WhatsApp Icon

Berita Terkini

BAZNAS Kalbar Lakukan Audiensi ke Disporapar Provinsi Kalbar
BAZNAS Kalbar Lakukan Audiensi ke Disporapar Provinsi Kalbar
Pontianak – BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan audiensi ke Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi program zakat, infak, sedekah, wakaf serta pemberdayaan masyarakat di lingkungan instansi, Senin (13/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, BAZNAS Kalbar menyampaikan berbagai program strategis, salah satunya penguatan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap instansi melalui inisiatif “Sahabat Zema (Zakat Era Milenial/Gen Z)”. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan aktivitas UPZ agar lebih aktif, terstruktur, dan berdampak. Dalam audiensi tersebut juga dibahas peluang kolaborasi dalam penyaluran zakat kepada mustahik dari kalangan mantan atlet, sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan para atlet yang telah berjasa namun membutuhkan dukungan ekonomi. Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sinergi yang lebih kuat antara BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dan Disporapar Provinsi Kalbar, guna menghadirkan program-program yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
13/04/2026 | Helmi Anshari
Kolaborasi Pemerintah, BAZNAS, dan Mitra Dorong Program Rumah Layak Huni di Kubu Raya
Kolaborasi Pemerintah, BAZNAS, dan Mitra Dorong Program Rumah Layak Huni di Kubu Raya
Kubu Raya - Bupati Kabupaten Kubu Raya, H. Sujiwo, S.E., M.Sos., menyampaikan bahwa masih banyak rumah tidak layak huni di wilayah bantaran sungai yang belum tersentuh program bantuan pemerintah. Hal tersebut disebabkan oleh persoalan legalitas kepemilikan tanah, karena sebagian rumah berdiri di jalur hijau di tepi sungai sehingga tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Kondisi ini menyebabkan program bantuan seperti RTLH maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR belum dapat menjangkau kawasan tersebut. Meski demikian, Sujiwo mengaku terpanggil untuk tetap mencari solusi bagi masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya sudah tidak layak bahkan tidak manusiawi. Ia menyatakan akan melakukan inventarisasi secara bertahap bersama tim untuk mengidentifikasi rumah-rumah yang membutuhkan bantuan, sekaligus menggandeng berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam memberikan dukungan. Sujiwo juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan program secara terstruktur dan transparan. Menurutnya, setiap langkah yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan. “Program ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan dan sosial untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Rumah yang kondisinya sangat tidak layak akan menjadi prioritas untuk dibantu,” ujarnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si., menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia berharap gerakan ini dapat didukung oleh para muzaki, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat Muslim di Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting agar program kemanusiaan ini dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Program kolaborasi ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Bank Kalbar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, BAZNAS Kabupaten Kubu Raya, PDAM Kabupaten Kubu Raya, Korpri, serta dukungan dari pihak swasta. Melalui kolaborasi lintas lembaga tersebut, diharapkan program ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat gerakan kemanusiaan dan sosial untuk membantu masyarakat yang hidup dalam keterbatasan serta meningkatkan kualitas hunian yang lebih layak dan manusiawi.
02/04/2026 | Helmi Anshari
Silaturahmi Kanwil Kemenag Kalbar, Perkuat Sinergi Tokoh Lintas Agama dan Kepedulian dengan Dai 3 T
Silaturahmi Kanwil Kemenag Kalbar, Perkuat Sinergi Tokoh Lintas Agama dan Kepedulian dengan Dai 3 T
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan halal bihalal yang turut dihadiri berbagai pimpinan organisasi dan lembaga keagamaan di Kalimantan Barat, antara lain BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalbar, PW Nahdlatul Ulama, PW Muhammadiyah, WALUBI, PERMABUDHI, PGIW Kalbar, Keuskupan Agung Pontianak, PHDI Kalbar, Badan Wakaf Indonesia (BWI), LPTQ Kalbar, Fatayat NU, Muslimat NU, GP Ansor, hingga IKA PMII Kalbar yang dilaksanakan di Halaman Rumah Dinas Kakanwil, Senin (30/03/2026). Kegiatan ini selain mempererat silaturahmi, juga memperkuat hubungan lintas agama di daerah. Acara tersebut juga dihadiri para dai yang bertugas di wilayah perbatasan dan pedalaman Kalimantan Barat, yang dikenal sebagai daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Tausyiah halal bihalal disampaikan Ustadz H. Ahmad Sofiyullah, pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Dalam ceramahnya, ia mengingatkan pentingnya menjaga spirit Ramadan yang baru saja berlalu. “Kita baru saja melaksanakan ibadah puasa satu bulan penuh. Belum lama berlalu, kita sudah merindukan Ramadan kembali. Ini menandakan bahwa ketakwaan kita meningkat,” tuturnya. Ia juga menekankan pentingnya silaturahmi sebagai kunci keberkahan hidup. “Orang yang ingin dilapangkan rezekinya hendaknya memperbanyak silaturahmi, saling mengunjungi, dan saling mendatangi,” tambahnya. Mengutip pandangan ulama, Syech Junet Albarjanji, Sofiyullah menyebutkan empat amalan yang dapat mengangkat derajat seseorang, yakni sabar dalam segala hal, tawadhu atau rendah hati, dermawan atau gemar berbagi, serta memiliki budi pekerti yang baik. Kepala Kanwil Kemenag Kalbar, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I bersyukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dengan kehadiran berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh lintas agama. “Ini menunjukkan bahwa kita bisa bersinergi bersama-sama. Momentum ini sangat baik, karena dalam perjalanan satu tahun, ada saja hal-hal yang kita lakukan tanpa kita sadari,” ujarnya. Pada kesempatan itu juga, ia mengucapkan apresiasinya kepada BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat atas penghargaan yang diberikan kepada Da'i yang bertugas di wilayah perbatasan dan pedalaman yang dikenal sebagai 3T (terdepan, terluar dan tertinggal). Kemenag Provinsi Kalimantan Barat berharap semangat kebersamaan, toleransi, dan kepedulian sosial terus terjaga demi memperkuat harmoni kehidupan beragama di Bumi Khatulistiwa.
01/04/2026 | Helmi Anshari

