Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu
05/02/2026 | Penulis: Helmi Anshari
Ketatapan Zakat Fitrah 2026
Pontianak - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.
Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.
Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Source : BAZNAS RI baznas.go.id
Berita Lainnya
BAZNAS Sekadau Salurkan Sembako dan Bantuan UMKM untuk Warga Desa Mungguk
BAZNAS Provinsi Kalbar Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Siswi MI Bawari Pontianak
BAZNAS Provinsi Kalbar Perkuat Sinergi Bersama BAZNAS Tanggap Bencana untuk Optimalisasi Penanganan Kebencanaan
Gerakan Sosial Bedah Rumah Kubu Raya Libatkan Pemerintah, Swasta, dan Organisasi
BAZNAS Provinsi Kalbar Audiensi ke BPKP Kalbar, Perkuat Sinergi Tata Kelola dan Optimalisasi Zakat
Berjuang di Tengah Sakit dan Kesulitan Hidup, BAZNAS Kalbar Salurkan Bantuan Kepada Bapak Sabri
Menjelang Hari Jumat, Yuk Sisihkan untuk Sedekah Jumat Tiap Minggunya! Ini Caranya
Wisata Qur’an Pedalaman Hadir di Sanggau dan Landak, Tebar Ilmu dan Kepedulian
BAZNAS Provinsi Kalbar dan Pondok Tahfidz Ashqaf Bangun Sinergi untuk Umat dan Generasi Qur’ani
Kalbar Bersuara untuk Palestina, FOZ Gelar Aksi Doa dan Solidaritas Kemanusiaan
Audiensi BAZNAS Provinsi Kalbar Ke BPJS Kesehatan Pontianak Jajaki Kolaborasi Program
BAZNAS Provinsi Kalbar Dengan PTA Pontianak Teken MoU Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Audiensi BAZNAS Kalbar ke Kanwil KEMENKUM Kalbar Dorong Optimalisasi UPZ
Optimalisasi UPZ Jadi Fokus Audiensi BAZNAS Kalbar ke Biro Organisasi Kalbar
Bedah Regulasi Zakat, Perkuat Kewenangan Amil untuk Optimalisasi Kinerja BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Barat.
Lihat Daftar Rekening →