Berita Terkini
TEKAN ANGKA ANAK TIDAK SEKOLAH
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama BAZNAS Kalbar memperkuat kolaborasi strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Desa SAKTI (Desa Bebas Anak Tidak Sekolah). Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalbar, Kamis (20/8/2026).
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sekaligus memulihkan hak pendidikan anak-anak yang putus sekolah di Kalbar.
Ketua BAZNAS Kalbar, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si., menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti sekadar di atas kertas. Ia mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) lewat BAZNAS.
"Bukan hanya sekadar MoU, tetapi akan kita gerakkan," tegas Hamzah.
Sementara itu, perwakilan BAPPERIDA dan Biro Kesra Setda Kalbar menyambut baik sinergi lintas sektor ini. Program Desa SAKTI nantinya akan diperluas melalui Gerakan Masuk Desa (GMD), dengan skema bantuan yang disesuaikan langsung dengan kebutuhan sekolah agar lebih tepat sasaran.
Wakil Ketua Bidang Distribusi dan Pendayagunaan BAZNAS Kalbar, Iswardani, S.E., menambahkan, pengelolaan dana ZIS yang terintegrasi akan mempercepat proses penyaluran. Pihaknya mengimbau OPD yang memiliki program sosial agar menyalurkan dananya melalui rekening resmi BAZNAS.
Melalui sinergi ini, Pemprov dan BAZNAS Kalbar berkomitmen menekan angka anak tidak sekolah demi mendongkrak kualitas sumber daya manusia di Kalbar.
21/08/2026 | Andini
Baznas Ketapang Salurkan Sarana Air Bersih untuk Santri TPQ Al- Mujahidin
KETAPANG — BAZNAS Kabupaten Ketapang bersama BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat menyalurkan bantuan fasilitas penampungan air bersih berupa tong air kepada Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Al-Mujahidin.
Penyerahan bantuan ini dilaksanakan di Jalan Muhammad Thohir, Kanalisasi, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan di Kantor BAZNAS Kabupaten Ketapang, yang dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat serta Ketua BAZNAS Kabupaten Ketapang, H. Uti Mahmud, S.Ag
Ketua BAZNAS Kabupaten Ketapang, H. Uti Mahmud, S.Ag, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan jajaran pengurus provinsi. Kehadiran Ketua BAZNAS Provinsi Kalbar menjadi momentum penting untuk menyerahkan langsung bantuan fasilitas pendukung ibadah tersebut ke TPQ Al- Mujahidin.
“Tentunya saya selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Ketapang memberikan penghargaan kepada beliau, dan beliau ini yang akan menyerahkannya langsung kepada Taman Pendidikan Al-Qur'an Al-Mujahidin untuk memberikan penghargaan langsung paket air ini untuk di mushola TPQ.”
— H. Uti Mahmud, S.Ag, Ketua BAZNAS Kabupaten Ketapang
Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Hamzah Tawil, M.SI., menyampaikan bahwa program pendistribusian ini dirancang secara terstruktur dan berbasis kebutuhan riil di lapangan. Bantuan tong air wudu ini diharapkan tidak hanya meringankan operasional TPQ, tetapi juga bernilai jariyah bagi para muzaki dan munfik yang telah menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS.
“Alhamdulillah, ini membuktikan bahwa BAZNAS Ketapang kembali memberikan distribusi yang berbasis program. Artinya, ini insyaallah menjadi amal jariah para muzaki, para munfik, orang yang berzakat, berinfak, dan bersedekah melalui BAZNAS Kabupaten Ketapang.”
— Dr H. Hamzah Tawil, M.SI., Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat
Ia juga menambahkan bahwa fasilitas penampungan air bersih ini memiliki dampak langsung bagi anak-anak santri dalam menjaga kebersihan dan kesucian beribadah sehari-hari di lingkungan lembaga pendidikan Al- Qur'an tersebut.
Pihak pengurus TPQ Al-Mujahidin selaku mustahik atau penerima manfaat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mendalam atas kepedulian yang diberikan oleh BAZNAS.
“Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan rahmat hidayah kepada kita semua dan kepada muzaki, kepada yang menyumbang, kami doakan semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan keselamatan, kesejahteraan, sehat badannya, dilancarkan rezekinya.”
— Perwakilan Mustahik / Pengurus TPQ Al-Mujahidin. (ist)
19/08/2026 | Andini
Sinergi ZISWAF dan Layanan Halal Warnai Pembukaan MTQ XXXIV Kalbar di Kayong Utara
KAYONG UTARA — Ajang syiar Islam terbesar di Provinsi Kalimantan Barat, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXIV Tahun 2026, resmi dibuka di Pelataran Eks Sail Selat Karimata, Pantai Pulau Datok, Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Di tengah kemeriahan pembukaan pesta akbar tersebut, kehadiran stan Pojok ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) dan Layanan Halal Center menarik perhatian khusus dari Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., bersama Ibu Gubernur selaku Ketua PKK Kalbar, Dr. Hajjah Erlina, S.H., M.H.
Dalam kunjungan ke stan kolaboratif tersebut, Gubernur Kalbar memberikan apresiasi tinggi atas sinergi luar biasa yang terjalin antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalbar, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta dukungan penuh dari mitra strategis seperti Bank Indonesia dan Bank Kalbar Syariah. Menurut Gubernur, kolaborasi lintas sektor ini sangat strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah serta memperluas jangkauan layanan pengumpulan dan pendistribusian dana umat di Kalimantan Barat.
Peninjauan stan ini juga turut dihadiri langsung oleh Ketua BWI Kalbar, Brigjen Pol. (Purn.) Drs. H. Andi Musa, S.H., M.H., bersama jajaran pimpinan BAZNAS. Kehadiran pimpinan BWI dan BAZNAS ini memperkuat komitmen bersama dalam mengoptimalkan literasi serta penguatan instrumen keuangan sosial Islam di tengah masyarakat.
Gubernur mengimbau masyarakat agar senantiasa menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS serta menyalurkan wakaf melalui Badan Wakaf Indonesia. Seruan serupa disampaikan oleh Ibu Gubernur, Dr. Hajjah Erlina, yang mengajak masyarakat berkunjung ke arena MTQ untuk memanfaatkan stan layanan guna meningkatkan kesadaran pentingnya pengelolaan ZISWAF yang produktif demi kesejahteraan mustahik. Momen kunjungan tersebut turut diwarnai aksi nyata oleh Gubernur secara langsung menunaikan wakaf sambil menikmati seduhan kopi gratisan di lokasi stan.
Kesiapan dan kesuksesan pelayanan di arena MTQ ini memang dikawal langsung oleh pimpinan inti lembaga keagamaan. Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si., hadir membersamai bersama Wakil Ketua II Iswardani, S.E.I., serta Ketua BAZNAS Kabupaten Kayong Utara beserta jajaran.
Dalam keterangannya, Ketua BAZNAS Kalbar menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh mitra strategis mulai dari Bank Indonesia, Bank Kalbar Syariah, lembaga layanan halal, hingga jajaran Pemkab Kayong Utara yang telah totalitas mendukung kelancaran program ini. Pihaknya berharap kolaborasi serta kebaikan para dermawan, muzakki, dan wakif mendapat balasan terbaik dari Allah SWT, sehingga semakin banyak kaum dhuafa serta mustahik yang terbantu melalui peningkatan penghimpunan dana umat.
Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kalbar, Iswardani, S.E.I., menjelaskan bahwa stan kolaborasi ini dirancang untuk memberikan pelayanan prima yang interaktif dan edukatif bagi pengunjung. Berbagai fasilitas unggulan dihadirkan, mulai dari kemudahan pembayaran ZISWAF secara modern menggunakan QRIS maupun offline, layanan konsultasi halal, hingga penyediaan suvenir menarik bagi para donatur. Selain itu, stan ini juga memamerkan produk-produk unggulan UMKM mustahik oleh binaan BAZNAS Kabupaten Kayong Utara seperti kerupuk udang, lempok durian, kopi lokal, amplang, minyak kelapa, hingga madu kelulut serta fasilitas _artisan coffee_ gratis bagi masyarakat yang berzakat, berinfak, bersedekah, maupun berwakaf. (Ist)
19/08/2026 | Andini
Agenda Pimpinan

Audiensi BAZNAS Provinsi Kalbar ke Bank Syariah Nasional (BSN) KC Pontianak Agenda
Audiensi BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dengan Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Pontianak.
