersertifikasi tentu sangat terbantu dengan adanya bantuan ini. Mudah-mudahan apa yang diberikan BAZNAS membawa manfaat dan keberkahan bagi para penerima," ujarnya. Sementara itu, Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Provinsi Kalbar, Iswardani, S.E.I., menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian BAZNAS terhadap kesejahteraan guru honorer. "Melalui bantuan ini kami ingin menunjukkan bahwa BAZNAS turut peduli terhadap nasib para guru honorer, khususnya yang belum tersertifikasi. Kami berharap ke depan para guru honorer dapat memperoleh kesempatan menjadi aparatur sipil negara maupun mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik," ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat dapat disalurkan kepada berbagai program yang memberikan manfaat luas, termasuk mendukung sektor pendidikan. "BAZNAS Kalbar menghimpun dana umat agar kebermanfaatannya dapat dirasakan lebih luas. Semakin banyak masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS, semakin banyak pula guru, pelajar, dan masyarakat yang dapat menerima manfaat," jelasnya. Menurut Iswardani, penyaluran bantuan kepada 10 guru honorer di SMK Muhammadiyah 2 Pontianak merupakan langkah awal yang diharapkan dapat terus berkembang. "Program ini masih merupakan tahap perintisan. Hari ini kami menyalurkan bantuan kepada 10 guru honorer, dan ke depan kami berharap dapat menjangkau lebih banyak guru secara bertahap di berbagai sekolah di Kalimantan Barat," tambahnya. Selain itu, ia menyampaikan bahwa BAZNAS Provinsi Kalbar terus mendorong program pendayagunaan zakat yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif, sehingga mampu meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan para penerima manfaat. Dalam kesempatan tersebut juga dibahas peluang kolaborasi antara BAZNAS Provinsi Kalbar dan SMK Muhammadiyah 2 Pontianak, khususnya melalui Jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV), untuk mendukung publikasi dan peliputan berbagai kegiatan sosial serta pemberdayaan yang dilaksanakan BAZNAS. Melalui program ini, BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat berharap kepedulian terhadap para guru honorer dapat terus tumbuh, sehingga mereka semakin termotivasi dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan generasi bangsa sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Kalimantan Barat. Mari bersama mendukung kesejahteraan para guru honorer melalui Program Insentif Guru Honorer BAZNAS Kalbar
29/07/2026 | Helmi Anshari
BAZNAS Provinsi Kalbar Kembali Perkuat UMKM Ibu Lisdiana Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi
BAZNAS Provinsi Kalbar Kembali Perkuat UMKM Ibu Lisdiana Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi
Pontianak – Semangat pantang menyerah menjadi gambaran perjuangan Ibu Lisdiana, seorang ibu yang harus menjalani peran ganda setelah kepergian sang suami. Selain menjadi ibu bagi anak-anaknya, ia juga menjadi tulang punggung keluarga dengan mengandalkan usaha warung mie ayam yang dikelolanya setiap hari. Setiap dini hari, Ibu Lisdiana memulai aktivitasnya dengan menyiapkan bahan dagangan. Semua dilakukan demi memastikan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi dan agar anaknya yang masih menempuh pendidikan di bangku kuliah dapat terus melanjutkan cita-citanya tanpa harus terhenti karena keterbatasan ekonomi. Melihat semangat dan kegigihan tersebut, BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat terus memberikan pendampingan melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik. Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, BAZNAS Provinsi Kalbar telah menyalurkan bantuan berupa payung tenda jualan untuk menunjang aktivitas usaha Ibu Lisdiana. Bantuan tersebut menjadi langkah awal dalam meningkatkan kenyamanan dan daya tarik usahanya. Seiring berkembangnya usaha dan meningkatnya jumlah pelanggan, Kamis (23/07/2026) BAZNAS Provinsi Kalbar kembali menyalurkan bantuan lanjutan berupa 10 kursi besi, 1 meja kecil, dan 1 meja sedang guna meningkatkan kapasitas pelayanan warung mie ayam milik Ibu Lisdiana. Bantuan ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS Provinsi Kalbar dalam mendukung keberlangsungan usaha para mustahik agar mampu berkembang secara bertahap, meningkatkan pendapatan keluarga, serta mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi. Melalui program pemberdayaan ekonomi, BAZNAS tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga berupaya menghadirkan solusi berkelanjutan agar para penerima manfaat dapat meningkatkan taraf hidupnya dan perlahan bertransformasi dari mustahik menjadi muzaki. BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat berharap bantuan yang diberikan dapat semakin memperkuat usaha Ibu Lisdiana, memperluas kesempatan memperoleh penghasilan, serta menjadi penyemangat untuk terus berjuang demi masa depan keluarganya. Sebagai bagian dari ikhtiar memberdayakan pelaku usaha kecil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi melalui : Program Bantuan Modal Usaha UMKM BAZNAS Kalbar. Setiap zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan akan menjadi modal harapan bagi para pelaku UMKM mustahik agar mampu mengembangkan usahanya, mandiri secara ekonomi, dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi keluarga serta masyarakat.
24/07/2026 | Helmi Anshari

Agenda Pimpinan

Audiensi BAZNAS Provinsi Kalbar ke Bank Syariah Nasional (BSN) KC Pontianak Agenda
Audiensi BAZNAS Provinsi Kalbar ke Bank Syariah Nasional (BSN) KC Pontianak Agenda
Audiensi BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dengan Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Pontianak. Waktu : Selasa, (14/07/2026). Tempat : Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Pontianak Pembahasan 1. Kepala BSN KC Pontianak, Bapak Imron - Menyampaikan ucapan selamat datang kepada jajaran BAZNAS Provinsi Kalbar. - Memperkenalkan jajaran pengurus BSN KC Pontianak. - Menyampaikan perlunya BAZNAS Provinsi Kalbar menyusun proposal dan katalog program sebagai bahan pengajuan kepada kantor pusat BSN. - Mengusulkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BSN agar penghimpunan zakat dapat dikelola dan dimanfaatkan di daerah masing-masing. - Proposal program dari BAZNAS akan diteruskan kepada kantor pusat sebagai dasar penyaluran dana zakat di Provinsi Kalimantan Barat. - Akan mengajukan kajian kepada kantor pusat terkait kemungkinan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara BSN dan BAZNAS Provinsi Kalbar. - Akan menindaklanjuti peluang kerja sama dengan pihak developer agar dapat menyalurkan zakat sebesar 2,5% atau sesuai ketentuan yang disepakati. - Mengusulkan agar katalog program tematik dimasukkan dalam proposal yang diajukan ke kantor pusat. - Menyampaikan apresiasi terhadap berbagai program BAZNAS Provinsi Kalbar. - Menyatakan kesiapan BSN untuk berkolaborasi serta meminta agar katalog program segera disampaikan untuk proses koordinasi lebih lanjut dengan kantor pusat. 2. Ketua BAZNAS Provinsi Kalbar, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si. - Menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dan kesempatan audiensi. - Memperkenalkan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Kalbar. - Menjelaskan bahwa tujuan audiensi adalah mempererat silaturahmi dan membangun sinergi dalam pelaksanaan program-program BAZNAS. - Menyampaikan bahwa seluruh pimpinan BAZNAS Provinsi Kalbar telah mengikuti dan lulus Sertifikasi Kompetensi Pimpinan BAZNAS Daerah. - Memaparkan beberapa program unggulan BAZNAS Provinsi Kalbar, di antaranya Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB). - Menjelaskan bahwa selain zakat, masyarakat dan mitra juga dapat berpartisipasi melalui infak muqayyad untuk mendukung program-program