WhatsApp Icon
banner

Berita Terkini

Saudara Seiman Academy Diluncurkan, Siapkan Generasi Berilmu, Berakhlak, dan Berprestasi
Saudara Seiman Academy Diluncurkan, Siapkan Generasi Berilmu, Berakhlak, dan Berprestasi
Pontianak – BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat menghadiri launching Saudara Seiman Academy (SSA) yang mengusung tema "Mencetak Generasi Berilmu, Berakhlak, dan Berprestasi." Program yang diinisiasi oleh Yayasan Baitul Saudara Seiman (BSS) ini bertujuan membekali santri, mualaf, dan masyarakat muslim di wilayah pedalaman dengan keterampilan di bidang konten kreatif dan komunikasi. Direktur Program Saudara Seiman Academy, Ustadz Condro, menjelaskan bahwa SSA merupakan program pelatihan intensif selama tiga bulan yang berfokus pada pengembangan kemampuan multimedia, pembuatan konten digital, dan public speaking. Program ini ditujukan bagi santri dari pesantren di daerah pedalaman agar mampu mengelola media sosial dan kanal YouTube secara mandiri sebagai sarana dakwah dan publikasi kegiatan pesantren. "Harapannya setelah kembali ke pesantren masing-masing, para peserta dapat mengembangkan akun media sosial dan kanal YouTube pesantren sehingga dapat menjadi media dakwah sekaligus membuka peluang kolaborasi pendanaan program pesantren," ujarnya. Peserta angkatan perdana dibatasi maksimal 10 orang. Pada tahap awal, program diikuti oleh santri dari Pesantren Darul Hikam, Kabupaten Kayong Utara, serta Islamic Center Al Azhar Balai Karangan. Seluruh biaya pelatihan sebesar Rp350.000 per bulan didukung melalui kolaborasi bersama mitra dan lembaga yang bekerja sama. Ustadz Condro juga menjelaskan bahwa Yayasan Baitul Saudara Seiman berdiri sejak tahun 2021 dan sebelumnya merupakan bagian dari Munzalan. Saat ini yayasan telah menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat. Ke depan, SSA akan terus dikembangkan dengan menambah program pelatihan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab guna memperluas kompetensi para peserta. Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si., mengapresiasi hadirnya program tersebut sebagai langkah nyata dalam mencetak generasi muda yang tidak hanya memiliki kemampuan teknologi digital, tetapi juga mampu memanfaatkannya untuk dakwah dan kemaslahatan umat. "Kami berharap ilmu yang diperoleh selama pelatihan dapat memberikan manfaat bagi pesantren dan masyarakat di daerah masing-masing. Gunakan kemampuan membuat konten untuk menyebarkan nilai-nilai kebaikan, amar ma'ruf nahi munkar, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan media sosial secara positif," ujarnya. Ia juga mengajak lembaga pendidikan, pesantren, dan berbagai pihak, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), untuk berpartisipasi dalam program tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas. Launching Saudara Seiman Academy turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Syaiful Rizan, S.EI., serta perwakilan LAZISMU Wilayah Kalimantan Barat dan YBM PLN Kalimantan Barat sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kapasitas generasi muda muslim. Melalui program ini, Yayasan Baitul Saudara Seiman bersama BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat berharap dapat melahirkan generasi yang berilmu, berakhlak, berprestasi, serta mampu menjadi agen dakwah digital di daerahnya masing-masing sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
09/07/2026 | Helmi Anshari
Kolaborasi BAZNAS Sanggau, Kemenag, dan BMI Hadirkan Kebahagiaan Lebaran Yatim
Kolaborasi BAZNAS Sanggau, Kemenag, dan BMI Hadirkan Kebahagiaan Lebaran Yatim
Sanggau – BAZNAS Kabupaten Sanggau berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau, BMI Munzalan, dan UPZ Masjid Al-Muhajirin Kecamatan Parindu menggelar kegiatan Lebaran Yatim Muharram 1448 H di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Kegiatan mengusung tema "Menebar Maslahat, Menguatkan Umat, dan Harmonis di Tengah Keberagaman." Selasa (07/07/2026). Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Sanggau menyalurkan santunan sebesar Rp200.000 kepada masing-masing penerima manfaat dengan total bantuan Rp8.000.000. Bantuan disalurkan kepada 40 penerima manfaat, yang terdiri dari 30 anak yatim dan fakir miskin, 5 penyandang disabilitas, serta 5 kaum dhuafa. Ketua BAZNAS Kabupaten Sanggau, Hamka Surkati, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program rutin Lebaran Yatim Muharram yang dilaksanakan melalui kolaborasi berbagai pihak. "Alhamdulillah, dalam pelaksanaan Lebaran Yatim tahun ini BAZNAS Kabupaten Sanggau kembali berkolaborasi dengan Kementerian Agama, BMI Munzalan, serta para donatur untuk berbagi kebahagiaan kepada anak yatim, penyandang disabilitas, dhuafa, dan fakir miskin. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban para penerima manfaat sekaligus mengajak masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian dan semangat berbagi di tahun-tahun mendatang," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan kali ketiga BAZNAS Kabupaten Sanggau berpartisipasi dalam pelaksanaan Lebaran Yatim sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau, H. Madrais, S.Pd., S.Ag., Kapolsek Parindu AKP Sutono, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Sanggau Fatkhur Rohman, Kasi Bimas Islam Ayi Yusup Muhidin, Kasubbag Tata Usaha H. Mustaan, S.Ag., M.Pd., Kasi Pendidikan Madrasah Bawanta Ari Santosa, Kasi Pendidikan Agama Islam Samad Harianto, S.Ag., perwakilan BMI Munzalan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para donatur. Dari BAZNAS Kabupaten Sanggau hadir Ketua BAZNAS Kabupaten Sanggau Hamka Surkati, S.E., Wakil Ketua I M. Fatris Babara, S.E., Wakil Ketua II H. Abdurokhman, beserta jajaran amil. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara BAZNAS, Kementerian Agama, lembaga zakat, para donatur, dan masyarakat dapat terus terjalin sehingga semakin banyak anak yatim, penyandang disabilitas, dhuafa, dan fakir miskin yang merasakan manfaat dari zakat, infak, dan sedekah yang dikelola secara amanah dan profesional.
09/07/2026 | Helmi Anshari
BAZNAS Kalbar Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat melalui Audiensi dengan BKD Provinsi Kalbar
BAZNAS Kalbar Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat melalui Audiensi dengan BKD Provinsi Kalbar
Pontianak – BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan audiensi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka memperkuat sinergi pengelolaan zakat, optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta mendukung program pengentasan kemiskinan melalui kolaborasi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rabu (08/07/2026). Ketua BAZNAS Provinsi Kalbar, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si., menyampaikan apresiasi kepada BKD Provinsi Kalbar yang telah menerima kunjungan audiensi. Dalam kesempatan tersebut, ia memperkenalkan struktur kelembagaan BAZNAS Provinsi Kalbar serta menyampaikan komitmen BAZNAS untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendukung visi pengentasan kemiskinan. Selain itu, BAZNAS Kalbar juga memaparkan manfaat penerapan sistem payroll zakat, khususnya dalam meningkatkan kebermanfaatan bagi ASN golongan II ke bawah, serta mengusulkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) UPZ BKD Provinsi Kalbar sebagai upaya memperkuat pengelolaan zakat di lingkungan BKD. Kepala BKD Provinsi Kalimantan Barat, Eko Ardianto, S.IP., M.Si., menyambut baik audiensi tersebut dan menyatakan kesiapan BKD untuk mendukung penguatan pengelolaan zakat di lingkungan ASN. BKD juga membuka peluang kerja sama dalam penyediaan data kepegawaian, khususnya data ASN golongan II ke bawah, dengan mekanisme surat resmi dari BAZNAS sebagai dasar administrasi. Dalam pertemuan tersebut, BKD juga menyampaikan kesiapan untuk berkoordinasi dengan BAPPERIDA terkait data kesejahteraan sosial, serta mendukung optimalisasi pengumpulan zakat di lingkungan ASN. Tercatat terdapat sekitar 12.200 ASN beragama Islam di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang berpotensi menjadi bagian dari penguatan pengelolaan zakat. Sementara itu, Pimpinan Bidang Administrasi, SDM, Umum dan Hukum BAZNAS Provinsi Kalbar, Ali Rohman, S.Kom., M.B.A., menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya transformasi kelembagaan BAZNAS melalui penguatan fungsi UPZ sebagai mitra strategis dalam mendeteksi kebutuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penyaluran manfaat zakat di lingkungan instansi. Ia juga menyampaikan bahwa BAZNAS terus mendorong kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah, termasuk dalam penyusunan publikasi, peningkatan literasi zakat, serta mendukung pencapaian Indeks Zakat Nasional di Provinsi Kalimantan Barat. Ketua UPZ BKD Provinsi Kalbar, Ipunk Wijaya, menjelaskan bahwa UPZ BKD telah dibentuk sejak tahun 2009 dan mengalami peningkatan penghimpunan zakat sejak adanya surat edaran pemerintah pada tahun 2015. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan BAZNAS serta penguatan regulasi menjadi faktor penting dalam meningkatkan partisipasi ASN dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS. Melalui audiensi ini, BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dan BKD Provinsi Kalbar berkomitmen memperkuat sinergi dalam optimalisasi pengelolaan zakat di lingkungan ASN, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat.
