Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu
05/02/2026 | Penulis: Helmi Anshari
Ketatapan Zakat Fitrah 2026
Pontianak - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.
Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.
Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Source : BAZNAS RI baznas.go.id
Berita Lainnya
BAZNAS Kalbar Hadiri Rapat Persiapan Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2026 Bersama Kemenag dan LAZ
Sinergi BAZNAS Kalbar, BAZNAS Kubu Raya dan Pemkab Kubu Raya Bantu Warga di Kawasan Bantaran Sungai
BAZNAS Kota Singkawang Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Nyarumkop
Kolaborasi UPZ Jawai Selatan dan Puskesmas Matang Suri Sukseskan Sunatan Massal
150 Paket Santunan Disalurkan pada Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 1448 H di Landak
BAZNAS Kalbar Bantu Pengobatan Anak Penderita Kanker Tulang
RABBANI Khatulistiwa 2026 Resmi, Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah Kalimantan Barat
Amalan Hari Jumat yang Membawa Keberkahan dan Pahala Besar
BAZNAS Sekadau Sosialisasi ZIS dan Bentuk UPZ di Masjid Nurul Huda Tigur Jaya
Kemenag Kalbar, BAZNAS Kalbar, dan 18 Lembaga Zakat Bersinergi dalam Lebaran Yatim 2026
BAZNAS Bantu Biaya Pengobatan Anak yang Jalani Operasi Akibat Tertusuk Jarum
Ekspose MTQ XXXIV Kalbar Digelar, BAZNAS Provinsi Kalbar Turut Hadir
BAZNAS Kalbar Sambut Mahasiswa KKM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untan
BAZNAS Kalbar dan DPMD Perkuat Sinergi Pemberdayaan Desa
Program Bedah Rumah Baznas di Sekadau Diresmikan, Ibu Marsiti Menangis Terharu

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Barat.
Lihat Daftar Rekening →