Makmum masbuk adalah salah satu istilah dalam pelaksanaan Sholat berjamaah. Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat sholat berjamaah. Sederhananya, makmum tersebut bergabung sholat berjemaah, namun imam sudah memulai sholat.
Untuk makmuk masbuk ada cara berbeda yang harus dilakukan. Penting bagi umat Muslim untuk memahami tata cara menjadi makmum masbuk agar ke depannya tidak terjadi kesalahan yang membuat sholatnya menjadi tidak sah.
Di antara kesalahan yang sering adalah makmum masbuk langsung menyusul gerakan imam tanpa melakukan takbiratul ihram terlebih dahulu. Kesalahan ini terbilang fatal karena gerakan sholat harus dimulai dari takbiratul ihram yang merupakan bagian dari rukun sholat.
Lantas bagaimana tata cara menjadi makmum masbuk yang benar? Simak pembahasan berikut agar tidak mengulangi kesalahan yang sama saat tertinggal dalam sholat berjamaah.
Tata Cara Makmum Masbuk dalam Sholat Berjamaah
Ketika makmum masbuk masuk ke dalam shaf sholat berjamaah, ada beberapa kemungkinan yang terjadi. Jika masuk saat imam berdiri sebelum rukuk, yang dilakukan oleh makmum masbuk adalah sebagai berikut:
-
Takbiratul Ihram.
-
Kemudian membaca Al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama sholat sirriyyah (sholat yang bacaannya di dalam hati) hingga di rakaat ketiga dan rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah (sholat yang bacannya di baca keras) maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah, karena makmum diwajibkan untuk mendengarkan bacaan imam.
-
Selanjutnya membaca salah satu surat dari Alquran jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca Al Fatihah. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca Al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membaca surat.
-
Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
-
Jika ada rakaat yang terlewat, maka ketika imam melakukan salam, seseorang harus bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat hingga selesai.Lalu bagaimana dengan makmum masbuk yang bergabung saat imam sudah akan rukuk atau sudah melakukan rukuk? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:“Masbuk jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya.” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).Berikut tata cara yang harus dilakukan makmum masbuk jika imam telah sampai pada gerakan rukuk.
-
Takbiratul Ihram dalam kondisi berdiri sempurna.
-
Takbir Intiqal (takbir ketika berpindah gerakan sholat), hukumnya sunnah.
-
Lalu mengikuti posisi imam apapun yang didapati makmum masbuk. Jika imam melakukan rukuk, maka seseorang ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud, maka seseorang juga ikut duduk di antara dua sujud, begitu dan seterusnya.
-
Mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
-
Jika ada rakaat yang terlewat dan imam telah melakukan salam, seseorang bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.Sumber: kumparan.com
-