Waktu : Selasa, (14/07/2026).
Tempat : Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Pontianak
Pembahasan
1. Kepala BSN KC Pontianak, Bapak Imron
- Menyampaikan ucapan selamat datang kepada jajaran BAZNAS Provinsi Kalbar.
- Memperkenalkan jajaran pengurus BSN KC Pontianak.
- Menyampaikan perlunya BAZNAS Provinsi Kalbar menyusun proposal dan katalog program sebagai bahan pengajuan kepada kantor pusat BSN.
- Mengusulkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BSN agar penghimpunan zakat dapat dikelola dan dimanfaatkan di daerah masing-masing.
- Proposal program dari BAZNAS akan diteruskan kepada kantor pusat sebagai dasar penyaluran dana zakat di Provinsi Kalimantan Barat.
- Akan mengajukan kajian kepada kantor pusat terkait kemungkinan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara BSN dan BAZNAS Provinsi Kalbar.
- Akan menindaklanjuti peluang kerja sama dengan pihak developer agar dapat menyalurkan zakat sebesar 2,5% atau sesuai ketentuan yang disepakati.
- Mengusulkan agar katalog program tematik dimasukkan dalam proposal yang diajukan ke kantor pusat.
- Menyampaikan apresiasi terhadap berbagai program BAZNAS Provinsi Kalbar.
- Menyatakan kesiapan BSN untuk berkolaborasi serta meminta agar katalog program segera disampaikan untuk proses koordinasi lebih lanjut dengan kantor pusat.
2. Ketua BAZNAS Provinsi Kalbar, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si.
- Menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dan kesempatan audiensi.
- Memperkenalkan jajaran pimpinan BAZNAS Provinsi Kalbar.
- Menjelaskan bahwa tujuan audiensi adalah mempererat silaturahmi dan membangun sinergi dalam pelaksanaan program-program BAZNAS.
- Menyampaikan bahwa seluruh pimpinan BAZNAS Provinsi Kalbar telah mengikuti dan lulus Sertifikasi Kompetensi Pimpinan BAZNAS Daerah.
- Memaparkan beberapa program unggulan BAZNAS Provinsi Kalbar, di antaranya Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB).
- Menjelaskan bahwa selain zakat, masyarakat dan mitra juga dapat berpartisipasi melalui infak muqayyad untuk mendukung program-program tertentu.
- Pimpinan Bagian Administrasi, SDM, Umum dan Hukum, Ali Rohman, S.Kom., M.B.A.
- Menjelaskan kerja sama (MoU) yang telah dilaksanakan BAZNAS Provinsi Kalbar dengan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
- Menyampaikan bahwa manfaat penghimpunan dana melalui UPZ akan dikembalikan kepada lingkungan UPZ dalam bentuk program-program pemberdayaan.
- Menyampaikan harapan agar dana zakat dari berbagai proyek dan tender di Kalimantan Barat dapat tetap disalurkan melalui BAZNAS Kalbar sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat Kalimantan Barat.
- Menegaskan bahwa BAZNAS hadir untuk membangun kolaborasi, bukan sekadar menghimpun dana (collaboration, not collection).
- Mengusulkan pembentukan Program UPZ Tematik BSN sesuai kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
- Menjelaskan skema kontribusi zakat sebesar 2,5% sesuai ketentuan syariat.
- Menyampaikan bahwa terdapat banyak potensi kolaborasi yang dapat dikembangkan bersama BSN.
- Menegaskan komitmen BAZNAS dalam mendukung peningkatan indeks capaian dan program-program sosial mitra melalui kolaborasi.