08/07/2026 | Helmi Anshari

Agenda Pimpinan

Audiensi dan Silaturahmi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan BAZNAS Kota Pontianak
Audiensi dan Silaturahmi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan BAZNAS Kota Pontianak
Isi Agenda Pimpinan Audiensi dan Silaturahmi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan BAZNAS Kota Pontianak Jumat, 1 Mei 2026 1. Audiensi dan silaturahmi dengan BAZNAS Kota Pontianak dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). 2. Pembahasan penguatan koordinasi antara BAZNAS Provinsi Kalbar dan BAZNAS Kota Pontianak dalam mendukung program pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. 3. Evaluasi dan penguatan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masjid, instansi pemerintah, dan berbagai lembaga sebagai ujung tombak penghimpunan zakat. 4. Diskusi mengenai pengembangan dan sinkronisasi program strategis, seperti bantuan pendidikan, bedah rumah, program ASN Berzakat, sedekah Jumat, penguatan UPZ, dan program kurban. 5. Pembahasan strategi peningkatan penghimpunan zakat melalui penguatan literasi zakat, perluasan jaringan UPZ, dan peningkatan partisipasi masyarakat. 6. Sosialisasi Program Generasi Zakat (Gen Z) dan Sahabat ZEMA (Zero Mustahik) sebagai upaya membangun kesadaran zakat di kalangan generasi muda. 7. Pembahasan peluang kolaborasi dalam program pemberdayaan ekonomi mustahik melalui BAZNAS Microfinance Desa (BMD) dan program pemberdayaan UMKM. 8. Koordinasi pengelolaan data penghimpunan dan pendistribusian zakat, termasuk penguatan sistem pendataan mustahik serta sinergi dalam penanganan kebencanaan dan permasalahan sosial. 9. Diskusi mengenai pembentukan klaster binaan mustahik untuk meningkatkan efektivitas program pendayagunaan zakat secara berkelanjutan. 10. Penguatan komitmen bersama antara BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dan BAZNAS Kota Pontianak dalam membangun tata kelola zakat yang profesional, kolaboratif, dan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

13-07-2026 | Helmi Anshari

Audiensi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
Audiensi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat
Isi Agenda Pimpinan Audiensi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat Jumat, 1 Mei 2026 1. Audiensi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi program pemberdayaan ekonomi umat berbasis zakat. 2. Silaturahmi serta pembahasan penguatan kerja sama antara BAZNAS Provinsi Kalbar dan Dinas Koperasi dan UKM dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. 3. Sosialisasi peran BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara profesional, transparan, dan akuntabel. 4. Pembahasan optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM sebagai bagian dari penguatan penghimpunan zakat. 5. Pemaparan strategi pengembangan UPZ Tematik sebagai model kolaborasi yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing instansi. 6. Diskusi mengenai potensi zakat di Kalimantan Barat serta strategi peningkatan penghimpunan zakat untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat. 7. Pembahasan peluang sinergi dalam pengembangan UMKM melalui program pemberian modal usaha, pelatihan, pendampingan usaha, dan penguatan kemandirian ekonomi mustahik. 8. Koordinasi mengenai peningkatan literasi zakat dan sosialisasi kepada ASN serta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai manfaat zakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi. 9. Diskusi mengenai penguatan tata kelola, pelaporan, serta pengembangan program pemberdayaan ekonomi berbasis zakat yang berkelanjutan. 10. Penguatan komitmen bersama antara BAZNAS Provinsi Kalbar dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat dalam mendukung optimalisasi UPZ, pemberdayaan UMKM, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang kolaboratif dan berdampak.

