BAZNAS Pastikan Tak Ada Unit Pengumpul Zakat di Al-Zaytun

Indramayu – Kasus yang dialami Panji Gumilang dan Al-Zaytun masih bergulir. Belakangan, salah satu organisasi dari Forum Indramayu Menggugat telah melaporkan Panji Gumilang atas dugaan pelanggaran pengelolaan zakat.
Dikonfirmasi detikJabar, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu, Aspuri mengaku mendengar kabar laporan tersebut. Namun menurutnya, viralnya laporan itu bisa membantu untuk sosialisasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tersebut.

“Undang-undang itu mendasari tentang zakat dan yang mengurusi itu adalah Badan Amil Zakat Nasional. Satu sisi, masyarakat jadi tahu bahwa Undang-undang itu tentang pengelolaan zakat,” kata Aspuri ditemui di Kantor Baznas Indramayu, Senin (24/7/2023).

Terkait Al-Zaytun, Aspuri menjelaskan Baznas sejak ada di Kabupaten Indramayu tidak pernah menerima usulan maupun membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Dimana, unit tersebut berada di bawah pengawasan langsung Baznas.

“Selain Al-Zaytun belum pernah mengusulkan UPZ, Baznas pun tidak pernah membentuk dan mengeluarkan SK untuk pembentukan UPZ di Al-Zaytun,” jelasnya.

Di sisi lain, Aspuri menegaskan bahwa Al-Zaytun bisa jadi memiliki Lembaga Amil Zakat (LAZ). Namun, lembaga itu tidak berada di bawah pengawasan Baznas.

“Adapun misalnya Al-Zaytun punya LAZ itu diluar kewenangan Baznas ya,” ujarnya.

Selain itu, Baznas Indramayu mengaku tidak pernah mendapat setoran (zakat) atau laporan pengelolaan zakat, infaq maupun sedekah dari Yayasan atau Ponpes Al-Zaytun.

Dijelaskannya, untuk Unit Pengumpul Zakat, secara berkala melaporkan dan menyetorkan zakat ke Baznas yang disebut on balance sheet. Namun, bukan hanya setoran, Baznas pun kerap menerima laporan dari unit turunan selain UPZ atau off balance sheet. Contohnya Lembaga Amil Zakat atau badan lain yang mengelola zakat.

“Nah untuk Al-Zaytun sampai hari ini, baik on balance sheet maupun off balance sheet itu tidak masuk ke Baznas Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.

Mengenai hal itu, Baznas Kabupaten Indramayu pun mengirimkan surat keterangan kepada Baznas RI maupun Kemenag RI. Bahkan, meski sebagai badan yang ada di dalam UU No 23 Tahun 2011, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pusat.

(orb/orb)

https://www.detik.com/jabar/berita/d-6839083/baznas-pastikan-tak-ada-unit-pengumpul-zakat-di-al-zaytun