3. Pimpinan Bidang Pengumpulan, Jaki Azmi, S.E.
- Menampilkan platform digital BAZNAS untuk pengelolaan Program Tematik UPZ.
- Menjelaskan mekanisme pembukaan rekening UPZ melalui pengajuan surat resmi dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) pembentukan UPZ.
Hasil Audiensi
1. BSN KC Pontianak menyambut positif rencana kolaborasi dengan BAZNAS Provinsi Kalbar.
2. BAZNAS Provinsi Kalbar akan menyusun dan menyampaikan proposal beserta katalog program tematik kepada BSN KC Pontianak.
3. BSN KC Pontianak akan meneruskan proposal tersebut kepada kantor pusat untuk dikaji sebagai dasar kerja sama dan penyaluran program di Kalimantan Barat.
4. Kedua belah pihak sepakat menjajaki pembentukan UPZ BSN serta peluang penyusunan MoU sebagai dasar kerja sama ke depan.
5. BSN akan mengkaji peluang penghimpunan zakat dari developer dan mitra usaha sebagai bagian dari penguatan ekosistem zakat di Kalimantan Barat.
17-07-2026 | Helmi Anshari

Audiensi BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dengan Kantor Pos Pontianak
Audiensi BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dengan Kantor Pos Pontianak
Waktu : Rabu, 6 Mei 2026
Pembahasan
1. Pimpinan Bagian Administrasi, SDM, Umum dan Hukum BAZNAS Provinsi Kalbar – Ali Rohman, S.Kom., M.B.A
Menyampaikan bahwa tujuan audiensi adalah mempererat silaturahmi sekaligus membangun kolaborasi dengan Kantor Pos Pontianak.
BAZNAS hadir bukan hanya untuk menghimpun zakat, tetapi juga mengoptimalkan peran UPZ melalui berbagai program pemberdayaan.
Menjelaskan konsep optimalisasi UPZ agar menjadi "mata dan telinga" BAZNAS dalam mengidentifikasi permasalahan sosial di lingkungan masing-masing.
Memperkenalkan program Sahabat ZEMA (Zero Mustahik) sebagai pendamping UPZ dalam penguatan program, pelaporan, dan tata kelola.
Menawarkan peluang pembentukan layanan ZIS di lingkungan Kantor Pos.
2. Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS Provinsi Kalbar – Jaki Azmi, S.E.
Menjelaskan struktur dan kewenangan BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat dari tingkat pusat hingga daerah.
Menyampaikan bahwa pengelolaan zakat didukung oleh LAZ dan UPZ dalam penghimpunan serta pendistribusian dana.
Menjelaskan peran zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menyampaikan bahwa dana zakat memiliki fleksibilitas dalam penyaluran, khususnya untuk kebutuhan mendesak, dan harus disalurkan paling lambat 30 hari sejak diterima.
Memaparkan program penguatan ekosistem zakat melalui optimalisasi UPZ, Generasi Zakat (Gen Z), dan Sahabat ZEMA.
3. Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Provinsi Kalbar – Iswardani, S.E.I
Menyampaikan potensi kolaborasi antara BAZNAS dan Kantor Pos dalam pemberdayaan mustahik.
Mengusulkan pemanfaatan aset maupun jaringan Kantor Pos sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Menawarkan konsep pengembangan sentra UMKM bagi mustahik melalui kerja sama kedua belah pihak.
Menyampaikan harapan agar sinergi tidak hanya berfokus pada penghimpunan zakat, tetapi juga pemberdayaan ekonomi.
4. Kepala Kantor Pos Pontianak – Kokoh Handoko
Menyambut baik rencana kolaborasi bersama BAZNAS Provinsi Kalbar.
Menjelaskan bahwa Kantor Pos telah bekerja sama dengan BAZNAS RI melalui platform PosPay.
Menyampaikan bahwa Kantor Pos secara rutin melaksanakan program Jumat Berkah melalui aplikasi PosPay.
Menginformasikan bahwa Kantor Pos memiliki 32 Kantor Cabang Pembantu serta jaringan agen pos yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program BAZNAS.
Membuka peluang integrasi pembayaran zakat melalui QRIS di seluruh outlet Kantor Pos.
