Berita Terkini
BAZNAS Kalbar Audiensi ke PTA Pontianak, Dorong Kolaborasi Penanganan Dampak Perceraian
Pontianak – BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan audiensi dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak pada Senin (27/04/2026) dalam rangka memperkuat sinergi serta membahas rencana kerja sama strategis melalui Nota Kesepahaman (MoU). Senin (27/04/2026)
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari beberapa pertemuan sebelumnya yang mengarah pada pembentukan kerja sama kelembagaan, khususnya dalam penanganan dampak sosial akibat perceraian di Kalimantan Barat.
Ketua BAZNAS Provinsi Kalbar, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak PTA Pontianak. Ia menegaskan bahwa BAZNAS tidak dapat berjalan sendiri dalam menyelesaikan persoalan umat, sehingga kolaborasi menjadi kunci utama.
“Kami telah melakukan roadshow ke berbagai OPD dan instansi vertikal. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah dampak perceraian yang berpotensi melahirkan mustahik baru, terutama anak-anak yang mengalami kesulitan dalam pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, BAZNAS siap memberikan dukungan melalui program pendidikan, bantuan ekonomi mikro, serta pemberdayaan bagi keluarga terdampak perceraian.
Sementara itu, Ketua PTA Pontianak, Dr. Candra Boy Seroza,S.Ag.,M.Ag., menyampaikan bahwa angka perceraian di Indonesia mencapai ratusan ribu kasus setiap tahunnya, dengan kisaran 1.000 hingga 13.000 kasus terjadi di Kalimantan Barat. Dampaknya, sekitar 22.000 hingga 26.000 anak turut terdampak.
“Kami melihat pentingnya kolaborasi dengan BAZNAS untuk menghadirkan solusi nyata, terutama bagi pihak yang terdampak secara ekonomi. Ada pihak yang sebenarnya mampu tetapi tidak menjalankan kewajibannya, dan ada pula yang memang tidak mampu secara ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui kerja sama ini, akan dirancang skema bantuan berupa santunan zakat, bantuan modal usaha bagi mantan istri yang tidak memiliki penghasilan, serta dukungan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup bagi anak-anak.
Selain itu, PTA Pontianak juga berencana menyalurkan sebagian dana zakat profesi pegawai melalui BAZNAS untuk membantu anak-anak terdampak perceraian.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS Provinsi Kalbar, Jaki Azmi, SE, menjelaskan bahwa BAZNAS memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat secara nasional sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang mandiri.
“Zakat dapat menjadi solusi dalam menjawab kebutuhan mendesak masyarakat yang tidak selalu terakomodasi dalam anggaran pemerintah, karena BAZNAS memiliki fleksibilitas dalam penyaluran yang tetap sesuai syariat dan regulasi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa BAZNAS telah memanfaatkan data berbasis desil dari Dinas Sosial untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, khususnya bagi kelompok mustahik.
Pimpinan Bidang Administrasi, SDM, Umum dan Hukum, Ali Rohman, S.Kom., M.BA, menegaskan bahwa zakat merupakan instrumen sosial dalam membantu menyelesaikan persoalan ekonomi masyarakat, termasuk dampak perceraian yang dinilai sebagai salah satu “bencana sosial”.
Ia juga mendorong optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan PTA, yang saat ini perlu diperbarui dan diperkuat perannya.
“Kami ingin UPZ tidak hanya berfungsi sebagai pengumpul, tetapi juga menjadi penggerak solusi berbasis program di masing-masing instansi. BAZNAS saat ini juga tengah membangun platform digital berbasis program tematik untuk memperkuat partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Iswardani, SE.I, menyoroti pentingnya mitigasi dampak perceraian secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga psikologis.
