Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mensosialisasikan zakat kepada masyarakat, khususnya perusahaan di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI meluncurkan Label Taat Zakat bagi Perusahaan, Senin (19/6/2023).
Peluncuran label taat zakat ini sekaligus untuk membangun hubungan yang simultan antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, mengungkapkan bahwa label taat zakat ini merupakan bagian dari dakwah BAZNAS RI ke seluruh perusahaan di Indonesia. Dirinya juga mengatakan bahwa hal ini paralel dengan label halal yang sekarang harus dikeluarkan oleh semua perusahaan.
“Oleh karena itu, kami (BAZNAS RI) mencoba untuk sekaligus memasukkan bahwa label halal itu seharusnya juga dengan ada label taat zakat. Karena perusahaan yang taat zakat tentu perusahaan yang kredibel dan dipercaya lahir dan batin,” ungkapnya.
“Kami juga akan mensosialisasikan perusahaan yang telah berlabel taat zakat, karena kami yakin dengan begitu, orang-orang juga bisa dipercaya semua, perusahaan dipercaya, dan hasilnya Insya Allah bisa dipercaya,” jelas Noor Achmad.
Noor Achmad menjelaskan bahwa tujuan utama label taat zakat ini adalah agar semua perusahaan bisa mengikuti apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia. Ia menyebut, perusahaan yang berlabel halal sekaligus taat pada agama disenangi oleh masyarakat.
“Jadi artinya, yang kami lakukan tidak semata-mata keinginan kami sendiri, tapi berdasarkan survei yang kami lakukan,” jelas Noor Achmad.
Berkaitan dengan itu, Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Rizaludin Kurniawan memaparkan bahwa dari tahun 2020 hingga 2022, jumlah pembayaran zakat perusahaan melalui BAZNAS terus meningkat.
“Pada tahun 2020, 96 perusahaan membayar zakat perusahaan. Lalu di tahun 2021, 136 perusahaan membayar. Dan di tahun 2022, 200 perusahaan telah membayar zakat perusahaan,” paparnya.
“Total yang memberikan zakat perusahaan juga terus meningkat. Pada 2020, jumlahnya 6 miliar, 2021 totalnya 16 miliar, di tahun 2022 totalnya 124 miliar, dan di tahun 2023 ini, totalnya 186 miliar,” tambah Rizaludin.
Dari angka tersebut, dirinya mengatakan bahwa dakwah terkait kesadaran zakat yang selama ini dilakukan berbagai pihak memiliki pengaruh yang signifikan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Drs. H. Tarmizi Tohor, M.M mendukung label taat zakat yang diluncurkan oleh BAZNAS RI. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat tidak hanya kewajiban personal saja, tapi zakat berkaitan dengan kolektif (perusahaan).
“Jadi perusahaan boleh mengeluarkan zakat ke lembaga zakat resmi, makanya perlu selalu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia,” ucapnya.
“Alhamdulillah, saya mendapat informasi sudah banyak perusahaan yang sudah menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS. Saya sangat mendukung apa yang dilakukan BAZNAS dan mari kita senantiasa mendukung program ini,” tambah Tarmizi.
Ia mengatakan bahwa ini merupakan suatu hal yang bisa menambah pengumpulan zakat yang besar untuk perbaikan ekonomi maupun kehidupan orang-orang yang perlu dibantu oleh BAZNAS.
Tingkat Kepercayaan Meningkat, Direktur Penjualan dan Distribusi BSI, Anton Sukarna menyambut baik adanya label taat zakat. Pasalnya, hal itu menjadi bagian dari bagaimana governance dibuktikan dengan ada assesment dari lembaga yang berwenang dengan zakat.
“Harapannya kami berharap pengusaha-pengusaha yang memiliki kebiasaan membayar zakat, maka mereka perlu mendaftarkan pembayaran zakatnya sehingga label itu akan dimasukkan ke dalam perusahaan,” ujarnya.
“Implikasi ke depan, Insya Allah akan menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada perusahaan pembayar zakat. Semoga ke depan kami bisa menjadi bagian dari perusahaan yang turut mengkampanyekan taat zakat,” jelas Anton.
Dirinya menegaskan bahwa Bank Syariah Indonesia (BSI) akan terus menjadi bagian dari ekosistem zakat secara menyeluruh guna menebarkan kebaikan untuk sesama.