Menyatakan kesiapan mendukung publikasi program-program BAZNAS, termasuk penyediaan media promosi seperti spanduk program kurban.
Hasil Pertemuan
Terjalin komitmen awal untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS Provinsi Kalbar dan Kantor Pos Pontianak.
Dibuka peluang kerja sama dalam layanan pembayaran ZIS melalui QRIS dan jaringan Kantor Pos.
Akan dilakukan pembahasan lanjutan mengenai pembentukan layanan ZIS di lingkungan Kantor Pos.
Kedua pihak sepakat menjajaki kolaborasi dalam program pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pemanfaatan aset dan jaringan Kantor Pos.
Kolaborasi diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan zakat, meningkatkan literasi ZIS, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kalimantan Barat.
13-07-2026 | Helmi Anshari

Audiensi dan Silaturahmi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan BAZNAS Kota Pontianak
Isi Agenda Pimpinan
Audiensi dan Silaturahmi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan BAZNAS Kota Pontianak
Jumat, 1 Mei 2026
1. Audiensi dan silaturahmi dengan BAZNAS Kota Pontianak dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
2. Pembahasan penguatan koordinasi antara BAZNAS Provinsi Kalbar dan BAZNAS Kota Pontianak dalam mendukung program pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
3. Evaluasi dan penguatan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masjid, instansi pemerintah, dan berbagai lembaga sebagai ujung tombak penghimpunan zakat.
4. Diskusi mengenai pengembangan dan sinkronisasi program strategis, seperti bantuan pendidikan, bedah rumah, program ASN Berzakat, sedekah Jumat, penguatan UPZ, dan program kurban.
5. Pembahasan strategi peningkatan penghimpunan zakat melalui penguatan literasi zakat, perluasan jaringan UPZ, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
6. Sosialisasi Program Generasi Zakat (Gen Z) dan Sahabat ZEMA (Zero Mustahik) sebagai upaya membangun kesadaran zakat di kalangan generasi muda.
7. Pembahasan peluang kolaborasi dalam program pemberdayaan ekonomi mustahik melalui BAZNAS Microfinance Desa (BMD) dan program pemberdayaan UMKM.
8. Koordinasi pengelolaan data penghimpunan dan pendistribusian zakat, termasuk penguatan sistem pendataan mustahik serta sinergi dalam penanganan kebencanaan dan permasalahan sosial.
9. Diskusi mengenai pembentukan klaster binaan mustahik untuk meningkatkan efektivitas program pendayagunaan zakat secara berkelanjutan.
10. Penguatan komitmen bersama antara BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dan BAZNAS Kota Pontianak dalam membangun tata kelola zakat yang profesional, kolaboratif, dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
13-07-2026 | Helmi Anshari
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kalbar Salurkan Santunan bagi Keluarga yang Tengah Berduka
BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat menyalurkan bantuan santunan sebesar Rp500.000 kepada keluarga Maiya Ananda Citra Lestari di RSUD dr. Soedarso Pontianak. Selasa (21/07/2026).
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga dhuafa yang tengah berduka setelah kehilangan putri pertama mereka yang meninggal dunia pada usia 21 hari.
Nama Ibu dari Bayi: Maiya Ananda Citra Lestari
Nama Ayah dari Bayi : Dendy
Alamat : Jl. Yos sudarso gg. Kelapa Emas, Desa Kuala, Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang
21/07/2026 | Helmi Anshari

BAZNAS Kabupaten Sanggau Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Kelurahan B
BAZNAS Kabupaten Sanggau menyalurkan bantuan kepada Bapak Rifa’i Utomo, korban musibah kebakaran di Jalan Perintis Gang Bhakti, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 18 Juni 2026. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian dan dukungan untuk meringankan beban korban pasca kebakaran.
23/06/2026 | Helmi Anshari

BAZNAS Kalbar Bantu Pengobatan Anak Penderita Kanker Tulang
BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat menyalurkan bantuan pengobatan kepada Ibu Khotifah untuk membantu biaya pengobatan putranya, Hilmi Romadhon, yang menderita kanker tulang, pada Kamis, 18 Juni 2026. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian untuk meringankan beban keluarga dalam proses pengobatan.