“Dampak perceraian sangat luas, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga psikologis. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan terpadu, termasuk penyediaan layanan konseling serta program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga terdampak,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kolaborasi yang telah berjalan sebelumnya, seperti program Ramadhan yang melibatkan pedagang dan ojek online, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak PTA Pontianak menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana kerja sama ini dan berharap MoU yang akan disepakati dapat menjadi pilot project pertama secara nasional.
“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya sebatas penanganan perkara hukum, tetapi juga menghadirkan solusi nyata melalui penyaluran zakat yang tepat sasaran, khususnya bagi perempuan dan anak pasca perceraian,” ungkap perwakilan PTA.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dan PTA Pontianak, guna menghadirkan solusi komprehensif terhadap persoalan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat.
27/04/2026 | Helmi Anshari
BAZNAS Provinsi Kalbar Audiensi ke Biro Hukum Setda Kalbar, Perkuat Sinergi dan Payung Hukum Pengelolaan Zakat
Pontianak – BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan audiensi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka memperkuat sinergi serta mendorong penguatan aspek regulasi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Jum'at (24/04/2026)
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Deasy Arisanti, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa Biro Hukum memiliki peran dalam memfasilitasi penyusunan produk hukum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta memberikan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum.
“Biro Hukum berfungsi dalam penyusunan regulasi serta memberikan fasilitasi dan pendampingan terhadap aspek hukum di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ketua BAZNAS Provinsi Kalbar, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa BAZNAS memiliki fokus utama dalam mendukung pemerintah daerah untuk mengentaskan kemiskinan melalui pengelolaan zakat yang optimal.
“Kami memiliki semangat untuk mengoptimalkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Filosofi zakat adalah harta dikumpulkan dan didistribusikan di tempat yang sama agar memberikan dampak langsung bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dukungan dari pemerintah daerah, termasuk perhatian Gubernur Kalbar terhadap pengelolaan zakat di lingkungan ASN, menjadi potensi besar dalam meningkatkan pengumpulan ZIS.
Pimpinan Bidang Administrasi, SDM, Umum dan Hukum BAZNAS Provinsi Kalbar, Ali Rohman, S.Kom., M.BA, memaparkan wilayah kerja UPZ BAZNAS Provinsi Kalbar yang meliputi berbagai instansi, seperti instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, perbankan, sekolah, hingga perguruan tinggi.
Ia juga memperkenalkan program Generasi Zakat (Gen Z/ZEMA) yang menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya meningkatkan kesadaran zakat sejak dini.
“Pendekatan kepada generasi muda harus berbasis program, bukan hanya pengumpulan. Kami juga tengah menyiapkan platform digital fundraising berbasis program tematik agar masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti masih adanya UPZ yang belum optimal dalam pelaporan, sehingga diperlukan pendekatan kolaboratif berbasis program dan kearifan lokal.
Sementara itu, Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Provinsi Kalbar, Iswardani, SE.I, menekankan pentingnya peran Biro Hukum sebagai landasan dalam penguatan regulasi.
“Biro Hukum menjadi kunci karena seluruh program harus memiliki payung hukum yang jelas. Kami berharap dukungan dalam sosialisasi ZIS serta mengajak seluruh pihak, khususnya di bidang hukum, untuk menjadi pelopor dalam berzakat,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan dukungan terkait pemanfaatan infrastruktur digital, seperti server dari Diskominfo, guna memperkuat sistem informasi dan publikasi program BAZNAS.
Menanggapi hal tersebut, pihak Biro Hukum menyampaikan bahwa dalam konteks keagamaan, pendekatan yang dilakukan bersifat sukarela dan persuasif.
“Sosialisasi dapat dilakukan secara masif dengan melibatkan penyuluh hukum dan berbagai stakeholder, sepanjang telah memiliki dasar regulasi yang jelas. Kami siap memfasilitasi dan mengawal proses tersebut,” jelas perwakilan Biro Hukum.
