Kajian Ramadhan : Sempurnakan Kewajiban Zakat
Pontianak – Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, Uray M. Amin, S.T. menjadi pemateri yang membahas tema tentang zakat pada hari Selasa, (11/05/2021) pukul 08.30 WIB di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat dengan moderatornya adalah Bapak Edih Mulyadi selaku Kakanwil DjPb Kalbar. Sesi Kajian Ramadhan tersebut dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dan Live Streaming di Youtube Kanwil DJPB Kalbar.
Dalam materi tersebut, ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Uray M. Amin, yaitu ada 4 prinsip dasar mengenai zakat dan sedekah ini, pertama zakat itu adalah wajib, karena begitu wajibnya Allah sebarkan ayat ini dari Juz 1 – Juz 30, Allah mengulang-ulang kalimat ” wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta” ini sampai 26 kali pengulangan, pengulangan ini menurutnya bukan pengulangan yang sederhana. ini menunjukkan bahwa Allah fardhukan untuk kita kaum muslimin.
Yang kedua, sedekah ini sangat dianjurkan, karena kita hidup dengan sedekah kemudian mengakhiri hidup juga dengan sedekah. Kalau zakat itu adalah harta yang wajib dikeluarkan yang sudah sampai nisab nya, jika belum sampai pada batas itu maka terhitung sedekah. Dan sedekah ada dua macam, bisa berupa materi dan bisa non materi.
Yang ketiga, Rasulullah sendiri dermawan dalam hal bersedekah, apalagi di masa-masa ramadhan ini, kalau kita mendengar khutbah rasulullah menjelang memasuki bulan ramadhan ini, semua pidato beliau semua khutbah beliau isinya tentang sedekah,
Yang keempat, yang menjadi prinsip dalam sedekah dan zakat ini kata Rasulullah adalah, sedekah itu adalah bukti keimanan seseorang, seperti halnya zakat. Tidak cukup sampai kita berdiri sholat tapi harus kita amalkan juga dengan zakat. Sempurnakanlah kewajiban berzakat ini dan teruslah bersedekah, karena sapaat sedekah itu sangat besar sekali untuk kehidupan kita setelah kehidupan kita di dunia.