Sekadau – Bupati Sekadau, Aron, SH melantik pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sekadau periode 2023 – 2028 bertempat di Kantor Bupati Sekadau Selasa (05/09/2023).
Tampak hadir dalam pelantikan Bupati Sekadau, Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalbar Bidang Pengumpulan, Kepala Kantor Kemenag Kab. Sekadau, Ketua DRPD Kab. Sekadau, Kapolres Sekadau, DANDIM 1204 Sanggau-Sekadau, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Kabid PENAISZAWA Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar, Raja Kusuma Negara Sekadau, Sekda Kab. Sekadau, Para OPD terkait dan tokoh agama.
Dalam sambutannya Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalbar Bidang Pengumpulan, Khairul Rahman, ST mengucapkan terimakasih kepada jajaran pengurus BAZNAS Kabupaten Sekadau sebelumnya atas prestasi yang telah diraih dan juga mengucapkan selamat kepada Pimpinan BAZNAS Kab. Sekadau yang terpilih.
“Saya mengucapkan selamat kepada Pimpinan BAZNAS Kab. Sekadau yang terpilih untuk mengemban amanah ini dan juga kita berterima kasih kepada Pimpinan BAZNAS kab. Sekadau sebelumnya. Prestasi ini tak lepas dari kerjasama yang kompak antara pengurus dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya, dan tentu tak lepas dengan adanya dukungan dari Bupati Sekadau.”
Khairul berharap, dengan terpilihnya Pimpinan BAZNAS Kab. Sekadau periode 2023-2028 ini menjadi lebih baik untuk di waktu yang akan datang agar dapat bersama-sama dalam mengentas kemiskinan khususnya di Kabupaten Sekadau dan Kalimantan Barat secara umum.
“Kita berharap kepada Pimpinan BAZNAS Kab. Sekadau yang terpilih, semoga dapat menjalankan tugasnya secara optimal, baik itu di bidang pengumpulan, pendistribusian maupun pendayagunaan sehingga pendapatan dan pendistribusian akan dapat bermanfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan umat.
Sementara itu, Bupati Sekadau, Aron, SH dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Pimpinan BAZNAS Kab. Sekadau yang terpilih Periode 2023-2028, ia berpesan kepada para Pimpinan BAZNAS Kab. Sekadau Periode 2023-2028 yang terpilih untuk memaksimalkan potensi penghimpuan zakat.
“ Semoga dengan dilantiknya pengurus yang baru, kami mengharapkan kinerja BAZNAS lebih meningkat lagi, sehingga keberadaannya senantiasa dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Ia akan berusaha membuat PERBUP (Peraturan Bupati) dan mewajibkan ASN untuk berzakat di BAZNAS dengan mempelajari terlebih dahulu aturan yang berlaku.
“Saya berharap kepada Pimpinan BAZNAS Kab. Sekadau Periode 2023-2028 yang terpilih agar dapat menjalankan amanah yang diemban dengan penuh tanggung jawab sebagai amil maupunsebagai pemimpin,” harapnya.
Adapun Nama Pimpinan BAZNAS yang dilantik sesuai dengan tupoksi masing-masing antara lain :
- Ketua BAZNAS Kab. Sekadau, Drs. A. Rusmin Nuryadin
- Wakil Ketua I, Dudun Sutadin
- Wakil Ketua II, Kondori, S.SoS.I
- Wakil Ketua III, Abdul Manan, S.Pd
- Wakil Ketua IV, Khaefani, S.Pd
Hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum lahirnya undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sangat berperan dalam Pengembangan dan Pemberdayaan Zakat.