13-07-2026 | Helmi Anshari

Audiensi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan MUI Provinsi Kalimantan Barat
Audiensi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan MUI Provinsi Kalimantan Barat
Isi Agenda Pimpinan Audiensi BAZNAS Provinsi Kalbar dengan MUI Provinsi Kalimantan Barat Kamis, 30 April 2026 Audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka memperkuat sinergi program zakat, pemberdayaan umat, dan pengembangan ekonomi syariah. Silaturahmi dan pembahasan kerja sama strategis antara BAZNAS Provinsi Kalbar dan MUI Provinsi Kalbar dalam mendukung program kemaslahatan umat. Pembahasan optimalisasi pengumpulan zakat melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat. Sosialisasi potensi zakat di Kalimantan Barat serta strategi peningkatan penghimpunan zakat melalui berbagai program inovatif BAZNAS. Pemaparan Program Generasi Zakat (Gen Z) dan Sahabat ZEMA (Zero Mustahik) sebagai upaya membangun budaya sadar zakat di kalangan generasi muda. Diskusi mengenai pengembangan program pemberdayaan ekonomi umat melalui BAZNAS Microfinance Desa (BMD) dan berbagai program produktif lainnya. Pembahasan peluang kolaborasi dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM melalui pendampingan, edukasi, dan dukungan pembiayaan. Koordinasi terkait penguatan literasi zakat, ekonomi syariah, serta penyusunan regulasi yang mendukung optimalisasi pengelolaan zakat dan sertifikasi halal. Diskusi mengenai sinergi dengan LPPOM MUI dalam mendukung program sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM di Kalimantan Barat. Penguatan komitmen bersama antara BAZNAS Provinsi Kalbar dan MUI Provinsi Kalimantan Barat dalam meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang profesional, pemberdayaan ekonomi, serta pengembangan ekosistem halal di Kalimantan Barat.

13-07-2026 | Helmi Anshari

Artikel Terbaru

Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal
Apa Saja Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal
Zakat maal merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta tertentu dan telah memenuhi syarat. Namun, masih banyak yang bertanya, harta yang wajib di zakati itu apa saja? Apakah semua jenis harta harus dikeluarkan zakatnya? Pada dasarnya, tidak semua harta dikenai zakat. Islam telah menetapkan jenis-jenis harta tertentu yang wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dan haul sesuai ketentuan syariat. Pengertian Harta yang Wajib di Zakati Harta yang wajib di zakati adalah harta yang dimiliki secara sah oleh seorang muslim, memiliki nilai ekonomis, berkembang atau berpotensi berkembang, serta telah memenuhi syarat-syarat tertentu menurut syariat Islam. Allah SWT berfirman: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103) Tujuan zakat bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu kaum yang membutuhkan serta menciptakan pemerataan ekonomi dalam masyarakat. Syarat Harta yang Wajib Dizakati Tidak semua harta otomatis wajib dizakati. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi. 1. Dimiliki Secara Penuh Harta berada di bawah kepemilikan penuh pemiliknya dan dapat dimanfaatkan tanpa sengketa. 2. Halal Harta diperoleh melalui cara yang halal, bukan hasil pencurian, korupsi, riba, atau usaha yang diharamkan. 3. Berkembang atau Berpotensi Berkembang Harta tersebut dapat bertambah nilainya atau menghasilkan keuntungan, baik secara langsung maupun melalui investasi. 4. Mencapai Nisab Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta sehingga seseorang wajib mengeluarkan zakat. Besaran nisab berbeda-beda tergantung jenis hartanya. 5. Mencapai Haul Sebagian besar jenis zakat maal mensyaratkan kepemilikan selama satu tahun hijriah (haul), kecuali beberapa jenis seperti hasil pertanian atau rikaz. 6. Melebihi Kebutuhan Pokok Harta yang dikenai zakat adalah harta yang berada di luar kebutuhan pokok sehari-hari dan pembayaran utang yang jatuh tempo. Harta yang Wajib Dizakati dalam Zakat Maal Berikut beberapa harta yang wajib di zakati menurut syariat Islam. 