tertentu. - Pimpinan Bagian Administrasi, SDM, Umum dan Hukum, Ali Rohman, S.Kom., M.B.A. - Menjelaskan kerja sama (MoU) yang telah dilaksanakan BAZNAS Provinsi Kalbar dengan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. - Menyampaikan bahwa manfaat penghimpunan dana melalui UPZ akan dikembalikan kepada lingkungan UPZ dalam bentuk program-program pemberdayaan. - Menyampaikan harapan agar dana zakat dari berbagai proyek dan tender di Kalimantan Barat dapat tetap disalurkan melalui BAZNAS Kalbar sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat Kalimantan Barat. - Menegaskan bahwa BAZNAS hadir untuk membangun kolaborasi, bukan sekadar menghimpun dana (collaboration, not collection). - Mengusulkan pembentukan Program UPZ Tematik BSN sesuai kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak. - Menjelaskan skema kontribusi zakat sebesar 2,5% sesuai ketentuan syariat. - Menyampaikan bahwa terdapat banyak potensi kolaborasi yang dapat dikembangkan bersama BSN. - Menegaskan komitmen BAZNAS dalam mendukung peningkatan indeks capaian dan program-program sosial mitra melalui kolaborasi. 3. Pimpinan Bidang Pengumpulan, Jaki Azmi, S.E. - Menampilkan platform digital BAZNAS untuk pengelolaan Program Tematik UPZ. - Menjelaskan mekanisme pembukaan rekening UPZ melalui pengajuan surat resmi dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) pembentukan UPZ. Hasil Audiensi 1. BSN KC Pontianak menyambut positif rencana kolaborasi dengan BAZNAS Provinsi Kalbar. 2. BAZNAS Provinsi Kalbar akan menyusun dan menyampaikan proposal beserta katalog program tematik kepada BSN KC Pontianak. 3. BSN KC Pontianak akan meneruskan proposal tersebut kepada kantor pusat untuk dikaji sebagai dasar kerja sama dan penyaluran program di Kalimantan Barat. 4. Kedua belah pihak sepakat menjajaki pembentukan UPZ BSN serta peluang penyusunan MoU sebagai dasar kerja sama ke depan. 5. BSN akan mengkaji peluang penghimpunan zakat dari developer dan mitra usaha sebagai bagian dari penguatan ekosistem zakat di Kalimantan Barat.

17-07-2026 | Helmi Anshari

Audiensi BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dengan Kantor Pos Pontianak
Audiensi BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dengan Kantor Pos Pontianak
Audiensi BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dengan Kantor Pos Pontianak Waktu : Rabu, 6 Mei 2026 Pembahasan 1. Pimpinan Bagian Administrasi, SDM, Umum dan Hukum BAZNAS Provinsi Kalbar – Ali Rohman, S.Kom., M.B.A Menyampaikan bahwa tujuan audiensi adalah mempererat silaturahmi sekaligus membangun kolaborasi dengan Kantor Pos Pontianak. BAZNAS hadir bukan hanya untuk menghimpun zakat, tetapi juga mengoptimalkan peran UPZ melalui berbagai program pemberdayaan. Menjelaskan konsep optimalisasi UPZ agar menjadi "mata dan telinga" BAZNAS dalam mengidentifikasi permasalahan sosial di lingkungan masing-masing. Memperkenalkan program Sahabat ZEMA (Zero Mustahik) sebagai pendamping UPZ dalam penguatan program, pelaporan, dan tata kelola. Menawarkan peluang pembentukan layanan ZIS di lingkungan Kantor Pos. 2. Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS Provinsi Kalbar – Jaki Azmi, S.E. Menjelaskan struktur dan kewenangan BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat dari tingkat pusat hingga daerah. Menyampaikan bahwa pengelolaan zakat didukung oleh LAZ dan UPZ dalam penghimpunan serta pendistribusian dana. Menjelaskan peran zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menyampaikan bahwa dana zakat memiliki fleksibilitas dalam penyaluran, khususnya untuk kebutuhan mendesak, dan harus disalurkan paling lambat 30 hari sejak diterima. Memaparkan program penguatan ekosistem zakat melalui optimalisasi UPZ, Generasi Zakat (Gen Z), dan Sahabat ZEMA. 3. Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Provinsi Kalbar – Iswardani, S.E.I Menyampaikan potensi kolaborasi antara BAZNAS dan Kantor Pos dalam pemberdayaan mustahik. Mengusulkan pemanfaatan aset maupun jaringan Kantor Pos sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Menawarkan konsep pengembangan sentra UMKM bagi mustahik melalui kerja sama kedua belah pihak. Menyampaikan harapan agar sinergi tidak hanya berfokus pada penghimpunan zakat, tetapi juga pemberdayaan ekonomi. 4. Kepala Kantor Pos Pontianak – Kokoh Handoko Menyambut baik rencana kolaborasi bersama BAZNAS Provinsi Kalbar. Menjelaskan bahwa Kantor Pos telah bekerja sama dengan BAZNAS RI melalui platform PosPay. Menyampaikan bahwa Kantor Pos secara rutin melaksanakan program Jumat Berkah melalui aplikasi PosPay. Menginformasikan bahwa Kantor Pos memiliki 32 Kantor Cabang Pembantu serta jaringan agen pos yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program BAZNAS. Membuka peluang integrasi pembayaran zakat melalui QRIS di seluruh outlet Kantor Pos. Menyatakan kesiapan mendukung publikasi program-program BAZNAS, termasuk penyediaan media promosi seperti spanduk program kurban. Hasil Pertemuan Terjalin komitmen awal untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS Provinsi Kalbar dan Kantor Pos Pontianak. Dibuka peluang kerja sama dalam layanan pembayaran ZIS melalui QRIS dan jaringan Kantor Pos. Akan dilakukan pembahasan lanjutan mengenai pembentukan layanan ZIS di lingkungan Kantor Pos. Kedua pihak sepakat menjajaki kolaborasi dalam program pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pemanfaatan aset dan jaringan Kantor Pos. Kolaborasi diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan zakat, meningkatkan literasi ZIS, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kalimantan Barat.

13-07-2026 | Helmi Anshari

Audiensi dan Silaturahmi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan BAZNAS Kota Pontianak
Audiensi dan Silaturahmi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan BAZNAS Kota Pontianak
Isi Agenda Pimpinan Audiensi dan Silaturahmi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan BAZNAS Kota Pontianak Jumat, 1 Mei 2026 1. Audiensi dan silaturahmi dengan BAZNAS Kota Pontianak dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). 2. Pembahasan penguatan koordinasi antara BAZNAS Provinsi Kalbar dan BAZNAS Kota Pontianak dalam mendukung program pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. 3. Evaluasi dan penguatan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masjid, instansi pemerintah, dan berbagai lembaga sebagai ujung tombak penghimpunan zakat. 4. Diskusi mengenai pengembangan dan sinkronisasi program strategis, seperti bantuan pendidikan, bedah rumah, program ASN Berzakat, sedekah Jumat, penguatan UPZ, dan program kurban. 5. Pembahasan strategi peningkatan penghimpunan zakat melalui penguatan literasi zakat, perluasan jaringan UPZ, dan peningkatan partisipasi masyarakat. 6. Sosialisasi Program Generasi Zakat (Gen Z) dan Sahabat ZEMA (Zero Mustahik) sebagai upaya membangun kesadaran zakat di kalangan generasi muda. 7. Pembahasan peluang kolaborasi dalam program pemberdayaan ekonomi mustahik melalui BAZNAS Microfinance Desa (BMD) dan program pemberdayaan UMKM. 8. Koordinasi pengelolaan data penghimpunan dan pendistribusian zakat, termasuk penguatan sistem pendataan mustahik serta sinergi dalam penanganan kebencanaan dan permasalahan sosial. 9. Diskusi mengenai pembentukan klaster binaan mustahik untuk meningkatkan efektivitas program pendayagunaan zakat secara berkelanjutan. 10. Penguatan komitmen bersama antara BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dan BAZNAS Kota Pontianak dalam membangun tata kelola zakat yang profesional, kolaboratif, dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

13-07-2026 | Helmi Anshari

Artikel Terbaru

Zakat Perdagangan: Dihitung dari Omzet atau Keuntungan
Zakat Perdagangan: Dihitung dari Omzet atau Keuntungan
