Ramadan 2026, BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Rp50 Ribu
05/02/2026 | Penulis: Helmi Anshari
Ketatapan Zakat Fitrah 2026
Pontianak - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar Kiai Noor.
Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya.
Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Source : BAZNAS RI baznas.go.id
Berita Lainnya
BAZNAS Kalbar dan MUI Perkuat Sinergi untuk Zakat dan UMKM Halal
Di Usia Lanjut dan Sakit, Ibu Sudardjanti Dapat Santunan dari BAZNAS Kalbar
BAZNAS Provinsi Kalbar Audiensi ke Kanwil Kementerian Haji dan Umrah, Dorong Optimalisasi UPZ dan Edukasi Zakat bagi Jemaah Haji
BAZNAS Kalbar Audiensi ke TVRI Kalbar, Perkuat Kolaborasi Literasi Zakat
BAZNAS Kalbar Hadiri Pertemuan Penguatan Program TBC Lintas Sektoral di Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar
Audiensi BAZNAS Kalbar dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar, Optimalkan Peran Zakat bagi Masyarakat
Kolaborasi Zakat Diperkuat, Kemenag Kalbar Libatkan BAZNAS Provinsi Kalbar dan FOZ
Hidup di Kios 2x3 Meter, Rukmana Kini Dapat Bantuan Rumah Singgah BAZNAS
Perluas Jangkauan Informasi Zakat, BAZNAS Provinsi Kalbar Audiensi ke Diskominfo Provinsi Kalbar
BAZNAS Provinsi Kalbar Audiensi dengan BPSDM Provinsi Kalbar, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM dan Optimalisasi UPZ
BAZNAS Provinsi Kalbar Audiensi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Harapan, BAZNAS Kalbar Bantu Bapak Remi
BAZNAS Provinsi Kalbar Perkuat Sinergi dengan POLNEP, Dorong Optimalisasi UPZ
Kolaborasi untuk Umat, BAZNAS Kalbar Gandeng Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalbar
BAZNAS Provinsi Kalbar Audiensi ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalbar, Perkuat Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Barat.
Lihat Daftar Rekening →