1. Emas dan Perak Emas dan perak termasuk harta wajib zakat apabila mencapai nisab. Saat ini, uang tunai juga dianalogikan dengan emas karena memiliki fungsi sebagai alat tukar. Yang termasuk di dalamnya antara lain: - Emas batangan - Perhiasan emas yang memenuhi ketentuan zakat menurut pendapat ulama - Perak - Tabungan - Deposito - Saldo rekening - Uang tunai Besaran zakatnya adalah 2,5 persen setelah mencapai nisab dan haul. 2. Uang Tunai dan Tabungan Seluruh uang yang disimpan dalam bentuk: - Tabungan - Giro - Deposito - Dompet digital 3. Harta Perniagaan Segala aset yang digunakan untuk kegiatan bisnis termasuk harta yang wajib di zakati. Contohnya: - Barang dagangan - Persediaan toko - Nilai stok barang - Keuntungan usaha - Piutang yang kemungkinan besar dapat ditagih Zakat perdagangan dihitung sebesar 2,5 persen dari total aset bersih setelah dikurangi kewajiban jangka pendek. 4. Hasil Pertanian Hasil pertanian yang mencapai nisab wajib dizakati setiap kali panen tanpa menunggu satu tahun. Contohnya: - Padi - Gandum - Jagung - Kurma - Anggur Besaran zakat: 10 persen apabila diairi oleh air hujan. 5 persen apabila menggunakan biaya irigasi. 5. Hasil Peternakan Hewan ternak tertentu memiliki ketentuan zakat tersendiri apabila mencapai jumlah minimal. Contohnya: - Unta - Sapi - Kerbau - Kambing - Domba Jumlah zakat mengikuti ketentuan syariat berdasarkan jumlah ternak yang dimiliki. 6. Hasil Tambang dan Barang Temuan Hasil tambang seperti emas, perak, atau logam berharga termasuk harta yang wajib dizakati. Begitu pula rikaz (harta karun atau barang temuan tertentu) yang memiliki ketentuan zakat tersendiri. 7. Investasi dan Surat Berharga Pada masa kini, berbagai bentuk investasi juga menjadi objek zakat apabila memenuhi syarat. Misalnya: - Saham - Reksa dana - Obligasi syariah - Sukuk - Investasi emas digital Perhitungan zakat menyesuaikan jenis investasi dan nilai aset yang dimiliki. Cara Mengecek Kewajiban Zakat Maal Berikut langkah sederhana untuk mengetahui apakah Anda sudah wajib zakat. Hitung Seluruh Harta Jumlahkan seluruh aset yang termasuk objek zakat, seperti: - Uang tunai - Tabungan - Deposito - Nilai emas - Investasi - Piutang yang dapat ditagih - Nilai persediaan usaha Hitung Besaran Zakat Rumus paling umum: Zakat = Total Harta × 2,5 persen Contoh: Total harta bersih: Rp250.000.000 Maka zakatnya: Rp250.000.000 × 2,5 persen = Rp6.250.000 Manfaat Menunaikan Zakat Maal Menunaikan zakat memberikan banyak manfaat, di antaranya: - Membersihkan harta dan jiwa. - Menumbuhkan keberkahan rezeki. - Membantu fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat. - Mengurangi kesenjangan sosial. - Menumbuhkan rasa syukur dan kepedulian. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat juga menjadi instrumen penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
10/07/2026 | Humas BAZNAS RI
Apa itu Riba: Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya
Apa itu Riba: Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya
Apa itu Riba merupakan salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat, terutama ketika membahas masalah keuangan, pinjaman, investasi, hingga transaksi jual beli. Dalam Islam, riba termasuk perbuatan yang dilarang secara tegas karena mengandung unsur ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak. Oleh sebab itu, setiap muslim perlu memahami apa itu riba, dasar hukumnya, jenis-jenisnya, serta bagaimana cara menghindarinya dalam kehidupan sehari-hari. Memahami Apa itu Riba bukan hanya penting bagi pelaku usaha atau mereka yang bekerja di bidang keuangan. Setiap muslim yang melakukan transaksi ekonomi, baik membeli barang secara kredit, meminjam uang, maupun berinvestasi, perlu mengetahui batasan antara transaksi yang halal dan yang mengandung riba. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai Apa itu Riba, mulai dari pengertian, dasar hukum menurut Al-Qur'an dan hadis, macam-macam riba, dampaknya, hingga langkah-langkah praktis untuk menghindarinya. Pengertian Apa itu Riba Secara bahasa, riba berarti tambahan, bertambah, atau berkembang. Namun dalam istilah syariat Islam, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam suatu transaksi tanpa adanya imbalan yang dibenarkan menurut syariat. Dengan kata lain, seseorang memperoleh keuntungan hanya karena adanya penambahan nilai dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran barang tertentu tanpa adanya aktivitas usaha atau risiko yang seimbang. Islam memandang bahwa keuntungan yang diperoleh melalui riba bukanlah keuntungan yang halal karena tidak didasarkan pada prinsip keadilan dan saling menguntungkan. Sebaliknya, Islam mendorong umatnya memperoleh keuntungan melalui perdagangan yang jujur, kerja keras, investasi yang halal, maupun kerja sama usaha yang saling menguntungkan. Dasar Hukum Apa itu Riba dalam Islam Larangan riba memiliki dasar hukum yang sangat kuat dalam Al-Qur'an maupun hadis Nabi Muhammad saw. 1. Al-Qur'an Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya: "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Ayat ini menunjukkan bahwa Islam membedakan secara jelas antara keuntungan yang diperoleh dari perdagangan dengan keuntungan yang berasal dari riba. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-279, Allah juga memerintahkan orang-orang beriman agar meninggalkan sisa praktik riba. Bahkan terdapat peringatan keras bagi mereka yang tetap melakukannya. Selain itu, Surah Ali Imran ayat 130 melarang umat Islam memakan riba yang berlipat ganda serta memerintahkan agar bertakwa kepada Allah agar memperoleh keberuntungan. Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." 2. Hadis Nabi Rasulullah saw. juga memberikan peringatan yang sangat tegas mengenai riba. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah melaknat: Orang yang memakan riba. Orang yang memberi riba. Orang yang mencatat transaksi riba. Dua orang saksi dalam transaksi tersebut. Nabi Muhammad SAW melaknat siapapun yang terlibat dalam aktivitas riba. Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Jabir ra: Dari Jabir ra., ia berkata: "Rasulullah saw melaknat pemakan riba, orang yang memerintahkan untuk memakan riba, juru tulis, dan saksinya." Beliau berkata lagi: "Mereka semua sama"." (HR Muslim). Hadis tersebut menunjukkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik riba ikut mendapatkan dosa karena membantu berlangsungnya transaksi yang dilarang. Mengapa Islam Mengharamkan Riba? Larangan riba bukan tanpa alasan. Islam selalu mengedepankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi. Beberapa alasan diharamkannya riba antara lain: 1. Menimbulkan Ketidakadilan Pihak pemberi pinjaman tetap memperoleh keuntungan meskipun tidak menanggung risiko apa pun. Sebaliknya, pihak peminjam harus membayar lebih walaupun sedang mengalami kesulitan ekonomi. 2. Memperlebar Kesenjangan Sosial Riba membuat orang kaya semakin kaya melalui tambahan bunga, sedangkan orang miskin semakin terbebani oleh utang yang terus bertambah. 3. Menghilangkan Semangat Tolong-Menolong Islam mengajarkan bahwa memberi pinjaman merupakan bentuk bantuan kepada sesama, bukan sarana mencari keuntungan dari kesulitan orang lain. 4. Menimbulkan Permusuhan Beban bunga yang terus meningkat sering kali memicu perselisihan, konflik keluarga, bahkan masalah hukum. Jenis-Jenis Apa itu Riba yang Wajib Diketahui Dalam fikih Islam, riba dibagi menjadi beberapa jenis. 1. Riba Qardh Riba qardh adalah tambahan yang disyaratkan ketika memberikan pinjaman. Contohnya: Seseorang meminjam uang sebesar Rp10.000.000 dengan syarat harus mengembalikan Rp11.000.000. Tambahan Rp1.000.000 tersebut termasuk riba apabila disyaratkan sejak awal. 2. Riba Nasi'ah Riba nasi'ah terjadi karena adanya penundaan pembayaran yang menyebabkan adanya tambahan nilai. Jenis inilah yang paling banyak terjadi pada praktik utang berbunga. Misalnya: Utang jatuh tempo tetapi karena belum mampu membayar, jumlah utang ditambah bunga sehingga semakin besar. 