Bedah Regulasi Zakat, Perkuat Kewenangan Amil untuk Optimalisasi Kinerja BAZNAS
04/06/2026 | Penulis: Humas BAZNAS RI
Bedah Regulasi Zakat, Perkuat Kewenangan Amil untuk Optimalisasi Kinerja BAZNAS
Bedah Regulasi Zakat, Perkuat Kewenangan Amil untuk Optimalisasi Kinerja BAZNAS Disertasi terbaru karya Holilur Rahman menyoroti perlunya penguatan regulasi kewenangan amil untuk meningkatkan kinerja BAZNAS dalam menghimpun zakat nasional, guna menekan kesenjangan antara potensi zakat yang mencapai Rp286 triliun dengan realisasi pengumpulan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Lazis Al Amien Prenduan, Sumenep, Dr. KH. Holilur Rahman, S.HI., M.H.I., saat memaparkan risetnya dalam BAZNAS Knowlegde Sharing bertajuk "Regulasi Zakat: Studi Kewenangan Amil Zakat Indonesia" yang digelar Pusdiklat secara daring pada Selasa (2/6/2026).
"Kejelasan regulasi mengenai kewenangan amil merupakan kunci mutlak bagi BAZNAS untuk bisa bekerja lebih efektif dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat di seluruh wilayah Indonesia," ujar Holilur dalam paparannya.
Dia menjelaskan, penguatan kelembagaan BAZNAS harus ditopang oleh reformulasi legislasi nasional yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki sanksi dan insentif yang jelas serta mengikat secara hukum.
"Transformasi hukum agama menjadi hukum nasional akan berjalan efektif jika regulasi yang menaungi BAZNAS mengandung substansi yang mengikat atau Qada`i bukan sekadar ketaatan spiritual sukarela atau Diyani," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, penelitian ini juga merekomendasikan adanya integrasi data muzakki nasional berbasis digital serta penguatan fungsional amil di berbagai jenjang sebagai strategi utama untuk meningkatkan efektivitas kinerja BAZNAS.
"Melalui langkah-langkah reformasi ini, kami optimis BAZNAS dapat mentransformasikan potensi zakat yang besar tersebut menjadi instrumen nyata dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia," kata Holilur.
Menurutnya, penelitian ini secara mendalam membedah tata kelola kewenangan amil yang dilakukan melalui mekanisme atribusi, delegasi, dan mandat, dengan menempatkan Kementerian Agama sebagai regulator dan BAZNAS sebagai operator utama.
"Hasil riset ini kini telah diterbitkan menjadi buku berjudul Regulasi Zakat: Studi Kewenangan Amil Zakat di Indonesia sebagai solusi strategis tata kelola filantropi Islam yang berkepastian hukum," tutup Holilur.
Berita Lainnya
Audiensi BAZNAS Provinsi Kalbar Ke BPJS Kesehatan Pontianak Jajaki Kolaborasi Program
Optimalisasi UPZ Jadi Fokus Audiensi BAZNAS Kalbar ke Biro Organisasi Kalbar
Audiensi BAZNAS Kalbar ke Kanwil KEMENKUM Kalbar Dorong Optimalisasi UPZ
Berjuang di Tengah Sakit dan Kesulitan Hidup, BAZNAS Kalbar Salurkan Bantuan Kepada Bapak Sabri
Audiensi ke Dishub Kalbar, BAZNAS Kalbar Dorong Optimalisasi UPZ
BAZNAS Provinsi Kalbar Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Siswi MI Bawari Pontianak
BAZNAS Provinsi Kalbar dan Pondok Tahfidz Ashqaf Bangun Sinergi untuk Umat dan Generasi Qur’ani
BAZNAS Provinsi Kalbar Perkuat Sinergi Bersama BAZNAS Tanggap Bencana untuk Optimalisasi Penanganan Kebencanaan
BAZNAS Sekadau Salurkan Sembako dan Bantuan UMKM untuk Warga Desa Mungguk
BAZNAS Provinsi Kalbar Dorong Kemandirian Mustahik Lewat Bantuan Usaha Produktif
Kurban Berkah Berdayakan Desa, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat Pedesaan
BAZNAS Provinsi Kalbar Audiensi ke BPKP Kalbar, Perkuat Sinergi Tata Kelola dan Optimalisasi Zakat
Kalbar Bersuara untuk Palestina, FOZ Gelar Aksi Doa dan Solidaritas Kemanusiaan
Menjelang Hari Jumat, Yuk Sisihkan untuk Sedekah Jumat Tiap Minggunya! Ini Caranya
Audiensi ke BPJS Ketenagakerjaan, BAZNAS Kalbar Perkuat Optimalisasi UPZ

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Barat.
Lihat Daftar Rekening →