Rusmin Terpilih Sebagai Ketua BAZNAS Sekadau Periode 2023-2028

Rapat Pleno Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sekadau Periode 2023-2028 dalam pemilihan Ketua dan unsur Wakil Ketua. Foto:ist

Sekadau – Bagian Kesra Setda Kabupaten Sekadau memfasilitasi kegiatan Rapat Pleno Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sekadau Periode 2023-2028 dalam pemilihan Ketua dan unsur Wakil Ketua, di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sekadau. Selasa (8/8/2023) pagi.

Rapat pleno dipimpin Sutrisno, mewakili Kabag Kesra dan menghasilkan susunan kepengurusan yaitu Drs. A. Rusmin Nuryadin terpilih sebagai Ketua BAZNAS Sekadau Periode 2023-2028, selanjutnya Dudun Sutadin sebagai Wakil Ketua I Bidang Pengumpukan, Kundori, S.Sos.I sebagai Wakil Ketua II Bidang Distribusi dan Pendayagunaan, Abdul Manan, S.Pd sebagai Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan dan Khaefani, S.Pd sebagai Wakil Ketua IV Bidang Administrasi SDM dan Umum.

Ketua BAZNAS Sekadau terpilih, A Rusmin Nuryadin mengucapkan terimakasih atas amanah yang diberikan dan berharap jajaran pimpinan BAZNAS bisa bekerja dengan kompak.

“Tentunya kami mohon dukungan semua pihak pemangku kepentingan di Kabupaten Sekadau ini,” ungkap Rusmin yang pernah sebagai Ketua KONI Sekadau.

Kepala Kantor Kemenag Sekadau, Syahrul, S.Ag mengucapkan selamat kepada pimpinan Baznas periode 2023-2028 dan berharap bisa menjalankan tugas dan fungsi lembaga pemerintah non struktural itu.

“Memang berat tugas dan fungsi Baznas, karena harus menyadarkan berzakat bagi umat. Saya yakin dan percaya. Soal zakat memang sulit mengelola dana umat harus benar-benar,” katanya.

Syahrul berharap Baznas bisa melibatkan semua stakeholder dalam sosialisasi Baznas harus turun ke lapangan. Melakukan sosialisasi dan pemahaman tentang zakat kepada masyarakat.

“Tugas BAZNAS agar fokus jangan dijadikan pekerjaan nomor dua,” tegasnya.

Seperti diketahui, BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Hadir pada acara pembukaan rapat pleno, Kabag Kesra diwakili Sutrisno, Kepala Kemanag Sekadau Syahrul, Tim Panitia Seleksi (Timsel) H. Abdul Gani, KH. Muhdlar, Tohidin dan Ketua Baznas periode sebelumnya H. Djafar A. Rachman.
Setelah penetapan struktur BAZNAS Sekadau akan diterbitkan Surat Keputusam (SK) Bupati Sekadau dan dilakukan Pelantikan. (rilis BAZNAS).