Berita Terkini
BAZNAS Kalbar Laksanakan Program Berbagi Berkah untuk Pedagang dan Ojek Online di Ramadhan 1447 H
Pontianak, 24 Februari 2026 — Memasuki Ramadhan ke-6 tahun 1447 Hijriah, BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan program Berbagi Berkah: Pedagang & Ojek Online sebagai bentuk pendayagunaan zakat produktif yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Program ini dirancang untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus. Pertama, membantu pedagang kecil di Ramadhan Fair agar dagangan yang belum habis terjual tetap terserap sehingga arus kas (cash flow) usaha mereka terjaga. Kedua, meringankan beban para ojek online dengan menyediakan paket berbuka puasa gratis.
Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Kalbar membeli dagangan yang belum habis terjual dari para pedagang. Dagangan tersebut kemudian dikemas menjadi paket berbuka berisi nasi, kue, dan air minum. Sebanyak 200 paket berbuka dibagikan kepada ojek online dalam kegiatan buka bersama yang dilaksanakan setiap hari selama bulan Ramadhan.
Sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, para pedagang juga menyerahkan data penjualan kepada BAZNAS Kalbar sebagai laporan pemberdayaan zakat produktif.
Program ini memberikan manfaat yang luas. Bagi pedagang, dagangan tetap laku dan semangat usaha meningkat. Bagi ojek online, beban pengeluaran berkurang sehingga dapat terus bekerja dengan lebih tenang. Sementara bagi para donatur, program ini menjadi bukti nyata bahwa zakat, infak, dan sedekah mampu menghadirkan solusi sosial yang terukur dan berkelanjutan.
Kegiatan ini turut berkolaborasi dengan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sebagai donatur yang mempercayakan penyaluran kontribusinya melalui BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat.
Melalui momentum Ramadhan, BAZNAS Kalbar mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat, infak, dan sedekah guna memperluas manfaat dan keberkahan bagi sesama.
25/02/2026 | Helmi Anshari
Tingkatkan Literasi ZIS, BAZNAS Kalbar Hadir di Pesantren Kilat SMAN 1 Sungai Raya
Sungai Raya, 25 Februari 2026 — BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat memberikan materi edukasi seputar zakat dalam kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H yang diselenggarakan di SMAN 1 Sungai Raya pada Rabu (25/2).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kalbar dalam meningkatkan literasi zakat, infak, dan sedekah di kalangan pelajar, khususnya dalam momentum bulan suci Ramadhan.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Kalbar, yaitu Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Jaki Azmi, SE; Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Iswardani, SE.I; serta Wakil Ketua III Bagian Perencanaan Keuangan dan Pelaporan, Luthfiah, S.Pd.I., M.Pd.I.
Dalam kesempatan tersebut, para siswa/i mendapatkan pemaparan materi seputar peran dan fungsi Badan Amil Zakat Nasional, serta pemahaman dasar mengenai zakat, infak, dan sedekah. Materi yang disampaikan meliputi pengertian zakat, jenis-jenis zakat, pentingnya menunaikan zakat sejak dini, hingga bagaimana zakat dikelola dan disalurkan secara profesional dan transparan.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kalbar berharap para pelajar dapat memahami pentingnya kepedulian sosial serta menumbuhkan kesadaran untuk berbagi sebagai bagian dari nilai-nilai keislaman.
Pesantren Kilat Ramadhan ini menjadi momentum strategis untuk menanamkan nilai kedermawanan dan semangat berbagi sejak usia sekolah, sehingga generasi muda dapat tumbuh menjadi pribadi yang peduli dan berkontribusi bagi masyarakat.
25/02/2026 | Helmi Anshari
Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis: Zakat Fitrah Disepakati 2,7 Kg/Jiwa
Pontianak — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah disepakati sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa. Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat bersama unsur terkait, termasuk perwakilan ormas Islam dan lembaga pengelola zakat.
Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa ketentuan 2,7 kilogram beras per jiwa merupakan bentuk kehati-hatian dan penyesuaian terhadap standar kebutuhan pokok masyarakat. Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran kepada mustahik,” ujarnya.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun ini.
24/02/2026 | Helmi Anshari
BAZNAS TV
Jangan Lewatkan Sedekah di Hari Jumat melalui BAZNAS
Penulis: admin
Sedekah Subuh, Membuka Pintu Rezeki
Penulis: admin

