Pontianak – Bulan Ramadhan dikenal sebagai Syahrul Rahmah. Pada bulan ini Allah Subhanahu wata’ala menurunkan banyak rahmat. Siapa yang tidak mendapat rahmat pada bulan ramadan maka dia termasuk orang yang celaka. Sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam, “Telah datang kepadamu bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah, Allah meliputi kalian dalam bulan tersebut, Rahmat diturunkan, dosa-dosa dihapuskan dan doa-doa dikabulkan. Allah akan melihat kalian semua berlomba-lomba di dalam bulan itu, maka Dia merasa bangga terhadap kalian dan para malaikat. Maka perlihatkanlah segala macam kebaikan diri kalian di hadapan Allah, sebab orang yang celaka adalah orang yang terhalang mendapatkan Rahmat Allah Pada bulan tersebut,” (HR. Ath Tabrani).
Allah Subhanahu wata’ala Maha Pemurah. Dia selalu memberikan limpahan karunia dan rahmat-Nya. Pemberian rahmat-Nya diutamakan dan menunda murka-Nya. Sebab Allah Subhanahu wata’ala Maha Pengampun kepada hamba-Nya yang bertobat. Rahmat artinya kasih sayang. Ketika kita mendapatkan kasih sayang Allah, maka kita akan selalu diingat. Sebaliknya, kita juga akan selalu ingat dengan Allah. kita akan mudah menjalankan perintah-Nya dan menjauhi laranga-Nya. Ibarat orang sedang bercinta. Sedang kasmaran, maka segala rintangan akan dihadapi. Apapun yang kita minta pasti akan mudah terkabul. Tanpa rahmat Allah yang melimpah, ummat manusia akan binasa dan merugi.
Rahmat Allah SWT dapat diraih dengan berbagai amalan seperti, taat kepada Allah dan Rasulullah-nya. (QS. Ai Imran: 132), Mengikuti Kandungan Alquran (QS. Al-An’am: 155). Menegakkan Sholat dan Menunaikan Zakat (QS. An-Nur: 56), Memperbanyak Istighfar/ampunan (QS. An-Naml: 46). dan mendamaikan orang yang sedang bertikai (QS. Al Hujarat:10). Khusus zakat banyak disandingkan Allah dalam Alquran bersamaan dengan perintah Sholat. Sedikitnya ada 24 ayat menunaikan zakat beriringan setelah Allah SWT menyerukan Sholat. Allah berfirman,
“Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nur: 56). Dari ayat diatas, jika kita bermujahadah (bersungguh-sungguh) supaya Allah memberikan kita Rahmat, maka tegakkanlah sholat, tunaikan membayar zakat dan menaati apa ajaran Rasulullah. Janji Allah pasti terbukti. Momentum Ramadan ini, Zakat Fitrah dan Zakat Maal populer dikenal kenal kalangan ummat Islam. Zakat adalah sadaqah wajib, sedangkan infaq adalah sadaqah sunah. Zakat Fitrah untuk di Kalbar besarnya sudah disebarluaskan infonya, dari guru agama, ustaz, kiay, habib, MUI, Baznas, pondok pesantren, penyuluh agama hingga Kanwil Depag.
Momentum Ramadan ini, Zakat Fitrah dan Zakat Maal populer dikenal kenal kalangan ummat Islam. Zakat adalah sadaqah wajib, sedangkan infaq adalah sadaqah sunah. Zakat Fitrah untuk di Kalbar besarnya sudah disebarluaskan infonya, dari guru agama, ustaz, kiay, habib, MUI, Baznas, pondok pesantren, penyuluh agama hingga Kanwil Depag. Surat edaran tentang pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah wilayah Kalbar tahun 1443/2022 viral terpublis di berbagai kanal media. Klasifikasi Zakat Fitrah dibagi lima kelompok dengan masing 2,5 kg makan pokok (beras) perjiwa. Ini juga dapat dikonversi nilai uang. Beras Klasifikasi I, 15 rb x 2,5 kg sehingga nilai tertingi Rp37,500. Sedangkan klasifikasi V adalah Rp 9 rb x 2,5 kg sehingga nilai terendah Rp22.500 per jiwa. Untuk Nilai Fidyah ditetapkan Rp. 25.000 perjiwa perhari. Membayar zakat juga diimbau melalui Baznas/LAZ/UPZ dilingkungan masing-masing, agar manfaat zakat dapat segera dirasakan para mustahik (orang yang menerima zakat) dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyongsong hari raya.
Selain Fitrah, zakat Maal juga disyariatkan Allah untuk ditunaikan. Tertutama bagi mereka yang memiliki harta yang mencapai nisab dan haulnya. Badan Amil Zakat Nasional RI telah menetapkan nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib zakat pendapatan. Nilainya sebesar Rp79.738.415 pertahun atau Rp6.644.868 perbulan. Ini sudah dituangkan dalam SK Ketua Baznas RI nomor 14 tahun 2021 tentang nisab zakat perndapatan dan jasa 2021. Nisab tersebut disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
Contohnya, Bapak Z selama satu tahun penuh memiliki harta penghasilan sebesar Rp 100 juta. Jika harga emas saat ini Rp938.099 pergram, maka nisab zakat yang harus dikeluarnya adalah Rp79.738.415. jadi dia sudah wajib menunaikan zakatnya sebesar 2,5 persen dikali Rp 100 juta, yakni Rp2,5 Juta pertahun atau Rp208.333 perbulan. Karena itu, di bulan suci ini marilah kita berlomba-lomba menunaikan zakat. Membayar infaq dan sadaqah. Meraih pahala berlimpah, membersihkan dan mensucikan harta kita, sehingga rahmat Allah SWT tercurah pada kita. Mengeluarkan sebagian harta untuk membayar zakat tidak akan mengurangi harta. Justru harta yang kita miliki akan berkembang dan penuh berkah.
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu karunia-Mu dan rahmat-Mu, karena tidak ada yang memilikinya kecuali hanya Engkau,” (HR Abu Nu’aim).”… Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat, Engkau adalah pemberi rahmat yang terbaik,” (QS. Al-Mu’minun: 109). Wallahu a’lam bish-shawabi…
• Penulis : Khairul Rahman S.T. sebagai Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat Bidang Pengumpulan.