WhatsApp Icon

Berita Terkini

Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu
Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu
Pontianak - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia. “Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026). Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026. "BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor. Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. "Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar. Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat. “Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya. Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Source : BAZNAS RI baznas.go.id
05/02/2026 | Helmi Anshari
Susunan Lengkap Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat Periode 2025–2030 Ditetapkan
Susunan Lengkap Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat Periode 2025–2030 Ditetapkan
Pontianak – Susunan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat periode 2025–2030 resmi ditetapkan melalui rapat pleno pemilihan pimpinan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (21/1/2026) pagi. Dalam rapat pleno tersebut, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si ditetapkan sebagai Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat. Selain Ketua, rapat pleno juga menetapkan jajaran Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, yakni Jaki Azmi, S.E sebagai Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Iswardani, S.E.I sebagai Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Luthfiah, S.Pd.I., M.Pd.I sebagai Wakil Ketua III Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan, serta Ali Rohman, S.Kom., MBA sebagai Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum. Rapat pleno pemilihan dan penetapan susunan pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dipimpin langsung oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Barat, Medya Yanuar Abdullah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penetapan pimpinan BAZNAS Kalbar merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama yang dilandasi komitmen untuk memperkuat tata kelola pengelolaan zakat di daerah. Medya menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan antara BAZNAS dengan Kementerian Agama, serta kolaborasi yang solid dalam kepengurusan BAZNAS Kalbar yang baru, guna mewujudkan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Biro Kesra Setda Provinsi Kalbar, atas fasilitasi pelaksanaan rapat pleno penetapan pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat. Muhajirin Yanis juga menekankan bahwa BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, seluruh proses pengelolaan zakat, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, hingga pendayagunaan dana umat, harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Usai penetapan, Ketua dan para Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat menandatangani berita acara kesepakatan penetapan pimpinan, yang disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Kalbar H. Rohadi, M.Si, Ketua Tim Penaiszawa Emmy Jumartina, serta jajaran pejabat di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
22/01/2026 | Helmi Anshari
Menag RI Resmi Buka Rakornas BAZNAS 2025, Teguhkan Peran Zakat dalam Mendukung Asta Cita
Menag RI Resmi Buka Rakornas BAZNAS 2025, Teguhkan Peran Zakat dalam Mendukung Asta Cita
Jakarta, 26 Agustus 2025 – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2025 di Jakarta pada Selasa (26/8). Agenda tahunan ini mengusung tema “Menguatkan BAZNAS, Menyukseskan Asta Cita”, sebagai wujud dukungan terhadap agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Pembukaan Rakornas dihadiri oleh jajaran pimpinan BAZNAS RI, di antaranya Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mo Mahdum, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH. Anwar Iskandar, Wakil Kepala Perwakilan RI Kedubes Indonesia untuk Mesir M. Zaim A. Nasution, serta Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur. Hadir pula perwakilan BAZNAS dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menekankan bahwa Rakornas tahun ini menjadi momentum penting untuk menyinergikan program zakat dengan visi Asta Cita. Menurutnya, zakat harus mampu menghadirkan dampak nyata dan langsung bagi kesejahteraan masyarakat.“Tema Rakornas 2025 mengandung makna besar agar zakat benar-benar menjadi instrumen transformasi sosial yang mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan umat dan mendukung Asta Cita,” ujar Kiai Noor. Lebih lanjut, Kiai Noor menjelaskan bahwa dukungan BAZNAS terhadap Asta Cita diwujudkan melalui program nyata yang fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi umat, hingga pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.“Melalui Rakornas ini, kita meneguhkan tekad bahwa BAZNAS akan terus bersinergi dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil untuk memastikan zakat benar-benar menjadi pilar pencapaian Asta Cita serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan umat dan visi Indonesia Emas 2045,” tegasnya. Ia juga memaparkan capaian BAZNAS dalam lima tahun terakhir. Penghimpunan zakat nasional menunjukkan tren kenaikan yang signifikan, dari Rp12,43 triliun pada 2020 menjadi Rp40,53 triliun pada 2024. Sementara itu, di tingkat pusat, penghimpunan meningkat dari Rp517 miliar pada 2021 menjadi Rp1,12 triliun pada 2024, dengan target mencapai Rp1,35 triliun pada 2025.“Penghimpunan zakat nasional naik signifikan. Hal ini menunjukkan zakat semakin mendapat tempat di hati masyarakat sebagai instrumen keadilan sosial,” jelas Kiai Noor. Jumlah muzaki pun terus bertambah hingga mencapai 28,46 juta jiwa pada 2024, yang menurutnya mencerminkan tumbuhnya kesadaran berzakat di tengah masyarakat. Selain itu, BAZNAS juga memperkuat tata kelola zakat melalui transformasi digital, peningkatan kapasitas SDM amil, serta mempererat koordinasi nasional. Bahkan, Indeks Zakat Nasional (IZN) kini telah diakui Bappenas sebagai salah satu indikator pembangunan daerah. Kiai Noor menambahkan bahwa kiprah BAZNAS juga menjangkau dunia internasional, khususnya dalam kontribusi kemanusiaan untuk Palestina. Hingga Juli 2025, BAZNAS berhasil menghimpun Rp375 miliar dan menyalurkan Rp120 miliar untuk membantu lebih dari 670 ribu penerima manfaat di Gaza.“Kita patut bangga karena logo BAZNAS kini dikenal di kancah internasional sebagai simbol kepedulian bangsa Indonesia,” ungkapnya. Rakornas tahun ini juga diramaikan dengan penganugerahan BAZNAS Awards 2025 yang memberikan hampir 1.000 penghargaan kepada berbagai pihak, mulai dari BAZNAS daerah, lembaga amil zakat (LAZ), tokoh publik, hingga mitra perusahaan. “Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi sekaligus pemacu semangat bagi semua elemen penggerak zakat,” tutur Kiai Noor. Selain menjadi forum koordinasi, Rakornas 2025 juga menandai berakhirnya masa kepemimpinan BAZNAS periode 2020–2025. Dalam kesempatan tersebut, Kiai Noor menyampaikan pesan agar kepemimpinan berikutnya mampu menjaga kesinambungan program dan terus mengembangkan inovasi yang telah dibangun.“Kami memohon doa dan dukungan agar kepemimpinan berikutnya dapat membawa BAZNAS semakin kokoh dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat serta pembangunan bangsa,” pungkasnya. Rakornas BAZNAS 2025 turut dihadiri seluruh pimpinan BAZNAS RI, di antaranya Hj. Saidah Sakwan, MA (Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan), H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si, CFRM (Bidang Pengumpulan), Kol. Caj. (Purn) KH. Nur Chamdani (Bidang SDM, Keuangan, dan Umum), Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec. (Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan), KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA, CFRM (Bidang Koordinasi Nasional), Prof. Ir. KH. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S, M.Ec, Ph.D. (Bidang Transformasi Digital Nasional), serta Deputi I Bidang Pengumpulan M. Arifin Purwakananta dan Deputi II Dr. H.M. Imdadun Rahmat, M.Si.
27/08/2025 | Helmi Anshari

Artikel Terbaru

BAZNAS TV