Selain itu, Biro Hukum juga membuka peluang untuk penguatan regulasi melalui usulan peraturan daerah pada tahun mendatang, serta mendorong peningkatan literasi zakat sejak usia dini.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dan Biro Hukum Setda Kalbar, khususnya dalam menghadirkan tata kelola zakat yang lebih optimal, transparan, dan memiliki landasan hukum yang kuat.
24/04/2026 | Helmi Anshari
Kolaborasi Zakat Diperkuat, Kemenag Kalbar Libatkan BAZNAS Provinsi Kalbar dan FOZ
Pontianak – Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan bertajuk “Merajut Ukhuwah, Menguatkan Kolaborasi” yang dihadiri oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Zakat (FOZ). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga pengelola zakat demi meningkatkan kesejahteraan umat. Kamis (23/04/2026).
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag Kalbar, H. Rohadi, S.Ag., M.Si, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi dalam menghadapi berbagai persoalan umat yang semakin kompleks.
“Jika masing-masing lembaga berjalan sendiri mungkin terlihat kuat, namun tanpa kolaborasi akan sulit bertahan. Banyak organisasi besar justru tumbang karena tidak mampu membangun kerja sama. Oleh karena itu, kolaborasi harus terus kita perkuat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan sosial di tengah masyarakat, seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, hingga tingginya angka pernikahan dini dan perceraian di beberapa daerah.
“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja bersama antara Kemenag, pemerintah daerah, BAZNAS, LAZ, dan seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalbar Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Iswardani, SE.I, menyampaikan tausiyah yang mengingatkan pentingnya menjaga keikhlasan dalam beramal.
Ia mengutip pesan Rasulullah SAW tentang ciri-ciri orang yang beruntung dan celaka, di antaranya tidak melupakan kesalahan diri, tidak mengungkit kebaikan, serta menjaga hati dari sifat riya, sum’ah, dan kesombongan.
“Berbuatlah kebaikan dengan ikhlas dan lupakan. Jangan sampai amal kita berkurang bahkan hilang karena riya dan ingin dipuji,” pesannya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Kalbar, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si, menyampaikan rencana penguatan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta perbankan syariah.
“Kami ingin membangun kolaborasi yang kuat antara Kemenag sebagai regulator, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural, serta LAZ sebagai mitra strategis. Ke depan, kami juga akan mengembangkan program relawan Generasi Zakat (ZEMA) dengan tujuan jangka panjang menuju zero mustahik,” jelasnya.
Pimpinan Bidang Administrasi, SDM, Umum dan Hukum BAZNAS Provinsi Kalbar, Ali Rohman, S.Kom., M.BA, turut menyoroti dampak sosial dari tingginya angka perceraian yang berpotensi melahirkan mustahik baru, khususnya anak-anak yang terkendala akses pendidikan.
Ia juga mendorong adanya kegiatan rutin sebagai sarana silaturahmi sekaligus evaluasi program, serta penguatan peran generasi muda melalui program edukasi zakat di sekolah dan kampus.
“Kami ingin melibatkan generasi muda sebagai bagian dari solusi melalui program Generasi Zakat, sehingga ke depan mereka dapat berkontribusi aktif dalam pengelolaan zakat,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua Tim Zakat Kemenag Kanwil Kalbar, Emmy Jumartina, M.Si, menekankan pentingnya pengelolaan zakat berbasis data.
“Setiap program yang dilakukan harus berbasis data, baik data muzaki maupun mustahik. Dalam hal ini, BAZNAS Provinsi diharapkan menjadi motor penggerak dalam pengelolaan data zakat di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menghasilkan langkah nyata dalam memperkuat kolaborasi, meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, serta memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat.