3. Riba Fadhl Riba fadhl terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis tetapi tidak sama jumlah atau kualitasnya. Riba fadhl adalah transaksi pertukaran (jual beli atau barter) barang sejenis yang disertai dengan tambahan atau selisih takaran pada salah satu pihak. Misalnya: Menukar 1 kilogram emas dengan 1,2 kilogram emas secara tunai. Tambahan tersebut termasuk riba. 4. Riba Yad Riba yad terjadi ketika transaksi pertukaran barang ribawi dilakukan tanpa serah terima secara langsung sehingga membuka peluang terjadinya ketidakjelasan. Riba yad artinya berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Dalam hal ini, pembeli telah membeli suatu barang sebelum menerima barang tersebut. Lalu, antara penjual dan pembeli berpisah sebelum terjadi serah terima barang. Salah satu contoh riba yad yang banyak terjadi dalam keseharian yaitu jual beli mobil baru dengan skema kontan dan kredit. Semisal, harga mobil baru jika dibeli secara tunai Rp 100 juta, sedangkan secara kredit Rp 150 juta. Namun, sampai keduanya berpisah tidak ada kejelasan dari penjual terkait harga yang sebenarnya ditawarkan. Ini merupakan contoh nyata dari riba yad. Contoh Apa itu Riba dalam Kehidupan Sehari-hari Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh yang sering ditemui. Pinjaman uang dengan bunga tetap. Pinjaman online berbunga tinggi. Rentenir yang memberikan pinjaman dengan tambahan pembayaran. Kartu kredit yang dikenakan bunga karena keterlambatan pembayaran. Utang yang bertambah karena denda berbunga. Investasi yang menjanjikan keuntungan tetap tanpa risiko usaha yang jelas. Perlu dipahami bahwa tidak semua tambahan dalam transaksi otomatis termasuk riba. Dalam praktik ekonomi modern terdapat berbagai akad syariah yang telah dikaji oleh para ulama sehingga berbeda dengan transaksi berbasis bunga. Dampak Buruk Riba Memahami Apa itu Riba juga berarti memahami dampak negatifnya. 1. Mengurangi Keberkahan Harta Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak halal tidak membawa keberkahan meskipun jumlahnya banyak. 2. Menambah Beban Utang Sistem bunga menyebabkan jumlah utang terus bertambah sehingga sulit dilunasi. 3. Merusak Hubungan Sosial Riba dapat memicu konflik antara kreditur dan debitur. 4. Menimbulkan Ketimpangan Ekonomi Praktik riba sering menyebabkan kekayaan hanya berputar pada kelompok tertentu. 5. Mendapat Ancaman dalam Syariat Larangan riba merupakan salah satu larangan yang disampaikan dengan sangat tegas dalam Al-Qur'an sehingga seorang muslim hendaknya benar-benar berhati-hati. Cara Menghindari Apa itu Riba Sebagai muslim, menghindari riba merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain: 1. Memahami Ilmu Muamalah Pelajari dasar-dasar transaksi syariah sehingga dapat membedakan mana yang halal dan mana yang mengandung riba. 2. Menggunakan Lembaga Keuangan Syariah Pilih layanan keuangan yang menggunakan akad sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. 3. Menghindari Pinjaman Berbunga Jika membutuhkan dana, carilah alternatif pembiayaan yang sesuai syariat. 4. Membiasakan Hidup Sesuai Kemampuan Mengatur keuangan dengan baik dapat mengurangi kebutuhan berutang. 5. Berkonsultasi kepada Ahli Apabila ragu terhadap suatu transaksi, berkonsultasilah kepada ulama atau ahli ekonomi syariah yang kompeten. Perbedaan Riba dan Jual Beli Sebagian orang masih menganggap bahwa riba sama dengan keuntungan dalam perdagangan. Padahal keduanya berbeda. Pada jual beli: Ada barang atau jasa yang dipertukarkan. Ada risiko usaha. Kedua pihak memperoleh manfaat yang seimbang. Dilakukan atas dasar kerelaan. Sedangkan pada riba: Keuntungan diperoleh tanpa risiko usaha yang seimbang. Tambahan sudah ditentukan sejak awal. Salah satu pihak cenderung dirugikan. Tidak mencerminkan prinsip keadilan yang diajarkan Islam. Hikmah Larangan Riba Allah SWT tentu memiliki hikmah dalam setiap hukum yang ditetapkan. Di antara hikmah diharamkannya riba adalah: Menjaga keadilan dalam transaksi. Melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi ekonomi. Menumbuhkan semangat saling membantu. Mendorong aktivitas perdagangan dan investasi yang halal. Menjaga keberkahan harta dan kehidupan. Dengan memahami hikmah tersebut, seorang muslim tidak hanya menjauhi riba karena takut akan hukuman, tetapi juga karena menyadari bahwa syariat Islam membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Memahami Apa itu Riba merupakan bagian penting dari ilmu muamalah yang wajib diketahui oleh setiap muslim. Riba adalah tambahan yang diambil