Hukum Berkurban: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya dalam Islam
24/04/2026 | Penulis: Helmi Anshari
Hukum Berkurban: Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya dalam Islam
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, khususnya saat Hari Raya Idul Adha. Namun, masih banyak yang bertanya, apakah berkurban itu wajib atau hanya sunnah?
Untuk memahami hal ini, penting bagi kita merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama.
Perintah Berkurban dalam Islam
Allah SWT berfirman:
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah."
(QS. Al-Kautsar: 2)
Ayat ini menjadi dasar utama disyariatkannya ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan penghambaan kepada Allah SWT.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."
(HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya ibadah kurban bagi umat Islam yang mampu.
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum berkurban, yaitu:
1. Pendapat Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan)
Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Artinya, ibadah ini tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu. Meninggalkannya tidak berdosa, namun kehilangan keutamaan yang besar.
2. Pendapat Wajib
Sebagian ulama, seperti dari mazhab Hanafi, berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi muslim yang mampu, yaitu yang memiliki kelebihan harta.
Pendapat ini didasarkan pada perintah dalam Al-Qur’an dan hadits yang menunjukkan penekanan kuat terhadap pelaksanaan kurban.
Siapa yang Dianjurkan Berkurban?
Secara umum, ibadah kurban dianjurkan bagi muslim yang:
- Mampu secara finansial
- Memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi
- Tidak dalam kondisi kesulitan ekonomi
Hikmah Berkurban
Terlepas dari perbedaan hukum, ibadah kurban memiliki banyak hikmah, di antaranya:
- Mendekatkan diri kepada Allah SWT
- Meneladani Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS
- Meningkatkan kepedulian sosial
- Membantu masyarakat yang membutuhkan
Kesimpulan
Hukum berkurban dalam Islam diperselisihkan oleh para ulama, antara wajib dan sunnah muakkadah. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang memiliki kelapangan rezeki, sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian terhadap sesama.
Mari tunaikan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan, karena setiap tetes darah yang mengalir akan menjadi saksi ketaatan kita kepada Allah SWT.
Artikel Lainnya
Kenali 8 Asnaf Penerima Zakat dalam Islam Menurut Al-Qur’an
Hati-Hati dengan Dosa Jariyah: Dosa yang Terus Mengalir dalam Islam
Tidak Hadir Saat Kurban Disembelih, Apakah Kurban Tetap Sah dan Berpahala? Ini Penjelasan Ulama
Kurban, Ibadah yang Menggerakkan Ekonomi Rakyat
Manfaat Berkurban di Idul Adha Tidak Hanya Untuk Dunia, Tapi Juga Akhirat
Syarat-Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan dalam Islam
Bolehkah Qurban Online atau Transfer? Apakah Sah Menurut Islam?
Apa Itu Sedekah? Pengertian, Keutamaan, dan Manfaatnya dalam Islam
Memahami Makna Kurban dalam Islam: Ibadah Pengorbanan dan Ketakwaan kepada Allah
Mengenal Jenis-Jenis Infak dalam Islam dan Keutamaannya
5 Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik
5 Kesalahan Umum dalam Membayar Zakat yang Perlu Diketahui
Keutamaan Sedekah di 10 hari Terakhir
Apa Itu Desil? Cara Pemerintah Mengelompokkan Tingkat Ekonomi Masyarakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Barat.
Lihat Daftar Rekening →