23/04/2026 | Helmi Anshari
Berita Pendistribusian

Lima Tahun Melawan Kanker, Bantuan BAZNAS Provinsi Kalbar Hadir untuk Nurali
Pontianak — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui program penyaluran zakat, bantuan biaya kemoterapi kepada salah satu warga, Nurali (52), yang berdomisili di Jalan Pal 5, Gang H Achmad. Jumat, (17/04/2026)
Nurali sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Namun, sejak menderita penyakit, ia tidak lagi mampu bekerja. Saat ini, peran sebagai tulang punggung keluarga diambil alih oleh sang istri yang berjualan kue-kue, pakaian, bros dan kerudung untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Nurali diketahui telah mengidap kanker paru-paru selama kurang lebih lima tahun. Dalam satu tahun terakhir, kondisi kesehatannya semakin memburuk hingga penyakit tersebut telah menyebar ke saraf. Saat ini, ia dijadwalkan untuk menjalani kemoterapi sebagai upaya pengobatan lanjutan.
Keterbatasan biaya menjadi kendala utama dalam proses pengobatan yang harus dijalani. Oleh karena itu, melalui dana zakat yang dihimpun dari para muzaki, BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat memberikan bantuan biaya kemoterapi kepada Nurali yang termasuk dalam kategori asnaf miskin.
Penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh perwakilan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat di kediaman keluarga Nurali yang beralamat di Jalan Pal 5, Gang H. Achmad.
BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban penerima manfaat serta memberikan semangat dan harapan dalam menjalani proses pengobatan.
Selain itu, BAZNAS juga mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar semakin banyak masyarakat yang terbantu.
17/04/2026 | Helmi Anshari

Di Tengah Musibah Kebakaran, BAZNAS Provinsi Kalbar Hadir Bantu Warga Terdampak
Pontianak – BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat menyalurkan bantuan kepada warga yang terdampak musibah kebakaran di Kota Baru, Gang Sumber Agung 1. Peristiwa tersebut menghanguskan lima unit rumah, namun seluruh penghuni dilaporkan selamat. Kamis (16/04/2026)
Sebagai bentuk kepedulian terhadap musibah yang terjadi, BAZNAS Provinsi Kalbar hadir langsung ke lokasi kejadian untuk menyerahkan bantuan kepada para korban. Bantuan yang diberikan berupa paket sembako guna membantu memenuhi kebutuhan dasar para warga terdampak.
Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung di kediaman korban sebagai upaya memberikan dukungan moral sekaligus meringankan beban yang dialami akibat musibah kebakaran.
BAZNAS Provinsi Kalbar menyampaikan bahwa kehadiran bantuan ini merupakan bagian dari komitmen dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah, khususnya dalam kondisi darurat.
“Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban para korban dan menjadi bentuk kepedulian bersama terhadap sesama,” ujar Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalbar di lokasi.
Musibah kebakaran ini menyebabkan kerugian materiil yang cukup besar, namun tidak menimbulkan korban jiwa. Semoga warga yang terdampak dapat segera bangkit dan kembali menjalani aktivitas seperti sediakala.
BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan bantuan kepada korban bencana, sebagai bagian dari upaya penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang tepat sasaran.
16/04/2026 | Helmi Anshari

BAZNAS Kalbar Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Habibah, Anak Yatim dari Keluarga Kurang Mampu
Kubu Raya - BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat menyalurkan bantuan pembayaran hutang SPP (gharimin) kepada Habibah, seorang anak yatim yang tengah menempuh pendidikan di MAS Al-Mustaqim. Rabu, (15/04/2026).
Habibah merupakan anak dari keluarga kurang mampu. Ayahnya yang sebelumnya bekerja sebagai kuli bangunan telah meninggal dunia sekitar tiga bulan yang lalu. Sejak saat itu, tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga kini diemban oleh sang ibu.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga di lingkungan sekitar rumahnya, dengan membantu pekerjaan rumah tangga seperti mencuci dan mengepel di rumah warga. Kondisi tersebut membuat Habibah mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran SPP sekolahnya.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat hadir memberikan bantuan melalui program penyaluran zakat kepada golongan gharimin, yaitu mereka yang memiliki beban hutang dan membutuhkan bantuan.
