BAZNAS Bantu Kelompok Nelayan Desa Kupah

Assessment Usaha Mikro Mustahik Stick Udang oleh BAZNAS Provinsi Kalbar dan Baznas Kabupaten Kubu Raya di Desa Sungai Kupah

Kubu Raya – Pada hari Kamis, (23/06/2022) Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Hamzah Tawil, M. Si yang juga didampingi saudara Hermansyah, dan dari BAZNAS Kab. Kubu Raya, Ketua BAZNAS Kab. Kubu Raya, Syahrul, S.Pd.I dan didampingi Hasan Subhi selaku Wakil Ketua BAZNAS Kubu Raya melakukan kunjungan sekaligus Asessment ke kelompok nelayan pembuat stick udang atau stick ikan yang ada di desa Sungai Kupah Kec. Sungai Kakap. Turunnya ini juga dalam rangka melakukan Assesment terhadap kelompok ibu-ibu yang akan diberdayakan melalui program pemberdayaan di BAZNAS Provinsi maupun BAZNAS Kab. Kubu Raya.

Pada kesempatan itu juga, Dr. Hamzah Tawil, M.Si selaku Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi menyatakan sangat mengapresiasi terhadap kelompok mentari, ibu-ibu yang ada di desa Sungai Kupah yang telah berinisiatif berkelompok untuk membuat produk-produk sektor kelautan terutama pada sektor udang yang dikemas menjadi stik udang. “Ini merupakan salah satu kelompok yang baik dalam memberdayakan ekonomi masyarakat setempat, Insya allah sesuai dengan permohonan mereka kita akan melakukan pembantuan, nanti bantuannya seperti ada berapa alat yang mereka sebutkan nanti kita survei dulu bersama BAZNAS Kab. Kubu Raya untuk melakukan bantuan sesuai dengan alat-alat produksi yang masih mereka perlukan. ” ujar Hamzah.

Ia juga menyampaikan harapannya untuk kedepannya agar kedepannya kelompok ini bisa berkembang dan bertambah produksinya sehingga kedepannya mereka dapat menjadi muzakki paling tidak munfiq.

“Untuk kedepannya mudah-mudahan kelompok ini semakin maju, bertambah produksinya sehingga bisa menjadi kelompok ataupun orang-orang yang berzakat dari hasil produknya, kalau tidak bisa berzakat paling tidak berinfaq dulu”. harapnya.

Asessment BAZNAS PROV DAN KKR target pemberdayaan mustahik UMKM tujuannya juga agar dapat diproduksi skala banyak dan diakui oleh ritel dan juga perlu adanya logo halal dan alat pendukung untuk produksi. (hlm)