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh pelaku usaha adalah apakah zakat perdagangan dihitung dari omzet penjualan atau dari keuntungan usaha. Memahami cara perhitungan yang benar sangat penting agar zakat ditunaikan sesuai syariat. Dalam ketentuan yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional, zakat perdagangan tidak dihitung semata-mata dari omzet maupun keuntungan, melainkan dari harta dagang bersih yang telah memenuhi nisab dan haul. Pengertian Zakat Perdagangan Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan untuk kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan. Objek zakat ini mencakup seluruh aset yang berkaitan dengan aktivitas usaha, baik usaha skala besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kewajiban zakat perdagangan berlaku apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati. Dengan demikian, zakat perdagangan tidak didasarkan pada besarnya omzet penjualan atau laba bersih semata, melainkan pada nilai kekayaan usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan. Komponen Harta Dagang Dalam menghitung zakat perdagangan, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhitungkan sebagai dasar penentuan harta bersih usaha. Kas dan Saldo Rekening Usaha Seluruh uang tunai maupun saldo rekening yang digunakan untuk kegiatan usaha termasuk dalam aset yang dihitung. Persediaan Barang Dagangan Barang yang masih tersimpan di gudang atau toko dan siap untuk dijual menjadi bagian dari harta perdagangan yang wajib diperhitungkan. Piutang yang Dapat Ditagih Piutang kepada pelanggan yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan juga termasuk dalam komponen harta dagang. Utang Jangka Pendek Utang usaha yang harus segera dilunasi dapat dikurangkan dari total aset sebelum menghitung zakat. Apakah Omzet dan Keuntungan Menjadi Dasar Perhitungan? Omzet dan keuntungan bukanlah dasar langsung dalam menghitung zakat perdagangan. Omzet hanya menunjukkan total nilai penjualan, sedangkan keuntungan merupakan selisih antara pendapatan dan biaya. Yang menjadi dasar perhitungan zakat adalah harta bersih usaha pada akhir periode, yaitu aset usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek. Rumus Perhitungan Secara umum, zakat perdagangan dihitung dengan rumus berikut: Zakat Perdagangan = (Kas + Persediaan Barang + Piutang yang Dapat Ditagih - Utang Jangka Pendek) × 2,5 persen Sebelum menghitung zakat, pastikan terlebih dahulu bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab sesuai nilai 85 gram emas yang berlaku. Contoh Kasus UMKM Misalnya seorang pemilik usaha kuliner memiliki kondisi keuangan sebagai berikut pada akhir tahun hijriah: Kas usaha: Rp25.000.000 Persediaan bahan dan produk: Rp60.000.000 Piutang pelanggan: Rp15.000.000 Utang usaha jangka pendek: Rp20.000.000 Maka harta bersih usaha adalah: Rp25.000.000 + Rp60.000.000 + Rp15.000.000 - Rp20.000.000 = Rp80.000.000 Apabila nilai Rp80.000.000 tersebut telah mencapai nisab berdasarkan harga emas yang berlaku, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah: Rp80.000.000 × 2,5 persen = Rp2.000.000 Sebagai contoh lain, sebuah toko online memiliki omzet penjualan sebesar Rp500.000.000 dalam satu tahun. Namun, setelah dihitung, harta bersih usahanya hanya Rp90.000.000. Dalam kondisi ini, zakat tidak dihitung dari omzet Rp500.000.000, melainkan dari harta bersih usaha sebesar Rp90.000.000, selama telah memenuhi nisab dan haul. Menunaikan Zakat Perdagangan dengan Tepat Memahami dasar perhitungan zakat perdagangan membantu pelaku usaha menunaikan kewajibannya secara benar. Zakat tidak dihitung berdasarkan besarnya omzet atau keuntungan, melainkan berdasarkan nilai harta dagang bersih yang dimiliki setelah dikurangi kewajiban jangka pendek. Untuk mempermudah proses perhitungan, pelaku usaha dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan oleh BAZNAS. Setelah mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, pembayaran dapat dilakukan melalui layanan BAZNAS sehingga dana zakat dapat dikelola secara amanah dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
