SINERGITAS PUASA DAN ZAKAT, INFAQ SERTA SEDEKAH

Sinergitas Puasa Dan Zakat, Infaq Serta Sedekah Dalam Membantu Mensejahterakan Umat Oleh K.H. Didik Imam Wahudi, SE., Ak

Pontianak – Puasa termasuk salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan setiap muslim, sebagaimana tertera dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Islam itu ditegakkan atas lima perkara, yaitu: Bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan bersaksi bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah (syahadat), mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa pada Ramadan,” (H.R. Bukhari dan Muslim). Perintah puasa juga tertera dalam surah Al-Baqarah ayat 183: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS. Al-Baqarah [2]: 183).

Pengertian zakat dalam Undang Undang no 23 tahun 2011 adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Serta Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Didalam bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan melakukan puasa, disitu terdapat banyak lipatan pahala yang dijanjikan Allah Swt baik melalui sarana ibadah Shalat, membaca Al-Quran maupun Zakat. Maka, banyak orang yang menunaikan zakat Maal di bulan Ramadhan. Padahal melakukan zakat Maal tidak harus di Bulan Ramadhan, karena ketentuannya ada 2 hal berdasarkan Nishab/batas ketentuan kena zakat dan haul/waktu, bisa saja dilakukan di bulan sewaktu telah berlakunya haul kepemilikan harta yang dimiliki tersebut.  Dalam bulan Ramadhan, pengumpulan zakat infaq dan sedekah akan meningkat dengan signifikan dibanding bulan-bulan lainnya.

Firman Allah di dalam surah At-Taubah:60 yang artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana“. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, zakat wajib di salurkan / di distribusikan ke delapan ashnaf tersebut diatas.

Terkumpulnya ZIS yang banyak di bulan Ramadhan maka akan di distribusikan ke delapan ashnaf tersebut diatas dengan membantu mereka dalam beberapa aspek. Pertama, bidang ekonomi, membantu perekonomian untuk kehidupan sehari-hari terutama kaum fakir dan miskin yang setiap hari membutuhkan kebutuhan hidup serta modal kerja saudara-saudara kita dengan pendampingan dan pengarahan dari Lembaga yang memberikan bantuan tersebut agar bisa terarah sesuai tujuan membantu mustahik menjadi muzaki. Kedua, bidang Pendidikan, memberikan beasiswa pada anak-anak yang kurang mampu sampai jenjang yang dibutuhkan. Ketiga, bidang Kesehatan, membantu pengobatan. Keempat, bidang dakwah, membantu da’i pedalaman yang belum tersentuh bantuan. Kelima, bidang sosial, membantu saudara-saudara kita yang terkena musibah bencana alam. Serta masih banyak aspek lain untuk membantu saudara kita tersebut.

Dari kesimpulan diatas akan saling bersinergi antara yang diberi titipan harta oleh Allah swt dengan yang wajib menerima sesuai dengan syariat tersebut diatas. Bagi yang dberi titipan harta sudah sewajibnya mengeluarkan kotoran hartanya tersebut agar menjadi suci dan bersih karena hakikat zakat itu sendiri mensucikan dan menumbuh-kembangkan. Dan ini sangat berpengaruh pada seseorang yang berpuasa khususnya di bulan Ramadhan dimana telah menunaikan zakat tersebut menjadikan jiwa yang bersih, selalu berbaik sangka, dan menumbuhkan ikhlas. Bagi yang menerima zakat / mustahik akan terbantukan dari berbagai aspek.