Kakanwil Kemenag Muhajirin Yanis: Zakat Fitrah Disepakati 2,7 Kg/Jiwa
24/02/2026 | Penulis: Helmi Anshari
Penetapan Zakat Fitrah 2026
Pontianak — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Muhajirin Yanis, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah disepakati sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa. Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat bersama unsur terkait, termasuk perwakilan ormas Islam dan lembaga pengelola zakat.
Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa ketentuan 2,7 kilogram beras per jiwa merupakan bentuk kehati-hatian dan penyesuaian terhadap standar kebutuhan pokok masyarakat. Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran kepada mustahik,” ujarnya.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan ditunaikan pada bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun ini.
Berita Lainnya
Jelang Ramadan, BAZNAS RI dan Dubes KBRI Kairo Perkuat Kerja Sama Penyaluran Bantuan Gaza
Gubernur Provinsi Kalbar Launching Payroll Zakat ASN: Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Pengentasan Kemiskinan
BAZNAS Provinsi Kalbar Sosialisasikan Zakat di Developer Gathering 2026
BAZNAS Kalbar Laksanakan Program Berbagi Berkah untuk Pedagang dan Ojek Online di Ramadhan 1447 H
Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu
Susunan Lengkap Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat Periode 2025–2030 Ditetapkan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