28/07/2026 | Humas BAZNAS RI
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital
Perkembangan perdagangan digital membuat semakin banyak masyarakat menjalankan bisnis melalui marketplace, media sosial, maupun website. Meski dilakukan secara online, usaha tersebut tetap memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami cara menghitung zakat usaha online sesuai pedoman yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional. Apakah Usaha Online Wajib Zakat? Ya, usaha online pada dasarnya memiliki ketentuan zakat yang sama dengan usaha perdagangan konvensional. Zakat dikenakan atas harta yang digunakan dalam kegiatan bisnis apabila telah memenuhi nisab dan haul. Sesuai ketentuan BAZNAS, nisab zakat perdagangan setara dengan nilai 85 gram emas. Apabila nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Baik toko yang beroperasi melalui marketplace, media sosial, website, maupun aplikasi digital termasuk dalam kategori usaha perdagangan apabila aktivitas utamanya adalah jual beli barang atau jasa. Komponen yang Dihitung Perhitungan zakat usaha online dilakukan berdasarkan harta usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan. Beberapa komponen yang diperhitungkan meliputi: Kas dan Saldo Rekening Usaha Seluruh uang tunai maupun saldo rekening yang digunakan untuk operasional bisnis menjadi bagian dari aset usaha yang diperhitungkan. Persediaan Barang Stok barang yang siap dijual, baik yang tersimpan di gudang, toko, maupun pusat distribusi, termasuk dalam objek perhitungan zakat. Piutang yang Dapat Ditagih Piutang dari pelanggan yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan juga dihitung sebagai bagian dari harta usaha. Utang Jangka Pendek Utang usaha yang telah jatuh tempo atau harus segera dibayarkan dapat dikurangkan dari total aset sebelum menghitung zakat. Secara umum, rumus perhitungannya adalah: Zakat Usaha = (Kas + Persediaan Barang + Piutang Lancar - Utang Jangka Pendek) x 2,5 persen Perhitungan dilakukan setelah dipastikan bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab. Contoh Perhitungan Misalnya seorang pemilik toko online memiliki kondisi keuangan sebagai berikut pada akhir tahun hijriah: Kas dan saldo rekening usaha: Rp40.000.000 Persediaan barang: Rp90.000.000 Piutang yang dapat ditagih: Rp20.000.000 Utang jangka pendek: Rp30.000.000 Maka total harta bersih usaha adalah: Rp40.000.000 + Rp90.000.000 + Rp20.000.000 - Rp30.000.000 = Rp120.000.000 Apabila jumlah tersebut telah mencapai nisab berdasarkan nilai 85 gram emas yang berlaku, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah: Rp120.000.000 x 2,5 persen= Rp3.000.000 Sebagai contoh lain, seorang pelaku usaha digital yang menjual produk melalui marketplace memiliki harta bersih usaha sebesar Rp75.000.000. Apabila jumlah tersebut belum mencapai nisab yang berlaku, maka zakat usaha belum diwajibkan. Namun, pemilik usaha tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial. Cara Bayar Zakat Usaha Setelah mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan, pelaku usaha dapat menunaikannya melalui layanan BAZNAS dengan langkah-langkah berikut: 1. Menghitung total harta bersih usaha pada akhir periode perhitungan. 2. Memastikan harta usaha telah memenuhi nisab dan haul. 3. Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati. 4. Membayar zakat melalui kantor layanan BAZNAS atau kanal pembayaran digital yang tersedia. 5. Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi. Untuk mempermudah proses perhitungan, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan oleh BAZNAS sehingga hasilnya lebih praktis dan sesuai ketentuan. Menunaikan Zakat Usaha untuk Keberkahan Bisnis Zakat usaha merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud tanggung jawab sosial seorang pelaku usaha. Melalui zakat, sebagian harta yang dimiliki disalurkan kepada para mustahik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Bagi pelaku usaha online dan toko digital, menghitung serta menunaikan zakat secara rutin juga menjadi bagian dari pengelolaan bisnis yang baik. Selain menyucikan harta, zakat diharapkan membawa keberkahan bagi usaha dan mendukung berbagai program pemberdayaan yang dijalankan oleh BAZNAS demi meningkatkan kesejahteraan umat. Untuk mendukung Program Bantuan Modal Usaha UMKM Mustahik BAZNAS Provinsi Kalbar, Bapak/Ibu, Abang Kakak bisa melakukannya secara online melalui link berikut ini: Program Bantuan Modal Usaha UMKM BAZNAS Kalbar.
27/07/2026 | Helmi Anshari
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan
Kemiskinan merupakan salah satu tantangan sosial yang membutuhkan perhatian bersama. Dalam Islam, zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga instrumen yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat untuk kemiskinan dapat menjadi solusi dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar, memberdayakan ekonomi, serta membuka peluang bagi mustahik untuk meningkatkan taraf hidupnya. Oleh karena itu, zakat memiliki peran penting dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Zakat sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan Zakat merupakan salah satu pilar ekonomi Islam yang bertujuan mendistribusikan sebagian harta dari muzaki kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Penyaluran zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan konsumtif, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk program-program produktif yang mendorong kemandirian ekonomi. Melalui pengelolaan yang profesional, zakat dapat mendukung berbagai program pemberdayaan, seperti bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya mengurangi beban kemiskinan dalam jangka pendek, tetapi juga membantu menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan. Bagaimana Zakat Membantu Mengurangi Kemiskinan? Peran zakat dalam mengurangi kemiskinan dapat dilihat dari berbagai aspek, di antaranya: - Membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, seperti pangan, sandang, dan tempat tinggal. - Mendukung akses pendidikan melalui beasiswa dan bantuan pendidikan sehingga meningkatkan kualitas sumber daya manusia. - Membantu masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik melalui program kesehatan. - Mendorong kemandirian ekonomi melalui bantuan modal usaha, pelatihan, dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil. - Mengurangi kesenjangan sosial dengan mendorong distribusi kekayaan yang lebih merata sesuai prinsip keadilan dalam Islam. Ketika dikelola secara optimal, zakat dapat menjadi salah satu instrumen yang berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Peran BAZNAS dalam Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Badan Amil Zakat Nasional, BAZNAS mengelola dana zakat secara amanah, profesional, dan transparan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada para mustahik. Dana zakat disalurkan melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dakwah, dan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat keluar dari kondisi rentan menuju kehidupan yang lebih mandiri. Melalui pendekatan pemberdayaan, BAZNAS berupaya agar zakat tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi juga mampu menciptakan dampak yang berkelanjutan bagi kesejahteraan umat. Tunaikan Zakat, Wujudkan Kepedulian terhadap Sesama Setiap zakat yang ditunaikan memiliki peran dalam membantu mereka yang membutuhkan dan mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, Anda turut berkontribusi dalam upaya mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, dan mewujudkan kesejahteraan umat.
24/07/2026 | Humas BAZNAS RI

BAZNAS TV