Rakorda VI BAZNAS dan UPZ se-Kota Pontianak

Foto bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono beserta para UPZ masjid penerima penghargaan dari Baznas Kota Pontianak. (Prokopim)

GenPI.co Kalbar – Zakat memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam membantu meringankan beban kaum fakir miskin dan duafa. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengutarakan, dari sisi agama, zakat merupakan Rukun Islam, namun jika dilihat secara sosial, zakat memberikan dampak yang sangat luar biasa. Hal tersebut dia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) VI Baznas Kota Pontianak bersama UPZ Masjid se-Kota Pontianak, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Pontianak, Sabtu (4/3).

“Kalau kita bisa mengoptimalkan para muzakki (orang yang berzakat, red) untuk berzakat, saya yakin zakat yang terkumpul akan lebih banyak lagi untuk disalurkan kepada kaum duafa dan fakir miskin,” tutur Edi. Menurutnya, tidak semua umat muslim yang memahami betul mengenai zakat.Sebab, masih ada sebagian umat muslim yang belum memahami kapan waktunya berzakat dan kadar yang harus dikeluarkan. Oleh sebab itu, kehadiran Baznas di tengah masyarakat juga untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait tata cara zakat.

“BAZNAS bisa menyampaikan pemahaman dan menyosialisasikannya, bisa melalui spanduk-spanduk, pamflet, media sosial dan kanal-kanal lainnya,” ungkap Edi.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membuka Rakorda VI Baznas dan UPZ masjid dan surau se-Kota Pontianak. (Foto ANTARA/HO-Prokopin Pontianak)
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) VI Baznas Kota Pontianak bersama UPZ Masjid se-Kota Pontianak di Aula Rumah Dinas Wali Kota Pontianak, Sabtu (4/3).
Walikota Pontianak Bersama Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalbar, BAZNAS Kota Pontianak dan Kemenag Kota Pontianak

Di era sekarang, dirinya berharap ada kolaborasi bersama, termasuk antara Baznas, UPZ yang ada di masjid maupun surau serta Pemkot Pontianak bisa terjalin baik. Hal yang terpenting, yakni transparansi dalam tata kelola pengumpulan zakat. “Misalnya, hasil pengumpulan zakat di UPZ, berapa persen yang dikelola Baznas, berapa persen UPZ termasuk siapa yang berhak menerima zakat,” tandas Edi Rusdi Kamtono. (rls)