Membelanjakan Harta di Jalan Allah

Khairul Rahman, ST, Pimpinan Baznas Kalbar, Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan

Bulan Ramadhan merupakan waktu istimewa untuk membelanjakan harta di jalan Allah. Baik mengeluarkan zakat, infaq maupun sedekah (ZIS). Harta yang kita miliki bukanlah semata-mata untuk kepentingan pribadi saja. Menonjolkan egois dan tidak peduli dengan sesama yang berhak dan membutuhkan. Kekayaan harta yang dimiliki hakekatnya adalah titipan Allah-SWT. Dalam harta kita ada hak orang lain.

Jika zakat yang kita keluarkan, maka ada 8 golongan yang berhak menerimanya. Mereka adalah Fakir, Miskin, Amilin, Mualaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu Sabil (baca QS:9 Ayat 60). Sedangkan untuk infak dan sadaqah yang dikeluarkan bisa lebih luas lagi penggunaannya. Untuk kebajikan dan kemaslahatan umat.

Membelanjakan harta di Jalan ALlah sangat dianjurkan. “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah kami berikan Kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu. Lalu dia berkata; ‘Ya tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebab aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh (QS. Al Munafiqun:10).

Pengurangan tingkat kemiskinan di Indonesia dapat cepat ditanggulangi jika umat dapat membagi dan memberikan harta mereka untuk orang miskin. Tentu saja dapat disalurkan pada yang tepat mellaui Petugas Amil. Baik di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada semua tingkatan. Dari tingkat nasional, provinsi, kota, kabupaten, masjid.

Harta yang terkumpul itu didistribusikan dan diberdayakan untuk umat hingga ke pelosok negeri. Zakat, infak dan sadakah yang ditunaikan menjadi berkah. Berkah bagi muzaki (orang yang berzakat), munfiq (orang yang berinfak), mushaddiq (orang yang bersedekah) dan mustahik (orang yang menerima ZIS).

Ingat Firman Allah, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (QS. Adz Dzaariyat:19). Secara tegas ayat ini menyatakan adanya hak fakri miskin dalam harta para Aghniya (orang-orang kaya) yang harus diberikan kepada mereka. Bagi orang yang bakhil dan kikir merupakan peringatan keras. Bahwa harta kita adalah titipan Sang Pencipta.

Bagi orang yang suka membantu fakir miskin, berarti mereka telah menafkahkan sebagian hartanya. Masih banyak bentuk lain dalam membelanjakan harta di jalan Allah, seperti mwnyantuni yatim piatu, membantu pembangunan masjid, pesantren, panti asuhan, panti jompo, tempat pendidikan dan sebagainya. Semua itu memerlukan kesadaran dan harus dilakukan secara tulus ikhlas karena Allah SWT. Bukan karena riya dan bukan untuk mencari popularitas dan motivasi duniawi.

Di hari-hari terakhir bulan Ramadhan ini marilah kita tunjukan bukti amal-amal nyata. Berlomba mencari ridha Allah. Agar kita mendapat rahmat Allah menuju ketakwaan, meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.  Nafkahkanlah harta kita ke jalan yang diridhai-Nya. TUnaikanlah Zakat, Keluarkan Infaq dan Sedekah. Lakukanlah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Mudah-mudahan Allah menambah nikmat dan karunia-Nya bagi kita semua.

Penulis adalah : Wartawan Utama dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Barat.