WhatsApp Icon

Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis: Zakat Fitrah Disepakati 2,7 Kg/Jiwa

24/02/2026  |  Penulis: Helmi Anshari

Bagikan:URL telah tercopy
Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis: Zakat Fitrah Disepakati 2,7 Kg/Jiwa

Penetapan Zakat Fitrah 2026

Pontianak — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah disepakati sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa. Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat bersama unsur terkait, termasuk perwakilan ormas Islam dan lembaga pengelola zakat.

Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa ketentuan 2,7 kilogram beras per jiwa merupakan bentuk kehati-hatian dan penyesuaian terhadap standar kebutuhan pokok masyarakat. Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran kepada mustahik,” ujarnya.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun ini.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat