HITUNG segera perak kita atau konversinya yang setara untuk segera berzakat di Baznas, insyaallah lebih rendah nilainya dari zakat jika dihitung dengan kepemilikan emas atau konversinya, sehingga kaum muslimin banyak yang berpotensi untuk berzakat.
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lain. Salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati.
Adapun detailnya sebagai berikut :
- Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
- Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.
Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.
Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.
Berikut cara menghitung zakat emas/perak:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun.
Contoh Menghitung Zakat Emas & Perak
Zakat Emas :
Bapak Arif Ardiyansah memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat emas, (maka 100 gram emas senilai Rp. 93.112.000,- ANTAM per 24 April 2022)
Zakat emas yang perlu Bapak Arif Ardiyansah tunaikan adalah 2,5% x Rp. 93.112.000,- = Rp.2.327.800,-.
Zakat Perak:
Bapak Fadhilius Tsani memiliki perak yang tersimpan sebanyak 600 gram (melebihi nisab), maka peraknya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat perak dengan uang, maka perak tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga perak saat hendak ingin menunaikan zakat perak, (maka 600 gram perak senilai Rp. 11.230,44 x 600 gram Rp. 6.738.264,- ANTAM per 24 April 2022).
Zakat perak yang perlu Bapak Fadhilius Tsani tunaikan adalah 2,5% x Rp. 6.738.264,- = Rp.168.456,6,-
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas / perak secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah. Peluang zakat perak insyaallah lebih banyak.
Dari hasil hitungan contoh antara zakat emas dan perak kami berkeyakinan kaum muslimin Kalimantan Barat akan mampu dan banyak berzakat jika dihitung dengan kepemilikan perak atau nilai konversi rupiahnya. Dari contoh di atas 600 gram perak yang sudah sampai nisab dan haulnya hanya sebesar Rp. 6.738.264,- zakatnya sebesar Rp.168.456,-
Mari kita gunakan kesempatan di bulan Ramadhan ini dan segera berzakat dengan hitungan kesetaraan zakat perak, jika uang kaum muslimin di bank setara kurang lebih dengan Rp. 6.738.264,- sudah tersimpan di bank selama setahun maka zakatnya yang wajib dikeluarkan sebesar hanya Rp.168.456,-
Demikianlah semoga dengan hitungan ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Nashrun Minallahi Wa Fathun Qarib Wa Bashshiril Mu’minin.
*Ketua Baznas Provinsi Kalimantan Barat.
(Kami mengajak masyarakat Kalimantan Barat untuk berzakat bersedekah di Baznas Provinsi Kalimantan Barat yang berkantor di Masjid Raya Mujahidin Pontianak)