Hukum Berkurban: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya dalam Islam
24/04/2026 | Penulis: Helmi Anshari
Hukum Berkurban: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya dalam Islam
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, khususnya saat Hari Raya Idul Adha. Namun, masih banyak yang bertanya, apakah berkurban itu wajib atau hanya sunnah?
Untuk memahami hal ini, penting bagi kita merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama.
Perintah Berkurban dalam Islam
Allah SWT berfirman:
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah."
(QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat ini menjadi dasar utama disyariatkannya ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan penghambaan kepada Allah SWT.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."
(HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah kurban bagi umat Islam yang mampu.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum berkurban, yaitu:
1. Pendapat Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan)
Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Artinya, ibadah ini tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu. Meninggalkannya tidak berdosa, namun kehilangan keutamaan yang besar.
2. Pendapat Wajib
Sebagian ulama, seperti dari mazhab Hanafi, berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi muslim yang mampu, yaitu yang memiliki kelebihan harta.
Pendapat ini didasarkan pada perintah dalam Al-Qur’an dan hadits yang menunjukkan penekanan kuat terhadap pelaksanaan kurban.
Siapa yang Dianjurkan Berkurban?
Secara umum, ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang:
- Mampu secara finansial
- Memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi
- Tidak dalam kondisi kesulitan ekonomi
Hikmah Berkurban
Terlepas dari perbedaan hukum, ibadah kurban memiliki banyak hikmah, di antaranya:
- Mendekatkan diri kepada Allah SWT
- Meneladani Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS
- Meningkatkan kepedulian sosial
- Membantu masyarakat yang membutuhkan
Kesimpulan
Hukum berkurban dalam Islam diperselisihkan oleh para ulama, antara wajib dan sunnah muakkadah. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang memiliki kelapangan rezeki, sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian terhadap sesama.
Mari tunaikan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan, karena setiap tetes darah yang mengalir akan menjadi saksi ketaatan kita kepada Allah SWT.
Artikel Lainnya
5 Keutamaan Beramal Secara Ikhlas yang Membuka Pintu Rezeki
Edukasi Zakat di Bulan Safar untuk Masyarakat Modern
Apa itu Riba: Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya
Amalan Bulan Safar yang Dianjurkan dalam Islam untuk Meraih Keberkahan Hidup
Tantangan WFA dan Cara Mengatasinya agar Tetap Efisien
Cara Menghitung Zakat Usaha Online dan Toko Digital
Zakat untuk Masa Depan Anak Negeri
Zakat untuk Pendidikan Anak Dhuafa: Dampak Nyata yang Bisa Dilihat
Keutamaan Amal Jariyah di Bulan Safar yang Tak Terputus Pahalanya
Zakat di Bulan Safar: Waktu Tepat Menunaikan Kewajiban Harta
Mau Panen Pahala dan Menebar Kebaikan, Carilah Hari Jumat!
Peran Amil Zakat dalam Pengelolaan Dana Umat
Cara Menghitung Zakat Perdagangan untuk UMKM
Perbedaan Zakat Penghasilan, Zakat Maal, dan Zakat Fitrah
Mengapa Zakat Penting untuk Mengurangi Kemiskinan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Barat.
Lihat Daftar Rekening →