WhatsApp Icon

Usai Bentuk UPZ, BAZNAS dan PA Sanggau Langsung Realisasikan Bantuan bagi Korban Perceraian

13/07/2026  |  Penulis: Helmi Anshari

Bagikan:URL telah tercopy
Usai Bentuk UPZ, BAZNAS dan PA Sanggau Langsung Realisasikan Bantuan bagi Korban Perceraian

Usai Bentuk UPZ, BAZNAS dan PA Sanggau Langsung Realisasikan Bantuan bagi Korban Perceraian

Sanggau – BAZNAS Kabupaten Sanggau bersama Pengadilan Agama (PA) Sanggau resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Pengadilan Agama Sanggau sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam penyaluran bantuan kepada ibu dan anak korban perceraian, Jumat (10/07/2026).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dengan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Barat mengenai pembentukan UPZ di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.

Pada hari yang sama, kesepakatan tersebut langsung diwujudkan melalui penyaluran santunan kepada lima penerima manfaat, yaitu ibu dan anak korban perceraian yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Bantuan ini menjadi bentuk kepedulian dalam meringankan beban ekonomi para penerima manfaat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Sanggau, Hamka Surkati, S.E., menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Sanggau yang tidak hanya membentuk UPZ, tetapi juga langsung merealisasikan hasil kerja sama melalui penyaluran bantuan.

"Alhamdulillah, setelah penandatanganan SK pembentukan UPZ dan PKS pada pagi hari, sore harinya bantuan kepada ibu dan anak korban perceraian sudah langsung disalurkan. Ini merupakan bentuk nyata implementasi kerja sama antara BAZNAS dan Pengadilan Agama Sanggau. Semoga kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada bantuan korban perceraian, tetapi juga dapat diperluas untuk berbagai program kemaslahatan umat di Kabupaten Sanggau," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kabupaten Sanggau menjadi salah satu daerah pertama yang langsung menindaklanjuti kerja sama tersebut dengan pembentukan UPZ sekaligus pelaksanaan program bantuan kepada masyarakat.

Dalam mekanisme pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang telah disepakati, 30 persen dana yang dihimpun melalui UPZ Pengadilan Agama Sanggau akan disetorkan kepada BAZNAS Kabupaten Sanggau, sedangkan 70 persen dikelola oleh Pengadilan Agama Sanggau untuk program sosial di lingkungan instansi. Pengelolaan dana tersebut tetap dilakukan secara transparan dengan pelaporan kepada BAZNAS, serta setiap kegiatan penyaluran akan melibatkan BAZNAS Kabupaten Sanggau.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Sanggau Hamka Surkati, S.E., Wakil Ketua III Diky Zulkarnain, S.P., dan Wakil Ketua IV Ade Syafari, S. Hut Sementara dari Pengadilan Agama Sanggau hadir Ketua Pengadilan Agama Sanggau H. Helman Fajry, S.H.I., M.H.I., para hakim, serta seluruh pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Sanggau.

Melalui pembentukan UPZ dan kerja sama ini, diharapkan sinergi antara BAZNAS Kabupaten Sanggau dan Pengadilan Agama Sanggau semakin kuat dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah serta menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Barat.

Lihat Daftar Rekening →