23/06/2026 | Helmi Anshari
Artikel Terbaru
Zakat Perdagangan: Dihitung dari Omzet atau Keuntungan
Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh pelaku usaha adalah apakah zakat perdagangan dihitung dari omzet penjualan atau dari keuntungan usaha. Memahami cara perhitungan yang benar sangat penting agar zakat ditunaikan sesuai syariat. Dalam ketentuan yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional, zakat perdagangan tidak dihitung semata-mata dari omzet maupun keuntungan, melainkan dari harta dagang bersih yang telah memenuhi nisab dan haul.
Pengertian Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas harta yang digunakan untuk kegiatan jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan. Objek zakat ini mencakup seluruh aset yang berkaitan dengan aktivitas usaha, baik usaha skala besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kewajiban zakat perdagangan berlaku apabila nilai harta usaha telah mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Besaran zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
Dengan demikian, zakat perdagangan tidak didasarkan pada besarnya omzet penjualan atau laba bersih semata, melainkan pada nilai kekayaan usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan.
Komponen Harta Dagang
Dalam menghitung zakat perdagangan, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhitungkan sebagai dasar penentuan harta bersih usaha.
Kas dan Saldo Rekening Usaha
Seluruh uang tunai maupun saldo rekening yang digunakan untuk kegiatan usaha termasuk dalam aset yang dihitung.
Persediaan Barang Dagangan
Barang yang masih tersimpan di gudang atau toko dan siap untuk dijual menjadi bagian dari harta perdagangan yang wajib diperhitungkan.
Piutang yang Dapat Ditagih
Piutang kepada pelanggan yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan juga termasuk dalam komponen harta dagang.
Utang Jangka Pendek
Utang usaha yang harus segera dilunasi dapat dikurangkan dari total aset sebelum menghitung zakat.
Apakah Omzet dan Keuntungan Menjadi Dasar Perhitungan?
Omzet dan keuntungan bukanlah dasar langsung dalam menghitung zakat perdagangan. Omzet hanya menunjukkan total nilai penjualan, sedangkan keuntungan merupakan selisih antara pendapatan dan biaya.
Yang menjadi dasar perhitungan zakat adalah harta bersih usaha pada akhir periode, yaitu aset usaha setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.
Rumus Perhitungan
Secara umum, zakat perdagangan dihitung dengan rumus berikut:
Zakat Perdagangan = (Kas + Persediaan Barang + Piutang yang Dapat Ditagih - Utang Jangka Pendek) × 2,5 persen
Sebelum menghitung zakat, pastikan terlebih dahulu bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab sesuai nilai 85 gram emas yang berlaku.
Contoh Kasus UMKM
Misalnya seorang pemilik usaha kuliner memiliki kondisi keuangan sebagai berikut pada akhir tahun hijriah:
Kas usaha: Rp25.000.000
Persediaan bahan dan produk: Rp60.000.000
Piutang pelanggan: Rp15.000.000
Utang usaha jangka pendek: Rp20.000.000
Maka harta bersih usaha adalah:
Rp25.000.000 + Rp60.000.000 + Rp15.000.000 - Rp20.000.000 = Rp80.000.000
Apabila nilai Rp80.000.000 tersebut telah mencapai nisab berdasarkan harga emas yang berlaku, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
Rp80.000.000 × 2,5 persen = Rp2.000.000
Sebagai contoh lain, sebuah toko online memiliki omzet penjualan sebesar Rp500.000.000 dalam satu tahun. Namun, setelah dihitung, harta bersih usahanya hanya Rp90.000.000. Dalam kondisi ini, zakat tidak dihitung dari omzet Rp500.000.000, melainkan dari harta bersih usaha sebesar Rp90.000.000, selama telah memenuhi nisab dan haul.