Artikel Terbaru

Apa Itu Desil? Cara Pemerintah Mengelompokkan Tingkat Ekonomi Masyarakat
Apa Itu Desil? Cara Pemerintah Mengelompokkan Tingkat Ekonomi Masyarakat
Dalam berbagai program bantuan sosial, termasuk penyaluran zakat, sering muncul istilah desil. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu desil dan bagaimana penggunaannya dalam menentukan penerima bantuan. Memahami konsep desil sangat penting agar masyarakat mengetahui bagaimana pemerintah dan lembaga seperti BAZNAS menentukan kelompok yang berhak menerima bantuan. Pengertian Desil Secara sederhana, desil adalah metode pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang dibagi menjadi 10 kelompok. Kata “desil” berasal dari pembagian data statistik menjadi sepuluh bagian yang sama besar. Dalam konteks ekonomi, desil digunakan untuk mengelompokkan masyarakat dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera. Pembagian Desil dalam Masyarakat Kelompok desil dibagi menjadi 10 tingkatan, yaitu: Desil 1 → Kelompok masyarakat paling miskin Desil 2 → Sangat rentan miskin Desil 3–4 → Rentan atau hampir miskin Desil 5–6 → Menengah Desil 7–9 → Menengah ke atas Desil 10 → Kelompok paling sejahtera Semakin kecil angka desil, maka semakin rendah tingkat kesejahteraannya. Fungsi Desil dalam Program Bantuan Desil digunakan oleh pemerintah untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Data ini biasanya bersumber dari pendataan kesejahteraan masyarakat seperti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dalam praktiknya: Bantuan sosial umumnya diberikan kepada Desil 1–4 Program pemberdayaan bisa menyasar Desil 1–6 Desil atas biasanya tidak menjadi prioritas penerima bantuan Peran Desil dalam Penyaluran Zakat Dalam konteks zakat, konsep desil membantu lembaga seperti BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dalam menentukan prioritas mustahik (penerima zakat). Meskipun dalam Islam penerima zakat ditentukan berdasarkan 8 asnaf, penggunaan data desil dapat membantu: Mengidentifikasi masyarakat yang benar-benar membutuhkan Memastikan zakat tepat sasaran Mendukung program pengentasan kemiskinan Dengan demikian, zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga dapat diarahkan untuk program pemberdayaan ekonomi. Pentingnya Memahami Desil bagi Masyarakat Dengan memahami desil, masyarakat dapat: Mengetahui posisi tingkat kesejahteraannya Memahami alasan menerima atau tidak menerima bantuan Mendukung transparansi program sosial Hal ini juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran bantuan, baik dari pemerintah maupun lembaga zakat. Zakat dan Kepedulian Sosial Zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga sebagai solusi dalam mengurangi kesenjangan sosial. Dengan didukung data seperti desil, penyaluran zakat dapat menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. Melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, zakat dapat dikelola secara profesional untuk membantu masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi terbawah. Mari bersama-sama meningkatkan kepedulian sosial dan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
10/04/2026 | Helmi Anshari
5 Kesalahan Umum dalam Membayar Zakat yang Perlu Diketahui
5 Kesalahan Umum dalam Membayar Zakat yang Perlu Diketahui
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan memperkuat kepedulian sosial. Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang melakukan kesalahan dalam membayar zakat, baik karena kurangnya pemahaman maupun informasi yang belum tepat. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk mengetahui beberapa kesalahan yang sering terjadi agar zakat dapat ditunaikan dengan benar sesuai dengan tuntunan syariat. Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103) Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan jiwa seorang muslim. 1. Tidak Mengetahui Nishab Zakat Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah tidak memahami nishab zakat, yaitu batas minimal harta yang menyebabkan seseorang wajib menunaikan zakat. Sebagai contoh, nishab zakat emas adalah setara dengan 85 gram emas. Jika harta seseorang belum mencapai nishab, maka ia belum wajib membayar zakat. Memahami nishab sangat penting agar seseorang mengetahui kapan zakat menjadi kewajiban baginya. 2. Menunda Pembayaran Zakat Kesalahan lain yang sering terjadi adalah menunda pembayaran zakat meskipun harta telah mencapai nishab dan haul. Dalam Islam, zakat sebaiknya segera ditunaikan ketika telah memenuhi syarat agar harta menjadi bersih dan berkah. 3. Memberikan Zakat kepada Orang yang Tidak Berhak Tidak semua orang dapat menerima zakat. