WhatsApp Icon

Perkuat Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian, Baznas Kalbar bersama Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Gandeng BKKBN, KPPAD.

27/08/2026  |  Penulis: Andini

Bagikan:URL telah tercopy
Perkuat Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian, Baznas Kalbar bersama Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Gandeng BKKBN, KPPAD.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kubu Raya, 26 Agustus 2026 – Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (26/8/2026). Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pendampingan, edukasi, dan bantuan yang lebih terpadu bagi masyarakat.

Ketua BKKBN, Dr. Nyigit Wudi Amini, S.Sos., M.Sc., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Menurutnya, sinergi lintas lembaga menjadi langkah bersama dalam memperkuat ketahanan keluarga dan mewujudkan keluarga yang harmonis.

Sementara itu, Ketua KPPAD Pontianak, Tumbur Manalu, S.Sos., menegaskan pentingnya perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa. Ia berharap kolaborasi ini dapat memperkuat pendampingan terhadap berbagai persoalan anak, termasuk kasus pernikahan di bawah umur, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Ketua BAZNAS Kalbar, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si., turut mengapresiasi kerja sama tersebut. Ia menegaskan komitmen BAZNAS Kalbar untuk menghadirkan dukungan sosial dan pemberdayaan bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk perempuan dan anak yang terdampak persoalan sosial dan ekonomi pascaperceraian.

“Semoga santunan yang kita berikan hari ini bisa menjadi jalan pemberdayaan bagi mereka yang membutuhkan,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., berharap MoU dan PKS tersebut tidak berhenti pada seremoni, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Ia menilai kolaborasi BKKBN, KPPAD, dan BAZNAS Kalbar memiliki peran yang saling melengkapi, mulai dari edukasi ketahanan keluarga, perlindungan anak, edukasi hukum, hingga dukungan sosial dan pemberdayaan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyaluran bantuan kepada perempuan dan anak pascaperceraian sebagai bentuk nyata implementasi kolaborasi. Melalui sinergi ini, keempat lembaga berkomitmen memperkuat upaya perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan hak perempuan serta anak di Kalimantan Barat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Barat.

Lihat Daftar Rekening →