WhatsApp Icon

Syarat-Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan dalam Islam

08/04/2026  |  Penulis: Helmi Anshari

Bagikan:URL telah tercopy
Syarat-Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan dalam Islam

Syarat-Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan dalam Islam

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam kehidupan umat Muslim. Selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, zakat juga menjadi sarana untuk membantu sesama dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun tidak semua harta wajib dizakatkan. Dalam syariat Islam, terdapat beberapa syarat harta yang wajib dizakatkan agar seseorang dikenakan kewajiban membayar zakat.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..."
(QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi untuk membersihkan harta dan jiwa seorang muslim.


Syarat-Syarat Harta yang Wajib Dizakatkan

Para ulama menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu harta dikenakan kewajiban zakat.

1. Harta Milik Penuh

Harta yang dizakatkan harus berada dalam kepemilikan penuh seseorang dan dapat digunakan atau dimanfaatkan secara bebas.

Harta yang masih dalam sengketa, belum dimiliki sepenuhnya, atau tidak berada dalam kendali pemiliknya tidak termasuk dalam harta yang wajib dizakatkan.


2. Harta yang Berkembang atau Berpotensi Berkembang

Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang memiliki potensi untuk berkembang atau menghasilkan keuntungan.

Contohnya:

  • Harta perdagangan
  • Tabungan
  • Investasi
  • Hasil pertanian
  • Peternakan

Harta yang hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti rumah tinggal, kendaraan pribadi, atau pakaian tidak termasuk objek zakat.


3. Mencapai Nishab

Nishab adalah batas minimal harta yang menyebabkan seseorang wajib mengeluarkan zakat.

Sebagai contoh:

Nishab zakat emas: 85 gram emas 14 karat (SK Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026) yaitu senilai Rp. 91.681.728,- pertahun atau Rp. 7.640.144 per bulan.

Jika harta seseorang sudah mencapai nisab maka zakat wajib ditunaikan. Jika belum mencapai batas nishab, maka ia belum wajib menunaikan zakat.


4. Telah Mencapai Haul

Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah.

Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta hingga berlalu satu tahun (haul)."
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Namun ada beberapa jenis zakat yang tidak mensyaratkan haul, seperti zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen.


5. Melebihi Kebutuhan Pokok

Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang melebihi kebutuhan dasar pemiliknya, seperti kebutuhan makan, tempat tinggal, pendidikan, dan kebutuhan keluarga.

Islam tidak membebani seseorang untuk mengeluarkan zakat jika hartanya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.


6. Bebas dari Hutang yang Mengurangi Nishab

Jika seseorang memiliki hutang yang harus segera dibayar dan jumlah hutang tersebut mengurangi hartanya hingga di bawah nishab, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat.

Hal ini karena kewajiban utama adalah menyelesaikan hutang terlebih dahulu.


Pentingnya Menunaikan Zakat

Menunaikan zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Rasulullah SAW bersabda:

"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Melalui zakat, harta yang dimiliki menjadi lebih berkah dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.


Tunaikan Zakat Melalui Lembaga Resmi

Agar zakat tersalurkan secara tepat sasaran kepada para mustahik, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat.

Dengan pengelolaan yang profesional dan amanah, zakat dapat menjadi sarana pemberdayaan ekonomi umat serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mari tunaikan zakat melalui BAZNAS agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Kalimantan Barat.

Lihat Daftar Rekening →