Kepala Sekolah MAS Al-Mustaqim, Bapak Mustaan, SH.I, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh BAZNAS Kalbar.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat yang telah memberikan bantuan kepada ananda Habibah. Bantuan ini sangat berarti bagi kelangsungan pendidikan beliau,” ujarnya.
Diharapkan, bantuan ini dapat meringankan beban keluarga serta memberikan semangat bagi Habibah untuk terus melanjutkan pendidikannya.
BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat terus berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam bidang pendidikan, agar generasi muda tetap memiliki kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik.
15/04/2026 | Helmi Anshari
Artikel Terbaru
Hukum Berkurban: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya dalam Islam
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, khususnya saat Hari Raya Idul Adha. Namun, masih banyak yang bertanya, apakah berkurban itu wajib atau hanya sunnah?
Untuk memahami hal ini, penting bagi kita merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama.
Perintah Berkurban dalam Islam
Allah SWT berfirman:
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat ini menjadi dasar utama disyariatkannya ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan penghambaan kepada Allah SWT.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah kurban bagi umat Islam yang mampu.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum berkurban, yaitu:
1. Pendapat Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan)
Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Artinya, ibadah ini tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu. Meninggalkannya tidak berdosa, namun kehilangan keutamaan yang besar.
2. Pendapat Wajib
Sebagian ulama, seperti dari mazhab Hanafi, berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi muslim yang mampu, yaitu yang memiliki kelebihan harta.
Pendapat ini didasarkan pada perintah dalam Al-Qur’an dan hadits yang menunjukkan penekanan kuat terhadap pelaksanaan kurban.
Siapa yang Dianjurkan Berkurban?
Secara umum, ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang:
Mampu secara finansial
Memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi
Tidak dalam kondisi kesulitan ekonomi
Hikmah Berkurban
Terlepas dari perbedaan hukum, ibadah kurban memiliki banyak hikmah, di antaranya:
Mendekatkan diri kepada Allah SWT
Meneladani Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS
Meningkatkan kepedulian sosial
Membantu masyarakat yang membutuhkan
Kesimpulan
Hukum berkurban dalam Islam diperselisihkan oleh para ulama, antara wajib dan sunnah muakkadah. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang memiliki kelapangan rezeki, sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian terhadap sesama.
Mari tunaikan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan, karena setiap tetes darah yang mengalir akan menjadi saksi ketaatan kita kepada Allah SWT.
24/04/2026 | Helmi Anshari
Bolehkah Qurban Online atau Transfer? Apakah Sah Menurut Islam?
Di era digital seperti sekarang, kemudahan bertransaksi membuat ibadah kurban juga bisa dilakukan secara online atau melalui transfer. Banyak lembaga, termasuk BAZNAS, menyediakan layanan kurban digital yang memudahkan masyarakat dalam menunaikan ibadah tanpa harus datang langsung ke lokasi penyembelihan.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah qurban online atau transfer itu sah menurut syariat Islam?
Hukum Qurban Online dalam Islam
Pada dasarnya, qurban online hukumnya sah selama memenuhi rukun dan syarat kurban sesuai syariat Islam.
Dalam praktiknya, qurban online menggunakan sistem wakalah (perwakilan), yaitu seseorang mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada pihak lain.
Dalam Islam, wakalah diperbolehkan. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa seseorang boleh mewakilkan urusan tertentu kepada pihak lain selama dilakukan dengan jelas dan amanah.
Dalil Kebolehan Wakalah dalam Ibadah
Konsep wakalah memiliki dasar dalam syariat, salah satunya dari hadits yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW, di mana beliau pernah mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada sahabatnya.
Hal ini menunjukkan bahwa:
Penyembelihan tidak harus dilakukan sendiri
Boleh diwakilkan kepada pihak yang terpercaya
Yang terpenting adalah niat dan pelaksanaannya sesuai syariat
Syarat Qurban Online Agar Sah
Agar qurban online atau transfer dinyatakan sah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Niat Berqurban
Pekurban harus memiliki niat yang jelas untuk beribadah kepada Allah SWT.
