Jakarta (ANTARA) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menyambut dengan baik pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 409 tentang Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang mulai efektif pada 1 Januari 2024.Pemberlakuan PSAK 409 ini menggantikan PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat yang telah digunakan sejak tahun 2009.
“PSAK 409 diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia,” kata Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional Muhammad Nadratuzzaman Hosen melalui keterangan di Jakarta, Rabu.
Nadratuzzaman mengatakan penerapan PSAK 409 sejalan dengan komitmen Baznas RI untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam mengelola dana ZIS yang diamanahkan oleh umat.
Ia menjelaskan tujuan utama PSAK 409 yaitu menyediakan kerangka akuntansi yang komprehensif dan konsisten untuk pengelolaan ZIS di Indonesia dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ZIS kepada publik.
“(Juga) memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Baznas dan lembaga pengelola ZIS lainnya, serta menyediakan informasi yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan ZIS,” ujarnya.
Kepala Bagian Akuntansi dan Laporan Keuangan Baznas RI Chairani Nelma menambahkan dampak positif PSAK 409 yakni mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ZIS di Indonesia, hingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Baznas dan lembaga pengelola ZIS lainnya.
Oleh sebab itu Chairani menyatakan Baznas RI juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran implementasi PSAK 409 tersebut.