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa zakat hanya diberikan kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Jika zakat diberikan kepada orang yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, maka tujuan zakat untuk membantu mustahik tidak akan tercapai dengan baik. 4. Tidak Menghitung Harta dengan Benar Sebagian orang hanya menghitung sebagian hartanya ketika menunaikan zakat, padahal zakat seharusnya dihitung secara menyeluruh terhadap harta yang termasuk objek zakat. Misalnya: tabungan emas atau perak hasil usaha atau perdagangan investasi Dengan perhitungan yang tepat, zakat dapat dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Tidak Menyalurkan Zakat Secara Tepat Kesalahan lain yang sering terjadi adalah menyalurkan zakat tanpa memastikan apakah penerima benar-benar termasuk golongan yang berhak. Oleh karena itu, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi dapat membantu memastikan zakat disalurkan secara tepat sasaran. Pentingnya Menunaikan Zakat dengan Benar Menunaikan zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama. Dengan memahami cara membayar zakat yang benar, umat Islam dapat memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, zakat dapat dikelola secara profesional, amanah, dan transparan sehingga memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat. Mari tunaikan zakat dengan benar agar harta yang kita miliki menjadi lebih bersih, berkah, dan bermanfaat bagi sesama
09/04/2026 | Helmi Anshari
Kenali 8 Asnaf Penerima Zakat dalam Islam Menurut Al-Qur’an
Kenali 8 Asnaf Penerima Zakat dalam Islam Menurut Al-Qur’an
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan umat. Selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, zakat juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Dalam Islam, penyaluran zakat tidak dilakukan secara sembarangan. Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat yang disebut sebagai 8 Asnaf. Ketentuan ini dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 60: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." Ayat ini menjadi dasar utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima zakat. 8 Golongan Penerima Zakat (Asnaf) yang Perlu Diketahui Berikut adalah 8 asnaf penerima zakat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. 1. Fakir Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Kondisi mereka sangat kekurangan sehingga membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup. 2. Miskin Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan atau pekerjaan, namun pendapatannya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. 3. Amil Zakat Amil zakat adalah orang yang bertugas mengelola zakat, mulai dari proses pengumpulan, pencatatan, pengelolaan hingga pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat). Di Indonesia, lembaga resmi seperti BAZNAS berperan sebagai amil zakat yang mengelola dana zakat secara profesional, amanah, dan transparan. 4. Muallaf Muallaf adalah orang yang baru memeluk Islam atau orang yang perlu dikuatkan hatinya agar semakin mantap dalam keimanan. Zakat dapat diberikan kepada muallaf untuk membantu mereka menjalani kehidupan sebagai seorang muslim. 5. Riqab (Memerdekakan Hamba Sahaya) Pada masa Rasulullah SAW, riqab merujuk kepada budak yang ingin memerdekakan dirinya. Bantuan zakat diberikan untuk membantu mereka memperoleh kebebasan. Dalam konteks modern, sebagian ulama memaknai riqab sebagai upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk penindasan atau keterbelengguan. 6. Gharimin (Orang yang Berhutang) Gharimin adalah orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak mampu melunasinya. Bantuan zakat dapat membantu mereka terbebas dari beban hutang yang memberatkan kehidupannya. 7. Fi Sabilillah Fi sabilillah berarti orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Dalam konteks luas, kategori ini mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan umat seperti dakwah, pendidikan Islam, dan kegiatan sosial keagamaan. Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga." (HR. Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa perjuangan di jalan Allah, termasuk dalam bidang pendidikan dan dakwah, merupakan amal yang sangat mulia. 8. Ibnu Sabil Ibnu sabil adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan bekal, sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanannya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu melanjutkan perjalanan hingga sampai ke tujuan. Pentingnya Menyalurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi Menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat membantu memastikan bahwa zakat yang ditunaikan disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat secara tepat sasaran. Dengan pengelolaan yang profesional, zakat tidak hanya membantu meringankan beban mustahik, tetapi juga dapat menjadi sarana pemberdayaan ekonomi umat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan.
08/04/2026 | Helmi Anshari

BAZNAS TV