Bedah Regulasi Zakat, Perkuat Kewenangan Amil untuk Optimalisasi Kinerja BAZNAS
04/06/2026 | Penulis: Humas BAZNAS RI
Bedah Regulasi Zakat, Perkuat Kewenangan Amil untuk Optimalisasi Kinerja BAZNAS
Bedah Regulasi Zakat, Perkuat Kewenangan Amil untuk Optimalisasi Kinerja BAZNAS Disertasi terbaru karya Holilur Rahman menyoroti perlunya penguatan regulasi kewenangan amil untuk meningkatkan kinerja BAZNAS dalam menghimpun zakat nasional, guna menekan kesenjangan antara potensi zakat yang mencapai Rp286 triliun dengan realisasi pengumpulan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lazis Al Amien Prenduan, Sumenep, Dr. KH. Holilur Rahman, S.HI., M.H.I., saat memaparkan risetnya dalam BAZNAS Knowlegde Sharing bertajuk "Regulasi Zakat: Studi Kewenangan Amil Zakat Indonesia" yang digelar Pusdiklat secara daring pada Selasa (2/6/2026).
"Kejelasan regulasi mengenai kewenangan amil merupakan kunci mutlak bagi BAZNAS untuk bisa bekerja lebih efektif dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat di seluruh wilayah Indonesia," ujar Holilur dalam paparannya.
Dia menjelaskan, penguatan kelembagaan BAZNAS harus ditopang oleh reformulasi legislasi nasional yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki sanksi dan insentif yang jelas serta mengikat secara hukum.
"Transformasi hukum agama menjadi hukum nasional akan berjalan efektif jika regulasi yang menaungi BAZNAS mengandung substansi yang mengikat atau Qada`i bukan sekadar ketaatan spiritual sukarela atau Diyani," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, penelitian ini juga merekomendasikan adanya integrasi data muzakki nasional berbasis digital serta penguatan fungsional amil di berbagai jenjang sebagai strategi utama untuk meningkatkan efektivitas kinerja BAZNAS.
"Melalui langkah-langkah reformasi ini, kami optimis BAZNAS dapat mentransformasikan potensi zakat yang besar tersebut menjadi instrumen nyata dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia," kata Holilur.
Menurutnya, penelitian ini secara mendalam membedah tata kelola kewenangan amil yang dilakukan melalui mekanisme atribusi, delegasi, dan mandat, dengan menempatkan Kementerian Agama sebagai regulator dan BAZNAS sebagai operator utama.
"Hasil riset ini kini telah diterbitkan menjadi buku berjudul Regulasi Zakat: Studi Kewenangan Amil Zakat di Indonesia sebagai solusi strategis tata kelola filantropi Islam yang berkepastian hukum," tutup Holilur.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Pontianak Gelar Khitan Massal, Wujudkan Generasi Sehat dan Saleh
Ekspose MTQ XXXIV Kalbar Digelar, BAZNAS Provinsi Kalbar Turut Hadir
Sinergi BAZNAS Sanggau dan Kemenag Perkuat Program Berbagi di Bulan Muharram
BAZNAS Kalbar dan DPMD Perkuat Sinergi Pemberdayaan Desa
Saudara Seiman Academy Diluncurkan, Siapkan Generasi Berilmu, Berakhlak, dan Berprestasi
150 Paket Santunan Disalurkan pada Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 1448 H di Landak
BAZNAS Kalbar Sambut Mahasiswa KKM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untan
BAZNAS Kalbar Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat melalui Audiensi dengan BKD Provinsi Kalbar
Kolaborasi BAZNAS Sanggau dan UPZ At-Taqwa Hadirkan Sunatan Massal Inklusif
Usai Bentuk UPZ, BAZNAS dan PA Sanggau Langsung Realisasikan Bantuan bagi Korban Perceraian
Program Bedah Rumah BAZNAS Sambas Bantu Warga Kecamatan Pemangkat
Kemenag Kalbar, BAZNAS Kalbar, dan 18 Lembaga Zakat Bersinergi dalam Lebaran Yatim 2026
Perkuat Tata Kelola Zakat, Pimpinan BAZNAS Kalbar Ikuti Sertifikasi LSP BAZNAS
Kolaborasi UPZ Jawai Selatan dan Puskesmas Matang Suri Sukseskan Sunatan Massal
BAZNAS Kabupaten Sanggau Resmikan Rumah Layak Huni untuk Warga Kembayan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Barat.
Lihat Daftar Rekening →