Menunaikan Zakat Perdagangan dengan Tepat
Memahami dasar perhitungan zakat perdagangan membantu pelaku usaha menunaikan kewajibannya secara benar. Zakat tidak dihitung berdasarkan besarnya omzet atau keuntungan, melainkan berdasarkan nilai harta dagang bersih yang dimiliki setelah dikurangi kewajiban jangka pendek.
Untuk mempermudah proses perhitungan, pelaku usaha dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan oleh BAZNAS. Setelah mengetahui besaran zakat yang wajib ditunaikan, pembayaran dapat dilakukan melalui layanan BAZNAS sehingga dana zakat dapat dikelola secara amanah dan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
28/07/2026 | Humas BAZNAS RI
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital
Perkembangan perdagangan digital membuat semakin banyak masyarakat menjalankan bisnis melalui marketplace, media sosial, maupun website. Meski dilakukan secara online, usaha tersebut tetap memiliki kewajiban zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami cara menghitung zakat usaha online sesuai pedoman yang digunakan oleh Badan Amil Zakat Nasional.
Apakah Usaha Online Wajib Zakat?
Ya, usaha online pada dasarnya memiliki ketentuan zakat yang sama dengan usaha perdagangan konvensional. Zakat dikenakan atas harta yang digunakan dalam kegiatan bisnis apabila telah memenuhi nisab dan haul.
Sesuai ketentuan BAZNAS, nisab zakat perdagangan setara dengan nilai 85 gram emas. Apabila nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Baik toko yang beroperasi melalui marketplace, media sosial, website, maupun aplikasi digital termasuk dalam kategori usaha perdagangan apabila aktivitas utamanya adalah jual beli barang atau jasa.
Komponen yang Dihitung
Perhitungan zakat usaha online dilakukan berdasarkan harta usaha yang dimiliki pada akhir periode perhitungan. Beberapa komponen yang diperhitungkan meliputi:
Kas dan Saldo Rekening Usaha
Seluruh uang tunai maupun saldo rekening yang digunakan untuk operasional bisnis menjadi bagian dari aset usaha yang diperhitungkan.
Persediaan Barang
Stok barang yang siap dijual, baik yang tersimpan di gudang, toko, maupun pusat distribusi, termasuk dalam objek perhitungan zakat.
Piutang yang Dapat Ditagih
Piutang dari pelanggan yang memiliki kemungkinan besar untuk dibayarkan juga dihitung sebagai bagian dari harta usaha.
Utang Jangka Pendek
Utang usaha yang telah jatuh tempo atau harus segera dibayarkan dapat dikurangkan dari total aset sebelum menghitung zakat.
Secara umum, rumus perhitungannya adalah:
Zakat Usaha = (Kas + Persediaan Barang + Piutang Lancar - Utang Jangka Pendek) x 2,5 persen
Perhitungan dilakukan setelah dipastikan bahwa nilai harta bersih usaha telah mencapai nisab.
Contoh Perhitungan
Misalnya seorang pemilik toko online memiliki kondisi keuangan sebagai berikut pada akhir tahun hijriah:
Kas dan saldo rekening usaha: Rp40.000.000
Persediaan barang: Rp90.000.000
Piutang yang dapat ditagih: Rp20.000.000
Utang jangka pendek: Rp30.000.000
Maka total harta bersih usaha adalah:
Rp40.000.000 + Rp90.000.000 + Rp20.000.000 - Rp30.000.000 = Rp120.000.000
Apabila jumlah tersebut telah mencapai nisab berdasarkan nilai 85 gram emas yang berlaku, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
Rp120.000.000 x 2,5 persen= Rp3.000.000
Sebagai contoh lain, seorang pelaku usaha digital yang menjual produk melalui marketplace memiliki harta bersih usaha sebesar Rp75.000.000. Apabila jumlah tersebut belum mencapai nisab yang berlaku, maka zakat usaha belum diwajibkan. Namun, pemilik usaha tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian sosial.