2. Melalui Lembaga atau Pihak Terpercaya
Pastikan lembaga yang dipilih amanah, transparan, dan memiliki sistem pengelolaan yang jelas, seperti BAZNAS.
3. Hewan Memenuhi Syarat Syariat
Hewan harus:
Sehat
Tidak cacat
Cukup umur
Termasuk hewan ternak yang diperbolehkan
4. Penyembelihan Sesuai Syariat
Proses penyembelihan harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah salat Idul Adha hingga hari tasyrik.
5. Distribusi Tepat Sasaran
Daging kurban disalurkan kepada yang berhak, terutama fakir dan miskin.
Keunggulan Qurban Online
Selain sah secara syariat, qurban online juga memiliki beberapa kelebihan, di antaranya:
Praktis dan mudah tanpa harus datang langsung
Menjangkau daerah terpencil yang membutuhkan
Distribusi lebih merata
Dikelola secara profesional oleh lembaga resmi
Peran Lembaga dalam Qurban Digital
Lembaga seperti BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat berperan penting dalam memastikan:
Hewan kurban sesuai standar
Proses penyembelihan sesuai syariat
Penyaluran tepat sasaran
Laporan transparan kepada pekurban
Dengan demikian, masyarakat dapat berkurban dengan tenang dan penuh keikhlasan.
Kesimpulan
Qurban online atau melalui transfer diperbolehkan dan sah dalam Islam, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sistem wakalah menjadi dasar utama dalam praktik ini, sehingga ibadah tetap bernilai meskipun dilakukan tanpa kehadiran langsung.
Di era digital ini, qurban tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga sarana untuk memperluas manfaat dan menjangkau lebih banyak saudara yang membutuhkan.
22/04/2026 | Helmi Anshari
Tidak Hadir Saat Kurban Disembelih, Apakah Kurban Tetap Sah dan Berpahala? Ini Penjelasan Ulama
Kurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan secara rutin oleh umat Islam secara kolektif setiap satu tahun. Karena dilakukan secara bersama-sama di seluruh dunia, maka ibadah kurban menjadi salah satu syi'ar agama Islam. Secara hukum fiqih, kurban bagi umat Islam hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) bagi setiap muslim yang memiliki harta lebih dari kebutuhannya beserta keluarga selama hari raya Idul Adha dan hari tasyriq. Sedangkan bagi Rasulullah saw, kurban hukumnya wajib. (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Jeddah, Darul Minhaj: 2016], juz IV, halaman 360). Allah swt memerintahkan Rasulullah saw untuk mengikuti ajaran datuknya, yakni Nabi Ibrahim as. Hal ini sebagaimana termaktub dalam surat An-Nahl ayat 123:
????? ???????????? ???????? ???? ???????? ??????? ???????????? ???????? ? ????? ????? ???? ??????????????Artinya, "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): 'Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif' dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang menyekutukan Allah". Meski mayoritas ahli tafsir mengatakan yang dimaksud agama Ibrahim as adalah tauhidnya, yakni tidak menyekutukan Allah swt, namun ada beberapa ulama yang berpendapat lain sebagaimana dikutip Imam Al-Baghawi:
???? ??? ?????? : ??? ????? ??? ???? ???? ???? ?????? ?????? ??????? ??? ?? ??? ?? ?????? ? ??? ?? ???? ??? ???? ??