secara tidak sah dalam transaksi tertentu dan telah diharamkan secara tegas dalam Al-Qur'an maupun hadis. Larangan tersebut bertujuan menjaga keadilan, menghindarkan masyarakat dari praktik ekonomi yang merugikan, serta menciptakan sistem keuangan yang lebih sehat dan penuh keberkahan. Sebagai umat Islam, kita hendaknya terus mempelajari Apa itu Riba, mengenali berbagai bentuknya, serta berusaha menghindarinya dalam setiap aktivitas ekonomi. Dengan memilih transaksi yang sesuai syariat, mengelola keuangan secara bijak, dan selalu mengutamakan prinsip keadilan, insya Allah harta yang diperoleh akan lebih berkah serta membawa manfaat bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
09/07/2026 | Humas BAZNAS RI
Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam untuk Meraih Keberkahan Hidup
Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam untuk Meraih Keberkahan Hidup
Bulan Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriah. Di tengah masyarakat, bulan ini kerap dikaitkan dengan berbagai mitos, seperti anggapan sebagai bulan sial atau waktu yang membawa musibah. Padahal, dalam ajaran Islam tidak terdapat dalil yang menyatakan bahwa bulan Safar memiliki kesialan atau mengharuskan adanya ibadah tertentu yang dikhususkan pada bulan tersebut. Karena itu, ketika membahas amalan bulan Safar, yang dimaksud bukanlah ibadah khusus yang hanya dilakukan pada bulan Safar, melainkan berbagai amal saleh yang dianjurkan sepanjang waktu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih keberkahan hidup. Benarkah Bulan Safar adalah Bulan Sial? Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada penularan (yang berdiri sendiri tanpa izin Allah), tidak ada kesialan karena burung, tidak ada burung hantu pembawa sial, dan tidak ada kesialan pada bulan Safar." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menjadi landasan bahwa seorang muslim tidak boleh meyakini adanya kesialan yang melekat pada bulan Safar. Segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah SWT sehingga seorang mukmin diperintahkan untuk bertawakal dan tidak mempercayai mitos yang bertentangan dengan akidah. Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan 1. Memperbanyak Doa Doa merupakan ibadah yang dapat dilakukan kapan saja, termasuk pada bulan Safar. Perbanyaklah memohon ampunan, kesehatan, kemudahan rezeki, perlindungan, dan keberkahan hidup kepada Allah SWT. 2. Memperbanyak Istigfar dan Zikir Istigfar menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain memohon ampun atas dosa, memperbanyak zikir juga membuat hati menjadi lebih tenang dan semakin dekat dengan Allah SWT. 3. Membaca dan Mentadabburi Al-Qur'an Al-Qur'an adalah petunjuk hidup bagi umat Islam. Membiasakan membaca, memahami makna, serta mengamalkan isi Al-Qur'an menjadi salah satu amalan terbaik yang dapat dilakukan pada bulan Safar maupun bulan lainnya. 4. Bersedekah dan Membantu Sesama Sedekah merupakan amalan yang memiliki keutamaan besar. Melalui sedekah, seorang muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga menghadirkan manfaat bagi orang lain. Selain sedekah, bulan Safar juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan berbagai aksi kemanusiaan. Menyalurkan zakat dan sedekah melalui BAZNAS menjadi salah satu ikhtiar agar bantuan dapat disalurkan secara amanah kepada masyarakat yang berhak menerimanya. 5. Memperbanyak Amal Saleh Bulan Safar bukanlah bulan untuk merasa takut atau menunda berbagai aktivitas karena mitos kesialan. Sebaliknya, jadikan bulan ini sebagai kesempatan untuk memperbanyak amal saleh, memperbaiki akhlak, menjaga silaturahmi, menolong sesama, dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Tidak Ada Amalan Khusus Bulan Safar Perlu dipahami bahwa hingga kini tidak terdapat hadis sahih yang memerintahkan salat khusus, doa khusus, puasa khusus, maupun ritual tertentu yang hanya dilakukan pada bulan Safar. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menghindari amalan-amalan yang tidak memiliki dasar syariat dan lebih mengutamakan ibadah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
07/07/2026 | Humas BAZNAS RI

BAZNAS TV