Cara Bayar Zakat Usaha
Setelah mengetahui besaran zakat yang harus dibayarkan, pelaku usaha dapat menunaikannya melalui layanan BAZNAS dengan langkah-langkah berikut:
1. Menghitung total harta bersih usaha pada akhir periode perhitungan.
2. Memastikan harta usaha telah memenuhi nisab dan haul.
3. Menghitung zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang wajib dizakati.
4. Membayar zakat melalui kantor layanan BAZNAS atau kanal pembayaran digital yang tersedia.
5. Menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.
Untuk mempermudah proses perhitungan, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang disediakan oleh BAZNAS sehingga hasilnya lebih praktis dan sesuai ketentuan.
Menunaikan Zakat Usaha untuk Keberkahan Bisnis
Zakat usaha merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud tanggung jawab sosial seorang pelaku usaha. Melalui zakat, sebagian harta yang dimiliki disalurkan kepada para mustahik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Bagi pelaku usaha online dan toko digital, menghitung serta menunaikan zakat secara rutin juga menjadi bagian dari pengelolaan bisnis yang baik. Selain menyucikan harta, zakat diharapkan membawa keberkahan bagi usaha dan mendukung berbagai program pemberdayaan yang dijalankan oleh BAZNAS demi meningkatkan kesejahteraan umat.
Untuk mendukung Program Bantuan Modal Usaha UMKM Mustahik BAZNAS Provinsi Kalbar, Bapak/Ibu, Abang Kakak bisa melakukannya secara online melalui link berikut ini: Program Bantuan Modal Usaha UMKM BAZNAS Kalbar.
27/07/2026 | Helmi Anshari
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan
Kemiskinan merupakan salah satu tantangan sosial yang membutuhkan perhatian bersama. Dalam Islam, zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga instrumen yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat untuk kemiskinan dapat menjadi solusi dalam membantu memenuhi kebutuhan dasar, memberdayakan ekonomi, serta membuka peluang bagi mustahik untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Oleh karena itu, zakat memiliki peran penting dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Zakat sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan
Zakat merupakan salah satu pilar ekonomi Islam yang bertujuan mendistribusikan sebagian harta dari muzaki kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Penyaluran zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan konsumtif, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk program-program produktif yang mendorong kemandirian ekonomi.
Melalui pengelolaan yang profesional, zakat dapat mendukung berbagai program pemberdayaan, seperti bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya mengurangi beban kemiskinan dalam jangka pendek, tetapi juga membantu menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Bagaimana Zakat Membantu Mengurangi Kemiskinan?
Peran zakat dalam mengurangi kemiskinan dapat dilihat dari berbagai aspek, di antaranya:
- Membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, seperti pangan, sandang, dan tempat tinggal.
- Mendukung akses pendidikan melalui beasiswa dan bantuan pendidikan sehingga meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Membantu masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik melalui program kesehatan.
- Mendorong kemandirian ekonomi melalui bantuan modal usaha, pelatihan, dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil.
- Mengurangi kesenjangan sosial dengan mendorong distribusi kekayaan yang lebih merata sesuai prinsip keadilan dalam Islam.
Ketika dikelola secara optimal, zakat dapat menjadi salah satu instrumen yang berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Peran BAZNAS dalam Pemberdayaan Masyarakat
Sebagai Badan Amil Zakat Nasional, BAZNAS mengelola dana zakat secara amanah, profesional, dan transparan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada para mustahik. Dana zakat disalurkan melalui berbagai program di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dakwah, dan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat keluar dari kondisi rentan menuju kehidupan yang lebih mandiri.
Melalui pendekatan pemberdayaan, BAZNAS berupaya agar zakat tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi juga mampu menciptakan dampak yang berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.
Tunaikan Zakat, Wujudkan Kepedulian terhadap Sesama
Setiap zakat yang ditunaikan memiliki peran dalam membantu mereka yang membutuhkan dan mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat. Dengan menunaikan zakat melalui BAZNAS, Anda turut berkontribusi dalam upaya mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, dan mewujudkan kesejahteraan umat.
24/07/2026 | Humas BAZNAS RI
BAZNAS TV
Tebar Harapan Ramadhan 1447 H, Ribuan Paket Disalurkan untuk Mustahik
Penulis: Helmi Anshari