Artinya, "Para ulama ushul berpendapat bahwa Rasulullah saw diperintahkan mengikuti syariat Nabi Ibrahim as, kecuali bagian yang di-naskh (diganti), syariat Ibrahim as yang tidak di-naskh, menjadi syariat Rasulullah saw juga." (Tafsirul Baghawi, [Beirut, Dar Ihya'it Turatsil 'Arabi: 2000], juz III, halaman 102). Pendapat ini menemukan relevansinya ketika kita melihat bahwa beberapa syariat Islam tampak identik dengan syariat Nabi Ibrahim as, seperti khitan, meramaikan Ka'bah, dan kurban.Dahulu kala Nabi Ibrahim as diperintahkan menyembelih putranya. Saat akan melakukannya, Allah swt memerintahkan agar Ibrahim as menyembelih kambing sebagai gantinya. Kisah ini kemudian menjadi bahan renungan ('ibrah) bagi setiap Muslim, khususnya bagi yang melaksanakan kurban. Betapa Ibrahim as sangat teguh memegang imannya dan menempatkan Allah swt sebagai prioritas utama, mengalahkan apapun yang sangat ia cintai, termasuk seorang anak. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Anas ra, beliau menceritakan bagaimana Rasulullah saw menyembelih kurbannya:
?????? ?????????? ??? ???? ???? ???? ???????????? ???????????? ???????????? ???????? ???????? ????? ???????????? ???????? ???????????? ????????????? ???????
Artinya, "Rasulullah menyembelih dua kambing berwarna putih, aku melihatnya meletakkan telapak kaki di atas bagian samping leher kedua kambing tersebut. Beliau menyebut nama Allah, membaca takbir, kemudian menyembelih." (HR Al-Bukhari). Berdasarkan hadits ulama menyimpulkan, orang yang berkurban apabila laki-laki, maka sunnah menyembelih kurbannya sendiri. Namun sayangnya, tidak semua orang bisa melaksanakan kesunahan seperti itu. Karena menyembelih hewan, apalagi kambing, sapi, dan unta, adalah pekerjaan yang membutuhkan keterampilan. Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan? Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya menjelaskan:
???? ?????? ?? ????? ?? ????? ? ??? ?? ???????? ??????: ??????? ????? ?? ?? ???? ?????. ???? ??? ??? ?? ????? ?? ?????? ? ???? ??? ???? ???? ???? ??? ?????? ???? ????: ???? ??? ?????? ???????? ???? ???? ???? ?? ???? ???? ?? ?? ??? ?? ?????. ???? ?????? ???? ??????
Artinya, "Perempuan, khuntsa, dan laki-laki yang tidak bisa menyembelih sunnah mewakilkan kepada orang lain untuk menyembelih, sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmu' karya An-Nawawi. Bagi orang yang mewakilkan penyembelihan sebagaimana disebutkan sebelumnya, sunnah menyaksikan penyembelihan kurbannya. Karena Rasulullah saw memerintahkan pada Fathimah ra: "Bangun dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, sesungguhnya dengan tetesan pertama darah kurban tersebut, dosa-dosamu yang telah lalu akan diampuni." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim, dan sanadnya dinilai shahih". (Al-Bajuri, IV/361). Berdasarkan penjelasan Al-Bajuri, orang yang tidak menyembelih kurbannya sendiri dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihannya. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah saw pada putrinya, Fathimah ra. Namun, Tetap saja tidak semua orang dapat menyaksikan penyembelihan kurbannya. Sebabnya beragam. Ada yang karena tidak tega atau takut melihat darah, ada yang karena tempatnya jauh, misalnya ia berkurban di luar kota tempat tinggalnya, ada juga yang tidak bisa hadir karena ada suatu hal yang tak bisa ditinggal, atau penyebab lain. Lalu bagaimana keabsahan ibadah kurbannya? Dari penjelasan Al-Bajuri di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang tidak menghadiri penyembelihan kurbannya, ibadah kurbannya tetap sah dan pahala kurbannya tetap utuh, karena menyaksikan penyembelihan kurban adalah sebuah anjuran, bukan kewajiban. Wallahu a'lam.
21/04/2026 | Helmi Anshari
BAZNAS TV
Jangan Lewatkan Sedekah di Hari Jumat melalui BAZNAS
Penulis: admin
Sedekah Subuh, Membuka Pintu Rezeki
Penulis: admin
